AKTA JAMINAN
FIDUSIA
No: 05,-
-
Pada hari ini,
hari
Jum’at. Tertanggal empat Maret dua ribu enam belas (04-03-2016). Jam 15.45 WIB (lima belas
lewat empat puluh lima waktu
Indonesia bahagian barat). –--------------------------------------------------------------------------------------------
-Menghadap di hadapan saya, HUSNUL
MIRZAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banda Aceh, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris,
kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini :
-------------------------------
I
. Tuan FACHRURRAZI,
lahir di Darussalam, pada tanggal dua Juni seribu sembilan ratus delapan puluh
delapan (02-06-1988),
Warga Negara Indonesia, PNS, bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, Komplek Kasih Sayang, Nomor 12, kelurahan Suka Mulya, kecamatan Lueng Bata. Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor :6760679023969269690. --------------------------------------------------
--Menurut
keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat
persetujuan dari saudaranya yang turut hadir, mendengar dan menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya yaitu ; ---------------------------Tuan RIZA RAHMATILLAH, Lahir di Sigli, pada
tanggal delapan Mei seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (15-05-1975), Warga
Negara Indonesia, Karyawan swasta, bertempat tinggal sama dengan saudaranyaya.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1171055504443223. ------------------------------------------
-
Selanjutnya berikut segenap
pengganti haknya disebut “PEMBERI FIDUSIA”.---
------------------------- DEBITUR
ATAU PEMBERI FIDUSIA --------------------
II. Tuan THANTAWI Pemimpin Sentra Kredit Kecil Banda Aceh PT. BANK NEGARA INDONESIA, (persero) Tbk
dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan Petikan Surat
Keputusan Direksi P.T. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Tanggal 17 Juni
1999 Nomor 20, dengan demikian berdasarkan anggaran dasar perseroan beserta
perubahan-perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta No Nomor. 35, tanggal 17 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Imran, SH, Notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor
AHU-AH.01.0307765, tanggal 14 April 2015, dan karenanya berwenang bertindak
untuk dan atas nama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat, Jalan Jendral Sudirman Kavling 1, untuk
selanjutnya disebut: “BANK”.------------
(selanjutnya PT Bank Negara Indonesia, Tbk. tersebut berikut segenap pengganti haknya
disebut “PENERIMA FIDUSIA”). --------------------------------------------
-Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas mereka yang
diperlihatkan kepada saya, Notaris.
-------------------------------------------------------
-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya
tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
----------------------------
KREDITUR ATAU PENERIMA FIDUSIA -----------------
-Para penghadap dikenal
oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas mereka yang diperlihatkan kepada
saya, Notaris. -----------------------------------------------------------
-Para penghadap dengan
bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------
A. Bahwa, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan
bermaterai cukup Nomor BEC/SKC/055/2016 tertanggal empat Maret dua ribu enam belas (04-03-2016). (selanjutnya surat Perjanjian Kredit tersebut berikut segala perubahan, penambahan dan perpanjangannya disebut “Perjanjian Kredit”), Pemberi Fidusia dalam kedudukannya
selaku debitur telah memperoleh fasilitas kredit dari Penerima
Fidusia dalam kedudukannya selaku Bank berupa : Fasilitas Kredit. ------------------------------------------------------------------------------
B. Bahwa,
untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang
terutang dan wajib dibayar oleh Penerima Fidusia dalam kedudukannya selaku Debitur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Kredit, Pemberi Fidusia diwajibkan
untuk memberikan jaminan fidusia atas kenderaan bermotor Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia
sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini.
--------------------------------------------------------
C.
Bahwa, untuk
memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian
Kredit, Pemberi Fidusia dan Penerima
Fidusia telah sepakat dan setuju mengadakan perjanjian sebagaimansa dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan), yaitu perjanjian tentang jaminan fidusia, sebagaimana yang hendak
dinyatakan sekarang dalam akta ini.
--------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya,
para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa untuk
menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar
oleh Pemberi Fidusia dalam kedudukannya selaku Debitor kepada Penerima Fidusia,
baik karena utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian
hari berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar
Rp. 170.000.000.00,- (seratus tujuh
puluh juta Rupiah) atau sejumlah uang yang ditentukan kemudian hari
berdasarkan perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini
memberikan jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama Penerima
Fidusia, yang menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi
Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 111.000.000.00,- (seratus sebelas juta rupiah) atas obyek
jaminan Fidusia berupa satu unit Kendaraan Bermotor dengan perincian sebagai
berikut: ------
-
Jumlah Unit : 1 (satu);
-------------------------------------------------------
-
Merk/Jenis/Type : TOYOTA/MB
PENUMPANG/NEW AVANZA 1.3G;
- Tahun : 2013;
-----------------------------------------------------------
- Nomor
Rangka : MHKMIBA3JCK090218; -----------------------------------
- Nomor
Mesin : DL77377;
------------------------------------------------------
- Warna : BLACK METALIK; -----------------------------------------
- No BPKB : J-03316281;---------------------------------------------------
- Nilai
Pasar : Rp. 111.000.000.00,- ; ---------------------------------------
- Atas
Nama : Fachrurrazi; ---------------------------------------------------
- Yang diperoleh Pemberi Fidusia dari fasilitas pembiayaan dari Penerima
Fidusia dalam bentuk penyediaan dana sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit
tersebut dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, (selanjutnya disebut “Obyek
Jaminan Fidusia”), dengan nilai Obyek Jaminan Fidusia sebesar-------------------------
Rp. 111.000.000.00,- (seratus sebelas juta
rupiah) dengan persyaratan dan
ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 1:
--------------------------------------------
1. Dengan ditandatanganinya akta ini,
Obyek Jaminan Fidusia beralih hak kepemilikannya atas dasar kepercayaan kepada
Penerima Fidusia namun Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan
dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai, untuk itu surat-surat
bukti hak milik atas Obyek Jaminan Fidusia serta surat-surat lain yang
bersangkutan diserahkan kepada Penerima Fidusia ;
----------------------------------------------------------------------------------------
2. Pemberi Fidusia menyatakan
sekarang untuk berlaku dikemudian hari bahwa Objek Jaminan Fidusia tersebut
dikuasai oleh Pemberi Fidusia, akan tetapi hak kepemilikan atas Objek jaminan
Fidusia ada pada Penerima Fidusia; ----------------
3. Copi faktur dan Buku Pemilik Kenderaan
Bermotor (BPKB) atas kenderaan akan disimpan oleh Penerima Fidusia dan untuk
digunakan dimana dan bilamana perlu, dan Pemberi Fidusia dengan cara dan alasan
apapun juga tidak berhak untuk meminta kopi faktur dan/atau Buku Pemilik
Kenderaan Bermotor (BPKB). --------
-----------------------------------------------
Pasal 2:
--------------------------------------------
-Obyek Jaminan Fidusia
hanya dapat digunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya,
dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi
berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia tersebut
dengan sebaik-baiknya sebagaimana biasa dalam memelihara barang-barang yang
dipercayakan kepadanya termasuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk
pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan
Pemberi Fidusia, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan
dengan itu. ------------------------------------------
-Segala ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan fidusia atas barang persediaan sebagaimana dimaksudkan
Undang-undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. ---
-Risiko tentang kerugian
atau kerusakan seluruh atau sebagian Obyek Jaminan Fidusia atau adanya tuntutan
dari polisi, aparat hukum atau pihak lainnya mengenai Obyek Jaminan Fidusia
tetap merupakan tanggung jawab Pemberi Fidusia sepenuhnya, dimanapun Obyek Jaminan
Fidusia berada. Penerima Fidusia
dibebaskan dari segala tuntutan atau tagihan dari pihak manapun juga.
-----------------
-Apabila
untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia diperlukan suatu kuasa khusus, maka
Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek
Jaminan Fidusia.
------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 3:
-----------------------------------------
-Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu pada jam kerja
Pemberi Fidusia dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya berhak untuk
memeriksa tentang adanya dan keadaan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dan
sehubungan dengan hal tersebut Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah dengan
ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk
memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan
atau berada. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-Pemberi
Fidusia dengan ini menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan
tindakan memasuki
tempat dan atau bangunan tanpa izin (huisvredebreuk).
-----------
--------------------------------------------------
Pasal 4:
-----------------------------------------
-Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau di antara
Obyek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat digunakan lagi maka Pemberi Fidusia
dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari
atau Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat digunakan tersebut dengan Obyek
Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang
digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia dan pengganti Obyek
Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam
akta ini. --------------------------------------------
Pemberi
Fidusia wajib memberikan laporan kepada Penerima Fidusia tentang keadaan
termasuk perubahan Obyek Jaminan Fidusia dengan disertai
daftar Obyek Jaminan Fidusia setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 30 hari
sejak berakhirnya periode tersebut, yang untuk pertama kalinya dimulai 3 bulan
sejak ditandatanganinya akta ini atau pada setiap saat bila diminta oleh
Penerima Fidusia dan dalam bentuk yang disetujui oleh Penerima Fidusia. Daftar
tersebut wajib memuat alamat Pemberi Fidusia, jumlah dan tanggal jatuh waktu
tagihan dan informasi lain yang diperlukan oleh Penerima Fidusia.
------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 5:
--------------------------------------------
-Pemberi Fidusia
menyatakan dan menjamin kepada Penerima Fidusia sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
a. Obyek Jaminan Fidusia adalah milik/hak
Pemberi Fidusia dan tidak ada orang/pihak lain yang turut memiliki atau
mempunyai hak apapun, oleh karena itu Pemberi Fidusia mempunyai kewenangan
hukum untuk menjaminkan secara fidusia
hak atas Obyek Jaminan Fidusia;
------------------------------------------------
b. Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual
atau dialihkan haknya dengan cara bagaimanapun
dan kepada siapapun juga;
-----------------------------------------------
c. Obyek Jaminan Fidusia tidak dan tidak pernah
diagunkan dengan cara bagaimanapun dan kepada
siapapun, kecuali kepada P....
UNTUK MENDAPATKAN CONTOH YANG LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
2 komentar
Apakah semua pihak yang terlibat harus menandatangani dan tertera didalam surat perjanjian fidusia ini ?
Terima kasih
Erwin
Apakah semua pihak yang terlibat harus menandatangani dan tertera didalam surat perjanjian fidusia ini ?
Terima kasih
Erwin
EmoticonEmoticon