BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual
efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli
disebut investor.[1]
Pasar modal Syari’ah
secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari
hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Sedangkan efek
Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya
memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk fatwa.
B.
Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
Dasar hukum Pasar
Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-
Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10, Al-Maidah ayat 1 dan surat Al-Baqarah ayat 278, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman” (Q.S Al-Baqarah
:278) [2]
Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk
menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia
sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1.
Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2.
Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah.
3.
Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah.
4.
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar
Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5.
Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah.
6.
Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7.
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8.
Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang
Waran Syariah.
9.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN).
10.
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Metode Penerbitan SBSN.
11.
Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale
and Lease Back.
12.
Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
Ijarah Sale and Lease Back.
13.
Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN
Ijarah Asset To Be Leased.
14.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang
mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah.
2.
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14
tentang Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria
dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain
UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal
syariah, juga terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat
Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara.
C.
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial
Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia Pasar modal ketika itu didirikan
oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk kepentingan pemerintahan kolonial atau
VOC.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
1. 14 Desember 1912 : Bursa efek pertama di Indonesia
dibentuk di Batavia oleh Pemerintahan Hindia-Belanda.
2. 1914 – 1918 :
Bursa efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
3. 1925 – 1942 :
Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa efek di Semarang dan
Surabaya.
4. Awal tahun 1939 :
Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
5. 1942 – 1952 :
Bursa efek di Jakarta ditutup selama perang dunia
II.
6. 1952 : Bursa efek
di Jakarta diaktifkan kembali.
7. 1956 : Bursa efek semakin tidak aktif, karena program nasionalisasi perusahaan Belanda.
8. 1956 – 1977 :
Perdagangan di bursa efek vakum.
9. 10 Agustus 1977 :
Bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. Pada tanggal ini pun
diperingati sebagai HUT Pasar Modal.
10. 3 Juli 1997 : lahir danareksa
syariah oleh PT Danareksa Investment Management.
11. 3 Juli 2000 bursa efek indonesia bekerja sama dengan PT
Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index.
12. 4 Maret 2003 : Pasar Modal
Syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono didampingi ketua Bapepam
Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi, direksi perusahaan
efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal.
Dari data diatas dapat diketahui bahwa meskipun
secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen
pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.
D.
Fungsi, Manfaat dan Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Menurut
MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :[3]
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan mengembangkan produksinya.
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal
konvensional.
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin
pada harga saham.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara
optimal.
2.
Memberikan wahana investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.
Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.
Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
5.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan
dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.
Menciptakan lapangan kerja/ profesi
yang menarik.
7.
Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.
Alternatif investasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Adapun Prinsip-Prinsip
Pasar Modal Syari’ah, antara lain:
1.
Pembiayaan atau investasi hanya bisa
dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2.
Karena uang merupakan alat bantu
pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan
usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama
dengan pembukuan kegiatan.
3.
Akad yang terjadi antara pemilik harta
dengan emiten harus jelas.
4.
Baik pemilik harta maupun emiten tidak
boleh mengambil resiko yang
melebihi
kemampuannya yang dapat menimbulkan kerugian.
5.
Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar
dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
E.
Pelaku Pasar Modal Syari’ah
1.
Emiten
yaitu
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di Bursa. Adapun tujuan melakukan emisi, yaitu:
a.
Untuk perluasan usaha.
b.
Untuk memperbaiki struktur modal
c.
Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
d.
Sarana promosi.
e.
Adanya keterbukaan yang mendorong
meningkatnya profesionalisme.
f.
Menurunkan kesenjangan sosial, karena
peluang masyarakat, menjadi investor besar.
2.
Investor
yaitu
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi. Adapun tujuan investor :
a.
Memperoleh dividen, yaitu keuntungan yang
akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten.
b.
Kepemilikkan perusahaan, semakin banyak
saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.
Berdagang, yaitu
investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi.
3.
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
adalah
perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal
dari investor.
4.
Reksa Dana
yaitu
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
F.
Instrument Pasar Modal Syari’ah
Adapun beberapa
instrumen pasar modal syariah di Indonesia :
1.
Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti
atau tanda kepemilikkan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan
demikian, si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham
yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang
menunjukkan bukti kepemilikkan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Pemegang saham pun harus siap menghadapi risiko capital
loss, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan
bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim
dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban
perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari
pemegang saham adalah :[5]
a.
Dividen yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b.
Rights yang
merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c.
Capital Gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari
jual beli saham di pasar modal.
Di Indonesia, prinsip pernyertaan modal secara syariah
tidak di-wujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melain-kan
berupa.....
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon