MAKALAH FIDUSIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dalam mengarungi kehidupan membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut setiap individu harus mendapatkannya dengan melakukan pembelian, meminjam atau pun dengan sistem barter.Untuk membeli dan meminjam saat ini memang sangat sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi. Untuk barter memang mungkin terjadi tetapi saat ini sistem tersebut jarang sekali dipergunakan. Seperti yang kita ketahui manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari setiap orang memiliki berbagai cara sesuai dengan perkembangan kehidupan saat ini, misalnya pinjam-meminjam. Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Karena telah beragamya pola transaksi yang beredar dalam sebuah masyarakat, maka dibutuhkan sebuah sistem yang komprehensif yang bisa dijadikan sebagai alat untuk memaksimalkan hidup dan kehidupan, salah satunya adalah dengan adanya pola transaksi fidusia dan jaminan fidusia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari Fidusia ?
2.      Bagaimana seluk beluk fidusia dan lembaga fidusia
C.    Tujuan penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dan definisi dari lembaga fidusia
2.      Untuk mengetahui seluk beluk lembaga fidusia






BAB II
PEMBAHASAN
A.        Defenisi  Fidusia
fidusia berasal dari bahasa belanda, yaitu fiducie, sedang dalam bahasa inggris di sebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di dalam berbagai literatur fidusia lazim di sebut dengan istilah eigondom overdract (FOC), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan. Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia kita jumpai pengertian fidusia yaitu :[1]
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.” Yang diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi fidusia.
Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah : “ Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fIdasia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”[2]

Unsur-Unsur Fidusia Adalah:
1.      Adannya hak jaminan.
2.      Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwuhud  dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang  tidak di bebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3.      Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia.
4.      Member kedudukan yang di utamakan kepada kreditur.

C.        Dasar Hukum Jaminan Fidusia
Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undang, yang menjadi dasar berlakunnya fidusia, dapat di sajikan berikut ini.
1.      Arrest hoggerechtshof 18 agustus tentang BPM-Clynet arrest (Indonesia)
2.      Arrest hoge raad 1929, tertanggal 25 januari 1929 tentang bierbrouwerij arrest (negeri belanda)
3.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan maksud di tetapkannya undan-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah:
1.      Memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fidusia.
2.      Menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan.

B.        Latar Belakang Lahirnya Lembaga Fidusia
1.      Adanya asas inbezitstelling
Asas ini, mensyaratkan bahwa kekuasaan atas bendanya harus berada pada pemegang gadai, sebagai mana yang di atur dalam pasal 1152 KUH Perdata. Ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda-benda bergerak berwujud, karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda-benda tersebut untuk keperluannya.
1.      Gadai  atas surat-surat piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas surat-surat piutang ini karena:
a.       Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus di laksanakan, misalnnya mengenai cara pemberitahuan tentang adanya gadai piutang –piutang tersebut kepada si debitur surat hutang, maka keadaan demikian tidak memuaskan bagi pemegang gadai. Dalam keadaaan ini berate financial si pemberi gadai menyerahkan diri sepenuhnya kepada debitur surat piutang tersebut, hal ini di anggap tidak baik dalam dunia perdagangan
b.      Tidak adannya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang-piutang oleh si pemegang hak gadai.
2.      Gadai kurang memuaskan, karena ketidak kepastian berkedudukan sebagai kreditur terkuat, sebagai mana tampak dalam  hal membagi hasil eksekusi , kreditur lain., yaitu pemegang hak privilege dapat berkedudukan lebih tinggi daripada pemegang gadai.

D.        Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
Sebelum Undang-undang Fidusia, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Dengan kata lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Fidusia objek jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu :
1.      benda bergerak yang tidak berwujud
2.      benda bergerak yang berwujud
3.      benda tidak bergerak, yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan.
Dalam asal 1 angka 4 Undang-Undang Fidusia diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagai berikut:
UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html