Hasil penjualan najis menjadi haram karena salah satu syarat
sah jual beli tidak terpenuhi, yaitu barang yang menjadi objek jual beli
haruslah suci. Dengan demikian akad jual beli tidak dan perpindahan barang dan uang
tidak halal.
Sepantasnya najis itu deberikan kepada orang yang
membutuhkan secara Cuma-Cuma. Dan pemberinya sepantasnya bersyukur, dapat
membantu orang lain dengan sesuatu yang tidak merugikan dirinya.
Jika anda adalah pihak yang membutuhkan najis tersebut
karena alasan yang dibenarkan syariat dan anda tidak akan mendapatkannya dengan
secara Cuma-Cuma maka anda boleh membelinya, sedangkan dosa transaksi itu
sepenuhnya ditanggung oleh pihak penjual.
Sumber bacaan : Buku Halal Haram Muamalat Kontemporer,
karangan DR, Erwandi Tarmizi, MA
EmoticonEmoticon