BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan
hukum seperti PT, walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak
mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan
kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya
pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan
usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang
yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau
beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi
suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa
disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa
di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab
secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang
memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan
dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang
mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai Pesero Komanditer.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal
19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepasan uang pada pihak lain[1]
CV berada di antara Firma dan Perseroan
Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang,
tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih
anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu
atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144).
Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer
modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau
perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan
tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.[2]
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :[3]
1)
Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2)
Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung,
uang yang mereka peroleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
B.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Di Indonesia
terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri,
yaitu :[4]
1. CV Murni
CV Murni adalah
jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara
pihak lain berperan sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif
bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan
berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2. CV Campuran
CV Campuran
adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan
tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para
pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing
dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggungan masing-masing.
3. CV Bersaham
CV Bersaham
adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk
pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai
keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak
mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham
membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan
sesuai keinginan.
4. CV Diam-Diam
CV Diam-diam
adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai
sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV
diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai
penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau
tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja kepada CV sebagaimana
yang telah di sanggupi.
5. CV
Terang-Terangan
CV Terang-terangan adalah
jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV
dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalam CV terang-terangan terdapat lebih
dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalankan tugas atau
tanggung jawab masing-masing.
C.
Prosedur Pendirian CV
Prosedur pendirian CV sama dengan
prosedur pendirian firma. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam
Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana
juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi
suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang
berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.[5]
Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu:
1) Pembuatan Akta
Pendirian CV oleh Notaris;
2) Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3) Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
4) Surat
KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5) Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri;
6) Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
7) Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
D. Tanggung Jawab Keluar
Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di
luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu
komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut
melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu komanditer hanya
berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja
terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).
Hak dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
1)
Wajib mengurus
CV
2)
Wajib
bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak
ketiga
3)
Berhak
memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4)
Berhak menerima
pembagian keuntungan.
Hak dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)
Wajib
menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2)
Wajib
bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada
jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)
Berhak
memperoleh pembagian keuntungan
4)
Dilarang
melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi,
sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta
pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka
tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu
tanggungjawab secara renteng.
Tugas Sekutu Pasif yaitu :
1)
Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang
telah disanggupkan
2)
Berhak menerima
keuntungan
3)
Tanggung jawab
terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
4)
Tidak boleh
campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara
pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21
Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas Sekutu Aktif yaitu :
1)
Mengurus CV
2)
Berhubungan
hukum dengan pihak ketiga dan
3)
Bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan
4)
Risiko bagi
Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah
menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami
kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi hutang
perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan
untuk menutupi hutang perusahaan.
E. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai
berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata
dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata
menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir
yaitu,[6]
Ø Lewatnya masa
waktu perjanjian persekutuan,
Ø Musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
Ø Kehendak dari
sekutu,
Ø Jika salah
seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan
Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak
berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara
logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata
sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi
hukum.
F.
Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap
pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari
pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi
dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya
“pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya
juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi
pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya :
untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp
200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
G.
Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :[7]
Ø Prosedur
pendiriannya relatif mudah
Ø Modal yang
dapat dikumpulkan lebih banyak
Ø Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
Ø Kemampuan
manajemen lebih luas
Ø Manajemen dapat diversifikasikan
Ø Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
Ø Kemampuan untuk
berkembang lebih besar
Adapun kelemahan CV antara
lain :
Ø
Sebagian anggota memiliki tanggung
jawab tidak terbatas
Ø
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
Ø
Sulit untuk menarik kembali
investasinya
Ø
Hutang perusahaan tanggung jawab
seluruh sekutu
H.
Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha
yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer
(AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak
terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.[8]
Biaya pendirian CV (paket)
Golongan
|
Biaya/paket
|
Masa Proses
|
CV Kecil
|
Rp.
6.500.000,-
|
Maksimal 50
hari kerja
|
CV Menengah
|
Rp.
7.800.000,-
|
Maksimal 50
hari kerja
|
CV Besar
|
Rp.
8.700.000,-
|
Maksimal 50
hari kerja
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian
Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan
kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi. Banyak sekali bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah satunya
adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa disebut
CV adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan usaha
bukan berbadan hukum seperti PT, walaupun demikian keberadaan badan usaha
ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui
pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari
banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan
badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di
Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah
badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang
saat CV bubar.
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH DALAM FORMAT MICROSOFT WORD SILAHKAN DI DOWNLOAD
EmoticonEmoticon