BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-qur’an ialah
kitab yang perlu dikaji mendalam, karena merupakan sumber hukum yang pertama
untuk kaum muslimin. Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan
dalam mengkaji Alqur’an adalah ulumul quran,. Dan dalam hal ini kami ingin
mengkaji tentang mutlaq dan muqayyad, yang sebagaimana diketahui bahwasannya
al_quran sebagai sumber hukum terkadang datang dengan bentuk mutlak yang
menunjuk kepada suatu yang umum tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat, dan terkadang
pula dibatasi juga oleh sifat atau syarat namun hakikat individu itu tetap
bersifat umum serta meliputi segala jenisnya.
Dan pemakaian
lafadz dengan kapasitas mutlak atau terbatas (muqayyad) merupakan salah satu
keindahan retorika bahasa arab. Tentang pembahasan mutlaq wa muqayyadul quran inilah yang akan kami kaji lebih jelas dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan mutlaq dan muqayyad?
2.
Apa
saja yang termasuk dalam macam-macam Mutlaq dan
Muqayyad ?
3.
Hukum lafadz
mutlak
dan
muqayyad?
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
ulumul qur’an, juga agar mahasiswa mampu mengetahui pemaknaan lafal ayat
Al-Qur’an yang akan dijadikan hujjah suatu hukum dari mutlaq dan muqayyad,
serta mengetahui bentuk atau macam-macam mutlaq dan muqayyad serta hukum
lafadznya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mutlaq dan Muqayyad
Kata mutlaq
secara bahasa, berarti tidak terkait dengan ikatan atau syarat tertentu.. Menurut Abdul Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai
lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal
mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara
tertentu. Misalnya, rajulun (seorang laki-laki), rijalun, (banyak laki-laki),
kitabun (buku).
"Mutlaq adalah lafadz
yang menunjukkan sesuatu hakekat tanpa sesuatu qayyid (pembatas). Jadi ia hanya
menunjukkan kepada satu indifidu tidak tertentu dari hakekat tersebut. ”[1]
Contoh lafal
mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafal raqabah yang terdapat dalam firman
Allah surat al-Mujadalah, 58:3:
وَالَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا (المجادلة:3)
“Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur.”
Orang-orang yang menzhihar
isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
maka (wajib atasnya) memerdekan seseorang budak sebelum kedua suami isteri itu
bercambur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjelaskan tentang kaffarat zihar
bagi suami yang menyerupakan isterinya dengan ibunya dengan memerdekannya
budak. Ini dipahami dari ungkapan ayat “maka merdekakanlah seorang budak”
Mengingat lafal raqabah (budak) merupakan lafal mutlaq, maka perintah untuk
membebaskan budak sebagai kaffarat zihar tersebut meliputi pembebasan seorang
budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin atau yang kafir.
Pemahaman ini didukung pula pemakaian kata raqabah pada ayat di atas merupakan
bentuk nakirah dalam konteks positif.
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon