HADIST
KE-5
BALASAN
PERBUATAN BID’AH
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ
فِي أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَفِي
رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً
لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ
A.Terjemahan Hadist:
Dari
Ummul Mukminin; Ummu ‘Abdillah; ‘Aisyah RA dia berkata: “Rasulullah SAW
bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal
darinya ( tidak berpedoman padanya), maka hal itu tertolak.’ (HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat muslim disebutkan: ‘Siapa yang
melakukan suatu amalan(ibadah) yang bukan urusan(agama) kami, maka hal itu
tertolak.’”
B. Sanad Hadist
‘Aisyah diberikan julukan dengan Ummul Mukminin sebab ia
salah satu seorang isteri Rasulullah, dan semua isteri beliau diberi julukan
dengan julukan ini dan semua isteri Rasulullah adalah Ummul Mukminin,sebagaimana
firman Allah:
وأزواجُه أمَّهاتهمْ
(٦)
“Dan isteri-isterinya adalah ibu mereka.” (QS.
Al-Ahzab: 6)
أُمِّ عَبْدِ اللهِ Ummu ‘Abdilallah;
dijuluki kun-yah, tapi apakah ia pernah dikaruniai anak atau belum?
Jawab: sebagian ulma mengatakan bahwa ‘Aisyah pernah dikarunia anak namun
keguguran dan tidak sempat hidup, akan tetapi ia memberikan gelar sendiri
untuknya dengan gelar ini, sebab nama yang paling disukai Allah adalah: ‘Abdullah
dan ‘Abdurrahman.[1]
عائشَةَ ‘Aisyah;Ummul
Mukminin,Puteri Abu Bakar as-Shiddiq. Rasulullah menikahinya saat berumur enam
tahun, dan menggaulinya ketika berumur
sembilan tahun. Beliau telah mempersembahkan periwayatan ilmu dan fiqh yang
sangat banyak. Beliau termasuk ahli hadits dan fiqh dari kalangan wanita.
C.Penjelasan
Hadist Secara Bahasa
مَنْ
أَحْدَث فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا ليس مِنهُ فهوَ رَدُّ “Barangsiapa yang
mengada-adakan urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya (tidak
berpedoman padanya),maka hal itu tertolak.” Kata من di sini berfungsi sebagai syarat, dan kata
kerja حدث
(mengada-ada) sebagai perbuatan syarat, sehingga melahirkan jawaban: فهوَ ردُّ (maka hal itu tertolak). Jawaban syarat
menggunakan huruf ف, karena tergolong
dalam jumlah ismiyyah. Setiap jawaban syarat yang berbentuk jumlah ismiyyah,
maka harus disertai huruf ف padanya.
Sabda beliau; فهوردُّ artinya: tertolak. Kata ردّ
di sini sebagai mashdar yang berarti maf’ul. Sedangkan, mashdar sendiri bisa
berarti maf’ul (objek), bisa juga berarti fa’il (pelaku). Contoh lain di mana
mashdar berarti maf’ul adalah firman Allah Ta’ala:
وإنْ كنَّ أولات حملٍ (٦)
“ Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai )
itu sedang hamil.”
(QS.
At-Thalaaq: 6)
Artinya; mahmuul (yang dihamili).
Sabda beliau; من أحدث artinya: membuat
sesuatu yang baru yang belum diketahui فِي أَمْرِنَا artinya dalam
agama dan syari’at kami. مَا ليس apa yang tidak disyari’atkan Allah dan
Rasul-Nya. فهوردُّmaka hal itu
tertolak,meskipun dia melakukannya betul-betul dengan keikhlasan. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وما أمروا إلا ليعبدوا اللهَ مخلصينَ لهُ الدِّينَ (٥)
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agama yang lurus.”
(QS. Al-Bayyinah:5)
Memurnikan ketaatan kepada-Nya pada
ayat di atas dijelaskan bahwa dalam beribadah mereka hanya mengharapkan
wajah-Nya, dan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya.
Dan firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الِّإسْلاَمِ دِيْنًا فَلَنْ يُقْبَلَ
مِنْهُ وَهُوَ فِّي اْلآ خِرَةِ مِنَ الخَاسِرِيْنَ (٨٥)
“Barang siapa yang mencari agama selain agama
islam,maka sekali-kali tidaklah akan diterima(agama itu) dari padanya,dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
(QS.
Ali-Imran:85)
Dalam riwayat Muslim:مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ riwayat ini lebih umum daripada riwayat
sebelumnya yang menggunakan redaksi مَنْ أَحْدَث. Makna riwayat muslim
ini adalah : bahwa siapapun yang beramal, baik yang berkaitan dengan
ibadah,atau mu’amalah atau lainnya, yang tidak bersumber dari Allah dan Rasul-Nya,maka
hal itu tertolak. Dalam riwayat ini
tersurat bahwa apabila dalam suatu amalan tidak berlandaskan pada perintah
Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu tertolak. Dalam masalah ibadah, tanpa
diragukan lagi ketentuan ini berlaku, sebab perkara ibadah berpatokan pada prinsip
yang baku ( pada dasarnya dilarang), hingga adanya dalil yang menjadikannya
disyari’atkan.
Hadits yang ke-5 ini salah satu pilar agama
Islam. Berdasarkan firman Allah:
وأنَّ هذا صراطِي مستقيمًا فاتَّبعوهُ ولاتتَّبعُوا
السُّبلَ فتفرَّقَ بكمْ عنْ سبيلهِ (١٥٣)
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku
yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang
lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya.” (QS.
Al-An’aam: 153)
D.Penjelasan
Hadist
Bid’ah artinya sesuatu yang baru dalam agama setelah
agama itu dinyatakan sempurna dan setelah wafat Rasulullah. Bid’ah juga berarti
sesuatu yang diciptakan namun menyalahi kebenaran yang diterima dari Rasulullah
s.a.w dan prinsip agama yang benar .Bentuk jamaknya adalah al bida’ dan
al ‘inab sinonimnya. Allah berfirman:
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسٌوَلَ مِنْ بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ
لَهُ الهُدى وَيَتَّبِعْ غَيرَ سبيلِ المؤمنينَ نولهِ ماتَوَلَّى ونُصلِهِ جهنمَ وسآءتْ
مصيرًا . (١١٥)
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin,
kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami
masukkan ia ke dalam Jahannam,dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (
QS. An- Nisa: 115)
Ayat di atas merupakan dalil bahwa setiap orang yang
menganggap bid’ah dalam urusan agama sebagai perbuatan baik, maka akan mendapat
ancaman neraka jahannam. Dengan sangat tegas Allah melarang menentang
Rasullullah dan mengancam orang yang melakukan hal itu dengan ancaman neraka
jahanam. Karena dengan menganggap baik perbuatan bid’ah dan mengajak orang lain
untuk menja
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon