BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hakim adalah pegawai negeri sipil
yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir,
mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya
adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, Maka oleh
karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.
Seorang hakim haruslah
independen, tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau
sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama.
Hakim harus berpegang kepada Tri
Parasetya Hakim Indonesia. Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan
sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan
dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.
Untuk membedakan itu hakim
mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap. Zaman
sekarang kadang-kadang hakim salah menempatkan sikapnya, yang seharusnya sikap
itu harus dilingkungan keluarga, ia bawa waktu persidangan. Ini tentunya akan
mempengaruhi putusan.
Masalah kode etik inilah yang
menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Supaya hakim-hakim agar lebih
memperhatikan lagi tugasnya sebagai penegak keadilan di dalam masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan etika profesi hakim.
2.
Bagaimanakah etika profesi hakim yang seharusnya dalam setiap lini
aktivitasnya.
C. Manfaat dan Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan etika profesi hakim
2.
Untuk mengetahui bagaimana etika profesi hakim yang seharusnya dalam setiap
lini aktivitasnya.
PEMBAHASAN
Kode Etik Profesi hakim meliputi sifat-sifat hakim, sikap hakim dalam
persidangan, terhadap sesama rekan, terhadap bawahan, terhadap masyarakat,
terhadap keluarga atau rumah tangga serta kewajiban dan larangan profesi hakim.
Sifat
hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma
Hakim" :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5. Tirta yaitu sifat jujur.
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5. Tirta yaitu sifat jujur.
Adapun
Setiap Hakim Indonesia memepunyai pegangan tingkah laku yang harus
dipedomaninya:
A. Dalam persidangan :
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
A. Dalam persidangan :
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a
decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang
menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang serta
putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang
sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan
bukti-bukti serta memperoleh imformasi dalam proses pemeriksaan.(a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan
pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex
in resua).
d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti
serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and
argumentation of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi
(controlerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan
(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian
hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun
antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah
laku.
3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik
dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius
dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun
perbuatan.
5. Bersungguh-sunguh mencari kebenaran dan
keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1.
Memelihara dan memupuk hubungan
kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan atauPegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan atau pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai sebagai seorang bapak atau Ibu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluarga
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon