PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dalam mengarungi kehidupan membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi
kebutuhan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut setiap individu harus
mendapatkannya dengan melakukan pembelian, meminjam atau pun dengan sistem
barter.Untuk membeli dan meminjam saat ini memang sangat sering dilakukan dan
dimungkinkan terjadi. Untuk barter
memang mungkin terjadi tetapi saat ini sistem tersebut jarang sekali
dipergunakan. Seperti yang kita ketahui manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan
sehari-hari setiap orang memiliki berbagai cara sesuai dengan perkembangan
kehidupan saat ini, misalnya pinjam-meminjam. Ketika terjadi hubungan pinjam
meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka
disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Karena telah beragamya pola transaksi yang beredar dalam sebuah masyarakat,
maka dibutuhkan sebuah sistem yang komprehensif yang bisa dijadikan sebagai
alat untuk memaksimalkan hidup dan kehidupan, salah satunya adalah dengan
adanya pola transaksi fidusia dan jaminan fidusia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari Fidusia ?
2. Bagaimana seluk
beluk fidusia dan lembaga fidusia
C.
Tujuan penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian dan definisi dari
lembaga fidusia
2. Untuk mengetahui seluk beluk lembaga fidusia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Fidusia
fidusia
berasal dari bahasa belanda, yaitu fiducie, sedang dalam bahasa inggris di
sebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di
dalam berbagai literatur fidusia lazim di sebut dengan istilah eigondom overdract (FOC),
yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan. Di dalam pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia kita jumpai
pengertian fidusia yaitu :[1]
“Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda itu.” Yang diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan
hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar
kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di
tangan pemberi fidusia.
Di
samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan
fidusia ini dikenal dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang jaminan fidusia adalah : “ Hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di
maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan pemberi fIdasia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditur lainnya.”[2]
Unsur-Unsur
Fidusia Adalah:
1.
Adannya hak jaminan.
2.
Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwuhud dan benda tidak bergerak,
khususnya bangunan yang tidak di bebani
hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3.
Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi
fudasia.
4.
Member kedudukan yang di utamakan kepada kreditur.
C. Dasar Hukum Jaminan Fidusia
Apabila
kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undang, yang
menjadi dasar berlakunnya fidusia, dapat di sajikan berikut ini.
1.
Arrest hoggerechtshof 18 agustus tentang BPM-Clynet arrest
(Indonesia)
2.
Arrest hoge raad 1929, tertanggal 25 januari 1929 tentang
bierbrouwerij arrest (negeri belanda)
3.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Selanjutnya
dalam penjelasannya disebutkan maksud di tetapkannya undan-undang nomor 42
tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah:
1.
Memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya
bagi pemberi fidusia.
2.
Menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia
sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan
kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan.
B. Latar Belakang Lahirnya Lembaga Fidusia
1.
Adanya asas inbezitstelling
Asas ini, mensyaratkan
bahwa kekuasaan atas bendanya harus berada pada pemegang gadai, sebagai
mana yang di atur dalam pasal 1152 KUH Perdata. Ini merupakan hambatan yang
berat bagi gadai atas benda-benda bergerak berwujud, karena pemberi gadai tidak
dapat menggunakan benda-benda tersebut untuk keperluannya.
1.
Gadai atas surat-surat
piutang
Kelemahan dalam
pelaksanaan gadai atas surat-surat piutang ini karena:
a.
Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu
harus di laksanakan, misalnnya mengenai cara pemberitahuan
tentang adanya gadai piutang –piutang tersebut kepada si debitur surat hutang,
maka keadaan demikian tidak memuaskan bagi pemegang gadai. Dalam keadaaan ini
berate financial si pemberi gadai menyerahkan diri sepenuhnya kepada debitur
surat piutang tersebut, hal ini di anggap tidak baik dalam dunia perdagangan
b.
Tidak adannya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang-piutang
oleh si pemegang hak gadai.
2.
Gadai kurang memuaskan, karena ketidak kepastian berkedudukan
sebagai kreditur terkuat, sebagai mana tampak dalam hal membagi hasil eksekusi , kreditur lain.,
yaitu pemegang hak privilege dapat berkedudukan lebih tinggi daripada pemegang
gadai.
D. Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
Sebelum
Undang-undang Fidusia, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu
benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan,
piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Dengan kata lain objek jaminan
fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat
yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Fidusia objek jaminan Fidusia
diberikan pengertian yang luas yaitu :
1.
benda bergerak yang tidak berwujud
2.
benda bergerak yang berwujud
3.
benda tidak bergerak, yang tidak dapat dibebankan dengan Hak
Tanggungan.
Dalam
asal 1 angka 4 Undang-Undang Fidusia diberikan perumusan batasan yang dimaksud
dengan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagai berikut:
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon