Husnul Mirzal
Istilah perbankan
syariah atau dalam istilah global lebih dikenal dengan istilah islamic
banking ; al-masrifu al-islasmi dewasa ini dalam beberapa dekade terakhir
menunjukkan popularitas dan tren perkembangan yang positif, istilah dan geliat perkembangan bank syariah telah
merambat dari ufuk barat hingga ke ufuk timur, dari negara islam atau mayoritas
muslim sampai negara sekuler dan minoritas muslim, Inggris merupakan salah satu
contohnya, negara non islam dan minoritas muslim ini sebagaimana di rilis Internasional Financial Servis London (IFSL)
telah memilki puluhan lembaga keuangan syariah beberapa diantaranya adalah bank
syariah. Selain itu dalam mempersiapkan SDM berupa tenaga ahli dalam bidang
keuangan islam inggris pun tidak ketinggalan, Paling
tidak sudah ada 12 lembaga pendidikan di Inggris yang menyediakan program S2
dan S3 ekonomi syariah seperti di Durham University, Newcastle University,
Dundee University, Aston University, Markfield Institute of Higher Education,
University of Reading, dan lain-lain. [1]
perkembangan ini menurut Omar shaikh, selaku penasihat keuangan pemerintaan Inggris
disebabkan sistem yang dibangun pada perbankan
syariah menekankan keterbukaan dalam pengelolaan perbankan dan lebih rasional
dalam mengambil keuntungan bisnis (merdeka.com).
Indonesia
sendiri istilah bank syariat baru mencuat kepermukaan pasca berdirinya Bank
Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Namun,
eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun
1992 dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di Aceh
sendiri sebagai salah satu provinsi yang dijuluki sebagai serambi mekkah yang
mendapat pemberlakuan khusus dalam bidang
syariat islam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 istilah perbankan syariah mulai dan
bertambah populer paska konversi Bank BPD Aceh menjadi syariah. Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997
semakin menguatkan eksistensi perbankan syariah dan membuktikan bahwa bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar
dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh
karakteristik operasional bank syariah yang melarang bunga (riba), transaksi
yang bersifat tidak transparan (gharar) dan spekulatif (maysir).[2]
Popularatitas
sistem dan konsep perbankan syariah yang telah terbukti mampu bertahan dan
memiliki daya tahan tinggi terhadap krisis ekonomi seperti negative spread, menjadi
alasan tersendiri bagi kita untuk terus mengembangkan dan mempertahankan sistem
dan keunggulan perbankan syariah dan menjadikannya sebagai partner dalam
pembangunan ekonomi indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara dengan wilayah
teritorial yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar jumlahnya sekitar
280 Juta jiwa yang mana mayoritas penduduknya mencapai angka 80 % beragama
Islam, secara sosio kultural hal ini menjadi peluang dan potensi yang luar biasa
bagi Indonesia untuk mengembangkan sistem dan konsep perbankan syariah,
karena, secara sikologis penduduk
indonesia yang mayoritasnya islam sangat mencintai agamanya dan syariat yang
dibawa olehnya.
Ditengah
potensi dan peluang untuk mengembangkan diri yang sangat besar dan terbuka
lebar, perbankan syariah di indonesia sampai dengan saat ini belum bisa
menunjukkan taringnya. kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia
belum mencapai target yang ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic
Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh
turun tiga peringkat yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011.
Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri
keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia.[3]
Melihat keadaan perbankan syariah hari ini bagaikan tikus yang mati di lumbung padi, dengan besarnya potensi yang
ada jumlah bank syariah pada akhir
Agustus 2016 sebagaimana di rilis oleh departemen
perizinan dan informasi OJK memperlihatkan Bank Umum Syariah berjumlah 12 Bank,
Unit Usaha Syariah 22. Jumlah ini tidak
mengalami penigkatan sejak November 2014. total aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sampai akhir
Agustus 2016 sebanyak 305.287 hanya mengalami sedikit peningkatan dari
sebelumnya pada November 2014 sebanyak 261.92. problematika perbankan syariah
hari ini bukan hanya pada aspek pertumbuhannya yang lamban, lebih dari itu bank
syariah hari ini juga mendapat banyak kritikan dari para cendekiawan muslim mengenai
aspek kesyariahannya dan dominasi pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti murabahah
diatas pembiayaan mudharabah.
Melihat
kondisi perkembangan perbankan syariah
yang sangat lamban sudah saatnya Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik
Indonesia yang meiliki kewenangan dalam menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan
sanksi terhadap bank serta melakukan pengendalian moneter
berdasarkan prinsip-prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23
Tahun 1999 melakukan terobosan-terobosan jitu disertai kerja keras dan kerja
cerdas disertai kerjasama dengan berbagai elemen baik ulama maupun umara
dalam upaya menumbuh kembangkan perbankan syariah di indonesia. Apa yang
dilakukan oleh Bank Indonesia hari ini dalam upaya pengembangan bank syariah
sudah sangat luar biasa dan patut diberikan apresiasi, masalah adanya banyak
kekurangan di sana sini baik dalam aspek kesyariahan sistem maupun lambannya
pembangunan adalah sesuatu yang ditolerir sembari kita terus berjuang
memperbaiki sekuat dan semampu kita. Bukankah dalam islam juga dikenal konsep tadarruj
(berangsur-angsur) dalam penerapan hukum, bukankah Allah SWT ketika
mengharamkan khamr dan riba juga melalui tahapan tahapan ?. yang harus
kita lakukan hari ini baik sebagai Bank Sentral, OJK, DSN-MUI , DPR,
kementerian-kementerian terkait dan masyarakat pada umumnya adalah berusaha
bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam mengembangkan perbankan syariah
sehingga terciptanya suatu sistem perbankan yang humanis dan menjadi partner
dalam pembangunan dan pengentasan problematika bangsa.
[1]
Teguh murtazam. “proyek ekonomi syariah untuk Aceh”, Serambi Indonesia,
Jumat, 30 Mei 2014
[2]
Mulya Siregar, “Agenda Pengembangan
Perbankan Syariah Untuk Mendukung Sistem Ekonomi yang
Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan”, Iqtisad: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 3, No Maret 2002, hal. 46-66
Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan”, Iqtisad: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 3, No Maret 2002, hal. 46-66
[3] Ali Syukron, “Dinamika Perkembangn
Perbankan Syariah di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2,
2013, hal. 29
EmoticonEmoticon