Soal dan jawaban dari kisi-kisi
soal final MK Kenotariatan
1.
Tentang CV dan PT,
Perbedaan CV dan PT, Bagaimana modal, Bagaimana tanggung jawab apabila CV
mengalami kerugian.
a.
Tentang CV dan PT
yang dimaksud dengan Commanditaire
Vennootschap atau disingkat dengan CV
adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha
yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan
sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk
perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab
dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang
dia
b.
Perbedaan CV dan PT
Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai
berikut:
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum,
yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik
di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV. Lebih spesifiknya perbedaan PT dan CV adalah ;
1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan
badan hukum.
2. PT berbadan hokum sehingga kedudukannya
sama denganorang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk
nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindakdi muka
pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di
atas.
3. PTdapat memiliki harta kekayaan terpisah
dari pendiri/pemiliknya.Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
4. PT memiliki aturan jelas untuk modal
minimal, yaituRp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
5. PTdalam proses pendiriannya wajib
menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran
modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV
tidak perlu penyebutan komposisinya.
7. Dalam PT perlu menyebutkan
klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu
tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang
salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi
Direktur, dan persero pasifatau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas
tagihan/hutang pihak ketigatermasuk menjaminkan harta pribadinya.
c.
Permodalan dalam CV dan PT
d.
Tanggung jawab jika CV
mengalami Kerugian
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18)
mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu
komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte
aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD).
Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden
van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi
mereka (hal. 20).
Dalam hal sekutu pasif melakukan
tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa
pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu
tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya
terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
2.
Sekutu aktif dan pasif,
organ-organ CV
a.
Sekutu aktif dan sekutu
pasif
Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung,
uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status
Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada
suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
b. Organ-organ CV
Organ-organ dalam CV
adalah sekutu aktif dan pasif. Mengenai tugasnya bisa di browsing sendiri.
3.
RUPS, Jenis-jenisnya Forum
RUPS apa saja
RUPS merupakan sebuah forum,
dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh
keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan
Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan landasan bagi RUPS untuk menentukan kebijakan dan langkah
strategis Perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.
Jenis RUPS dapat terdiri
dari RUPS
Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan
wajib diselenggarakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari
laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
4.
Perbedaan Obligasi dan
pengakuan Hutang
Obligasi adalah
suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang
merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak
pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Sedangkan
surat pengakuan hutang adalah : Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak,
dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada
Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap)
5.
Perjanjian Kredit dan
pengakuan hutang
Perjanjian kredit merupakan perjanjian
konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan
hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali
pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi
yang telah disepakati oleh para pihak.
Akta
Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana
Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur
sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap).
6.
Konsekuensi bila Rups tidak
dijalankan
7.
Grosse ( hak istimewa yang
terdapat dalam Grosse itu apa )
Grosse Akta Pengakuan Hutang
adalah
FORMAT YANG BAGUS DALAM BENTUK WORD SILAHKAN DI DOWNLOAD DI SINI
EmoticonEmoticon