BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqh sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan
oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash
syari’at Islam, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash. Ilmu ini
juga merupakan suatu ilmu yang ditemukan sebagai seorang hakim dalam usaha
memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan
undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai
dengan makna materi yang diperlukan oleh ulama’ fikih dalam melakukan
pembahasan, pengkajian, penganalisaan dan membandingkan antara beberapa madzhab
dan pendapat.
Dalam ilmu Ushul Fiqh ini terdapat banyak sekali pembahasan, di antaranya
adalah ‘urf yang akan kami coba diskusikan yang mana budaya atau ’urf sebagai
salah satu bagian dari Ushul Fiqh, apa yang mendasari ulama untuk menjadikan
hal tersebut sebagai salah satu pijakan hukum, bagaimana mereka
mengaplikasikannya di dalam kehidupan nyata masyarakat, hal yang tentunya tidak
semudah dengan apa yang sedang kita diskusikan, karena tidak semua ulama’
setuju, walaupun juga tidak sedikit yang tetap menjadikannya sebagai pijakan
hukum.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan ‘Urf ?
2. Apa saja Macam-macam ‘Urf ?
3. Apa Dasar Kehujahan dan Kedudukan ‘Urf ?
4. Apa saja Syarat-syarat ‘Urf untuk Dijadikan
Landasan Hukum ?
5. Kaedah apa yang Berlaku bagi ‘Urf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ‘Urf
‘Urf secara etimologi berasal dari kata ‘arafa-yu’rifu (عرف – يعرف)
sering diartikan dengan al-ma’ruf (ااـمعروف) dengan
arti “sesuatu yang dikenal”. Atau berarti “yang baik”.[1] Jadi, ‘urf berarti “sesuatu yang dipandang
baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan menurut terminologis, yaitu:
ااـعرف هو ما تعارفه ااـناس وساروا عليه, من
قول, أو فعل, أو ترك, ويسمى ااـعادة.
Artinya: ‘Urf yaitu sesuatu yang telah diketahui
oleh manusia dan mereka telah menjalankannya (sebagai kebiasaan), baik dalam
bentuk perkataan, perbuatan, atau meninggalkan. ‘Urf dinamakan juga adat
istiadat.
B. Macam-macam
‘Urf
Dilihat dari segi materi yang biasa
dilakukan. Dari segi ini ‘urf dibagi kepada dua macam, yaitu:
a) Al-‘urf al-amali (al-‘urf al fi’li), yaitu
‘urf dalam bentuk perbuatan, misalnya kebiasaan suatu masyarakat dalam
melakukan jual beli barang yang enteng (murah), seperti garam, tomat, cabai dan
lain-lain, hanya menerima barang dan menyerahkannya, tanpa mengucapkan ijab
kabul.
b) Al-‘urf al qauli, yaitu ‘urf dalam bentuk
perkataan, misalnya, ke
UNTUK MAKALAH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
EmoticonEmoticon