SIKAP
DAN SOLUSI DALAM MENGHADAPI KRISIS EKONOMI
KAJIAN
EMPIRIS KRISIS TAHUN RAMADAH PADA MASA UMAR BIN AL-KHATAB
Husnul
Mirzal[1]
Abstract
Krisis
ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana perekonomian sedang mengalami goncangan dan penurunan yang
diakibatkan oleh banyak faktor.dalam sejarah kehidupan umat islam pada masa
umar bin khattab dikenal satu masa krisis yang lazimnya dikenal dengan istilah
krisis tahun ramadah .umar bin khattab sebagai khalifah pada saat itu merupakan sosok yang sangat ideal
dalam menghadapi dan mencari solusi yang arif dan bijaksana dalam menghadapi
krisis ini, sangat banyak kebijakan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh umar
bin khattab yang perlu dianalisa dan dikaji ulang yang kemudian hasil dari
kajian tesebut bisa kita aplikasikan dan
kita relevansikan dengan konteks kekinian sehingga ditemukan satu formula yang
mumpuni dalam menghadapi krisis dan perubahan ekonomi yang sedang marak terjadi
dewasa ini.
Kata Kunci : Krisis
ekonomi, Ramada,
A.
PENDAHULUAN
Krisis
mempunyai pengertian yang luas, menurut Harberler krisis
diartikan:“Penyimpangan kegiatan ekonomi yang menyolok dan merupakan titik awal
gerak kegiatan ekonomi yang menurun/down-turn atau the upper turning point”.
Menurut Mitchell’s krisis suatu kondisi ekonomi yang sudah mengalami/agak
resesi (rather than recession).[2]
Sebuah negara
dan sebuah peradaban akan disebut sebagai sebuah sistem yang ideal salah
satunya apabila tingkat perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya
berada pada taraf yang maksimal, dan juga sebaliknya, yang menjadi indikator sebuah negara dan
peradaban akan dikatakan sebagai sebuah
sistem yang kurang baik salah satunya juga dinilai dari tingkat
kesejahteraan masyarakatnya, sekuat apapun perekonomian sebuah negara tidak
akan pernah bisa menghindarkan dirinya dari yang namanya fluktuasi ekonomi,
sekuat dan sebagus apapun sebuah sistem manajemen resiko perekonomian sebuah
negara tidak akan bisa menghilangkan resiko naik turunnya tingkat perekonomian,
yang bisa dilakukan hanyalah memperkecil kemungkinan melemahnya perekonomian
sebuah negara.
fakta
sejarah yang membenarkan Pernyataan ini terbukti dengan perekonmian Amerika
sebagai negara adi daya (super power) yang memiliki kekuatan ekonomi terkuat di
dunia, dan memberikan kontribusi sekitar 20 - 30% dari perputaran ekonomi
dunia. Ekonomi Amerika Serikat memiliki PDB (Pendapatan Domestik Bruto)sebesar
US $ 13, 1 triliun, setara 20% dari PDB dunia pada tahun 2007. PDB
AmerikaSerikat naik pada kuartal ke tiga sebesar 4,9%, bahkan masih memiliki
daya belikonsumen yang tinggi (IKK 90,6), ternyata tidak mampu menopang
ekonominya akibat krisis kredit pada pasar mortgage senilai US $ 1,8 triliun.[3]
Sampai
dengan saat ini dalam ekonomi makro sebuah negara salah satu pemasalahan yang
dianggap sebagai masalah utama dalam perekonomian adalah masalah
ketidakstabilan kegiatan ekonomi[4].
Masalah ketidakstabilan dalam kegiatan ekonomi menuntut kecermatan dan kejelian
serta kecerdasan kita dalam menemukan dan merumuskan formulasi-formulasi yang
tepat yang bisa digunakan untuk meminimalkan dampak yang muncul dan
mengeluarkan kita dari krisis ekonomi. Dalam sejarah kehidupan umat islam telah
terjadi satu krisi yang sangat luar biasa dahsyatnya pada masa umar bin khattab
yang lebih dikenal dengan krisisn tahun ramadah, umar yang bertindak
sebagai khalifah setelah menggantikan Abu bakar Ash-Shiddiq pada saat itu
sangat bijaksana dalam memposisikan dirinya sebagai seorang khaliafah dalam
sikap dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan untuk mengeluarkan rakyat dari
krisis ekonomi yang sangat dahsyat ini.
Dalam
tulisan ini penulis mencoba untuk menganalisa dan menguraikan berbagai sikap umar dan juga
kebijakannya yang beliau lakukan sehingga setelah kita menganalisa terhadap
sikap dan kebujakan-kebijakan umar kita akan mencoba merumuskan sebuah
formulasai yang tepat yang dilakukan oleh Umar bin khattab yang masih relevan dan
cocok dengan zaman ini atau bagaimana kita merelevansikan kebijakannya dengan
zaman kini.
B.
KAJIAN EMPIRIS TERHADAP
KRISIS TAHUN RAMADAH, SIKAP SERTA KEBIJAKAN UMAR DALAM MENGHADAPINYA.
Biografi
singkat tentang Umar bin Khathab
Para sejarawan menyebut silsilah
Umar dari pihak ayah dan ibunya dengan mengatakan Umar bin Khathab bin Nufail
bin Abdil „Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka‟ab
bin Luayyi bin Ghalib al-Qurasyi al-„Adawi. Sedangkan ibunya adalah Hantamah
bin Hasyim bin Mughirah dari bani Makhzumi, hanzamah adalah sepupu Abu Jahal.
Umar dilahirkan sebelum 30 tahun masa
kenabian, ia hidup selama 65 tahun. Umar menyatakan keIslamannya pada tahun
ke-6 kenabian, dan dia menjabat sebagai khalifah selama sekitar 10 tahun 6
bulan. Dalam masa pemerintahannya, Umar berhasil merealisasikan hal-hal yang
besar dalam masa tersebut.
Definisi
Krisis Ekonomi
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa krisis ekonomi merupakan perubahan kondisi perekonomian yang memberikan
dampak negatif kepada sektor pekerjaan, produksi, pemasukan, harga dan lainnya.
Para ekonom membagi krisis (perubahan) ekonomi dalam empat kelompok: Pertama,
Perubahan musiman yaitu perubahan yang menimpa sebagian kegiatan perekonomian
yang memiliki tabiat musiman. Kedua, Perubahan baru yaitu perubahan yang
tidak teratur dan muncul karena peristiwa dan kondisi yang baru, adakalanya
disebabkan faktor alam dan adakalanya karena faktor sosial seperti perang dan
lainnya. Ketiga, Perubahan yang terarah yaitu perubahan yang terjadi
dengan perlahan dan tersebar dalam waktu lama seperti perubahan penduduk. Keempat,
Perubahan berkala yaitu perubahan yang terjadi secara teratur dalam waktu-waktu
yang beriringan dengan larisnya perdagangan dan kerugian dagang.[5]
Krisis
Tahun Ramadah
alasan penamaan krisis pada masa
pemerintahan Umar bin Khathab dengan nama Ramadah, terdapat beberapa pendapat
yaitu dikarenakan bumi menghitam akibat sedikitnya hujan hingga warnanya
seperti ramad (abu), dikarenakan bumi menghembuskan angin debu seperti abu,
sesungguhnya hal itu merupakan suatu kebinasaan. Ramada dan armada adalah
ungkapan jika terjadi kebinasaan. Dinamakan seperti itu karena banyak manusia
yang meninggal dunia dan banyak harta yang rusak dalam tahun tersebut[6]
waktu
dan tempat serta lamanya terjadinya krisis ramadah
Adapun mengenai waktu terjadinya krisis Ramadah, ada
riwayat yang menyebutkan bahwa krisis Ramadah terjadi pada tahun 18 H. Tetapi
ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa krisis Ramadah terjadi pada akhir tahun
17 H. Namun mayoritas riwayat sepakat mengatakan bahwa krisis Ramadah terjadi
pada tahun 18 H. Adapun mengenai lama
masa krisis Ramadah, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan krisis
Ramadah terjadi selama satu tahun, ada yang mengatakan dua tahun dan ada juga yang
mengatakan lima sampai enam tahun.
Sedangkan mengenai daerah-daerah yang terkena krisis, juga
terdapat perbedaan riwayat tentang penentuan luasnya daerah yang tertimpa
krisis Ramadah. Mayoritas riwayat menunjukkan bahwa krisis ini menimpa seluruh wilayah
Hijaz, sedangkan riwayat lain menunjukkan bahwa krisis ini menimpa wilayah di
luar Jazirah Arab seperti Najd, Tihamah, dan Yaman[7]
Dampak krisis Ramadah
Dampak krisis Ramadah tidak hanya terbatas pada kelaparan,
namun juga berdampak pada hal-hal lain yaitu:
1.
Dampak krisis terhadap
kegiatan ekonomi
Krisis Ramadah berdampak buruk terhadap perekonomian
penduduk desa karena mereka mengandalkan air hujan untuk mengembala hewan
ternak mereka dan juga berakibat terhadap sektor pertanian[8]
2.
Dampak krisis terhadap
aktifitas perdagangan
Munculnya wabah di negeri Syam berdampak pada melemahnya
pergerakan perdagangan antara Hijaz dan Syam, yang selanjutnya berdampak
sedikitnya makanan pokok dari Syam ke Hijaz.
3.
Dampak krisis terhadap
masalah ekonomi
Krisis Ramadah menimbulkan dampak terhadap masalah sosial,
di antaranya. Urbanisasi besar-besaran, Di antara dampak sosial dari krisis
Ramadah adalah urbanisasi besar-besaran ke Madinah, dimana bangsa Arab dari
berbagai penjuru datang ke Madinah sebab kaum badui yang bertempat tinggal
antara Tsaniyah atas sampai Ratij, Bani Haritsah, Bani Abdul Asyhal, Baqi‟ dan
Bani Quraizhah, dan sekelompok orang yang berada di arah Bani Salamah, semuanya
mengelilingi Madinah.
4.
Dampak krisis ekonomi
terhadap kesehatan
Tersebarnya
wabah penyakit pada tahun Ramadah yang berdampak pada banyaknya kematian,
khususnya dalam barisan orang –orang yang eksodus ke Madinah pada tahun
Ramadah.[9]
KEBIJAKAN
UMAR BIN KHATTAB DALAM KRISIS RAMADAH
Di
dalam banyak literatur yang menjelaskan tentang
krisis tahun ramadah disebutkan bahwasanya umar bin khatab selain sikap
pribadinya seperti bertanggung jawab, merasakan penderitaan kaumnya, tidak
mengkonsumsi sesuatau yang tidak dikonsumsi oleh rakyatnya belaiau juga dalam menyelesaikan krisis yang berkepanjangan
ini beliau melakukan banyak usaha-usaha dengan penuh analisa dan berbagai pertimbangan mumpuni ,secara umum disebutkan bahwasanya
umar dalam hal ini melakukan kebijakan dengan cara-cara materil, maknawi, dan
juga memberlakukan beberapa pengecualian-pengecualian yang diterapkan pada masa panceklik tersebut[10]
secara umum kebijakan-keebijakan umar tesrsebut adalah :
Pertama
: mengerahkan berbagai sumber untuk menanggulangi krisis
Adapun
metode yang ditempuh dalam hal ini adalah penentuan pengeluaran dan penertiban
prioritasnya sesuai dengan kondisi krisis, seperti tercermin dalam pemberian
bantuan kepada orang-orang yang terimbas krisis,kebijakan dalam ha linin
meliputi bagaimana membiasakan dirnya dan juga rakyatnya dalam hidup dalam
kesederhanaan, menyerukan kepada kaum muslimin supaya hemat dalam mengkonsumsi
dan menyerahkan hartanya kepada orang-orang yang memebutuhkan,
langkah selanjutnya
adalah menetapkan prioritas infak, umar berpendapat bahwasanya harus
mendahulukan infak kepada orang-orang yang langsung terkena imbas krisis dan
mengerahkan sumber-sumber ekonoomi pada saat itu. Kemudian yang dilakukan oleh
umar bin khatab adalah pemberian makanan kepada masyarakat yang tertimpa krisis
diantaanya makanana yang diambil dari harta baitul mal dan mengirimkan surat
kepada gubernur-gubernur yang berada diwilayah lain supaya mengirimkan bantuan
kepada daerah-daerah yang langsung terkena krisis,
kedua:
penyelesaian berkesinambungan
upaya-upaya
yang disebutkan diatas cara penanggulangan krisis yang sedang terjadi, namuun
Umar dalam menterapi krisis tersebut tidak mencukupkan dengan hal-hal tersebut
diatas saja, beliau juga mengambil
kebijakan politik angka panjang guna mencegah krisisi yang mungkin bisa
terjadi dimasa yang akan datang. diantara
yang terpenting dari politik tersebut adalah penggalian teluk yang
menghubungkan madinah dan mesir agar bantuan dari mesir bisa mudah masuk
kemadinah dan sebaliknya.
Dan sebagi sumber juga menyebutkan
bahwasanya umar juga membuat gudang logistic untuk keperluan-keperluan yang
dibutuhkan oleh kaum muslimin. Dan
juga membagikan makanan kepada yang membutuhkna dengan sistem cek. Dimanan
dengan system cek inin umar bin khattab menentukan keberhakan sebagian orang
terhadap makanan dengan harga yang murah disaat harga-harga melambung tinggi.[11]
Selain
dengn cara-cara material yang penulis sebutan diatas, umar juga melakaukan
terapi-terapi atau melakukan pendekatan-penedekatan dalam penyudaan krisis ini
dengan cara-cara maknawi, cara-cara maknawi yang dimaksud dsini tercermin dalam
apa yang harus dikerjakan oleh kaum muslimin ketika terjadinya krisis maupun
bencana lainnya seperti bertaubat, istghfar, mendekatkan diri kepada Allah
dengan amal shaleh, dan menghadap kepadanya dengan doa untuk mengangkat apa
yang telah dideriata oleh kaum muslimin[12]
Kemudian
disaat terjadinya konflik tersebut umar bin al khattab juga memberlakukan
beberapa pengecualian-pengecualian untuk menyesuaikan diri dengan konterks
keadaandan kondisis krisis ramadah diantara kebijakan tersebut adalah penundaan
penarikan zakat hewan ternak yang terkena dapak krisis umar bin khatab
memerintah para amilnya pada saat krisis ramadah dengan perkataannya,”
brikanlah zakat kepada orang yang pada masa krisisi ini masih memiliki seratus
kambing, dan tidak kepada orang yang pada krisisi ini memiliki dua ratus ekor
kambing. Kemudian langkah selanjutnya adalah penganuliran had pencuri
jika memang terdesak kebutuhan beliau berkata” tidak ada potong tangan dalam
hal pencurian kurma, tidak ada potong tangan pada masa panceklik”
Ketiga,
penyediaan jaminan sosial wajib
Tentag perihal jaminan social wajib
terdapat satu riwayat yaitu : Imam syafii berkata “ sungguh telah diriwayatkan
dari umar bahwa dia berkata,’sungguh jika manusia tertimpa paceklik, niscaya
aku bantu mereka dari harta Allah ( baitul mal) hingga aku tidak medapatkan
satu dirhampun. Dan jika aku tidak mendapatkan dirham, dan aku ajibkan bagi
satu orang untuk membantu satu orang.
Keempat:
pemulangan kembali orang orang badui ke kampung mereka
Umar memerintahkan orang arab badui
yang eksodus ke madinah untuk kembali lagi ke kampong asl mereka setelah Allah
menurunkan hujan dan setelah sebab berpindahnya mereka hilang dengan berkata “
kebalilah kamu ketempat aslmu dimanan kamu dulu bekerja.
C. PENERAPAN
SIKAP DAN KEBIJAKAN KHALIFAH UMAR PADA
ZAMAN MODERN DALAM MENGHADAPI KRISIS DAN PERUBAHAN EKONOMI
Berbicara
tentang krisis ekonomi mungkin kita bisa melihat dalam ruang lingkup yang kecil
yaitu Indonesia, indonesia merupakan sebuah Negara yang kerap sekali dilanda
oleh krisis ekonomi dan keadaan perekonomian yang tidak stabil, terbukti
sejarah mencatat setidaknya telah terjadi beberapa krisis ekonomi yang sangat
massif terjadi pada tahun 1997-1998 kemudian pada tahun 2008 dan juga yang baru kita alami krisis yang melanda
Indonesia dari tahun 2015 sampai sekarang sangatlah banyak factor-faktor yang
menyebabkan krisis yang kemudian juga disebut sebagai penyebab
permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam makro ekonomi yaitu seperti
ketidakseimbangan anggaran, ekspansi moneter yang berlebihan, defisit neraca
pembayaran yang begitu besar, inflasi, dan yang lainnya, ketika memperhatikan
factor factor diatas factor tersebut
merupakan penyebab-penyebaba yang sebenarnya terjadi karena rapuhnya
pondasi ekonomi yang ada.
Ketika
fondasinya rapuh maka akan menjadi penyebab ketidak stabilan ekonomi yang
terjadi semakin menjadi-jadi. Selama ini kita hanya menyadari dalang penyebab
krisis yang terjadi adalah hal-hal yang disebutkan dalam makroekonomi, tanpa kita sadari bahwasanya ada hal-hal lain
yang sifatnya fundamental yang sangat berpengaruh yang menyebabkan terjadinya
krisis tersebut.
Kalau
kita melihat kepada krisis ekonomi yang terjadi pada masa umar yaitu krisis
tahun ramadah dan krisis yang terjadi dalam perekonomian modern ada satu
kesimpulan yang kita tarik dari hasil engamatan tersebut yaitu bedanya penyebab
yang terjadi, kalau pada masa umar krisis tahun ramadah lebih dominan di
dominasi oleh faktor-faktor dan gejala alam sedangkan krisis ekonomi yag ada
sekarang ini disebabkan oleh kerapuhan sistem ekonomi kapitalis yang terbukti
tidak bisa menjadi pahlawan dalam mensejahterakan perekonomian umat.
Pada masa umar jika kita menilisik lebih jauh
mengenai krisis yang terjadi kita akan sampai pada kesimpulan bahwasanya sangat
jarangnya terjadi krisis selain krisis ramadah yang penyebabnya merupakan dominasi dari factor alam. Ada satu poin penting yang dilakukan oleh umar
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga sangat jarang terjadi krisis
ekonomi yaitu, menjalankan roda perekonomian dan membuat kebijakan kebijakan
yang berkenaan dengan perekonoian dengan system islam, yaitu system ilahiyah
yang bertumpu pada pedoman alquran dan sunnah, mungkin inilah salah satu
tindakan prefentif yang harus kita terapkan
di zaman modern untuk memproteksi perekonomian dari disabilitasnya,
Kemudian
setelah kita memproteksi dan memperkecil kemungkinan terjadinya krisis yang
ada, bukan berarti kita akan terlepas dari jeratan krisis ekonomi yang akan
muncul akan tetapi kita bisa memperkecil kemungkinan terjadinya krisis, dan
apabia juga terjadinya krisis, krisis tersebut berada pada tataran factor alam
seperti macetnya hujan dan lain sebagainya yang ngak mungkin untuk kita
hindari.
Jadi
langkah pertama yang patut untuk kita tiru adalah memproteksi perekonomian dari
krisis dengan menerapkan prinsip ekonomi yang islami, sehingga hanya krisis
yang disebabkan oleh factor alam sajalah yang terjadi yang sukar untuk
diproteksi.
Kemudian
ketika sebuah perekonomian terjadi krisis di dalamnya maka ada beberapa
kebijakan umar lainnya yang patut kita contoh selain kebijakan protektif diatas
yaitu kebijakan kebijakan yang yang dilakukan umar ketika krisis ramadah yang
menurut analisa penulis, penulis merangkumnya kedalam beberapa kebijakan yaitu
:
1. Pemerintah
dalam masa krisis harus berusaha sekuat mungkin untuk meminimalkan pegeluaran
yang sifatnya berada pada tataran sekunder dan tersier seperti yang dilakuakan
umar dengan menerapkan pola hidup sederhana.
2. Pemerintah
harus memberikan contoh kepada masyarakat agaimana seharusnya pola konsumsi
yang sesederhana mungkin seperti tindakan umar ketika beliau menmarahi salah
satu anknya karena membuat makanan yang pada saat krisis tersebut dianggap
mewah.
3. Membuat
cadangan umum yang akan dikeluarkan ketika terjadinya krisis-krisis ekonnomi
akan bermanfaat untuk sementara waktu sambilan menunggu kebijakan-kebijakan
yang akan dilaksanakan.
4. Memberikan
keringanan keringanan dan pengecualian hukum kepada masyarakat ketika
terjadinya krisis ekonomi bisa dengan mengurangi pengutipan pajak sepertihalnya
umar yang tidak mengutip zakat ternak yang ditimpa krisis walaupun sudah
mencukupi syarat. dan juga tindakan umar dalam memberi amnesti kepada pencuri.
5. Sebagai seorang muslim kita harus menyadari
bahwasanya hanyaAllah SWT lah yang mendatangkan segala sesuatu dan juga yang
mengangkatnya termasuk krisis ekonomi hanya Allah lah yang memiliki hak prerogative
dalam menghilangkannya sedangkan kebijakan-kebijakan manusia hanyalah merupakan
sarana dan sebab belaka oleh karena itu, kebijakan umar yang tergolong kedalam
kebijakan maknawi sangatlah harus kita lakukan misalnya semakin giat dalam
beristighfar meminta ampun, meningkatkan keimananan, danlain-lain
6. Melakukan
pengawasan terhadap system-sistem peekonomian yang ada sehingga tidak
terjadinya praktik-praktik yang menyebabkan krisis dalam jangka panjang.
KESIMPULAN
Dari
pemaparan yang diatas dapat kita simpulkan bahwasanya islam memiliki system
yang sangat mumpuni untuk menghindari konflik konflik yang terjadi dan juga
memiliki sitem system dan kebijakan kebijakan yang sangatlah luar biasa yang
mampu menghilangka krisis yang ada seprti halnya krisis ramadah yang terjadi
pada masa umar bin khatab.
Ahal
yag sangat harus kita contoh dalah perilaku dan kebijakan yang berkenaan dengan
tindakan protektif supaya tidak terjadinya krisis ekonomi salah satunya adlah
dengan menerapkan prinsip ekonomi islam dan mengislamkan ekonomi kapitalis, wallahu
A’lam .
Saya sangat berharap agar sudi
kiranya bapak memaklumi banyanya kekurangan dalam penulisan jurnal ini bisa
disebabkan oleh ketidak tajaman analisa saya dalam menganalisa, banyaknya
poin-poin yang tidak nyambung, dan juga metode penuisan yang kurang sesuai
dengan kaidah penulisan yang benar, kemudian saya juga berharap agar sudi
kiranya bapak mau memberikan saran-saran dan masukan kepada kami agar
kedepannya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi
Umar bin al-Khathab (terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari), Jakarta: Khalifa,
2006
Teguh sihono, (2009), dampak
krisis ekonomi amerika serikat terhadap perekonomian asia, jurnal ekonomi
dan pendidikan,vol.6. no 1,April 2009. Hal 2
Muhammad yasir yusuf, (2010),model
pelaksanaan csr bank Aceh :kajia empiris pembiayaan micro pada Baitul mal Aceh,
La riba Jurnal Ekonomi Islam, vol,02. Desember 2010.
Sadono sukirno, MAKROEKONOMI teori pengantar,jakarta: rajawali pers,2013
[1] Mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry,
mahasantri UICCI Suleymaniyah, Email : mirzakardesim@gmail.com. atau husnulmirza@yahoo.com .
[2]Teguh sihono, (2009), dampak krisis ekonomi amerika
serikat terhadap perekonomian asia, jurnal ekonomi dan pendidikan,vol.6. no
1,April 2009. Hal 2.
[3]
Teguh sihono, dampak krisis ekonomi amerika serikat.....Hal 2
[4]
Sadono sukirno, MAKROEKONOMI
teori pengantar (jakarta: rajawali pers,2013)hal, 9
[5]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab(terj.Asmuni
salihan), Jakarta: Khalifa,2006
h. 352
[6]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…, h. 353
[7]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…, h. 355
[8]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…, h. 360-361
[9]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…, h. 360-365
[10]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…, h. 373-391
[11]
Jaribah bin Ahmad
al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab…,h. 378