ISLAM
DAN HAK ASASI MANUSIA
Perlindungan
HAM dan keadilan transisi dalam Bingkai Keistimewaan Aceh.
Husnul
Mirzal
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Email : husnulmirza96@gmail.com
Abstrak : tulisan ini ingin menjelaskan
korelasai dan kompatibilitas antara Islam dan Hak Asasi Manusia serta
pembahasan terhadap pola dan problematika penerapan perlindungan terhadap HAM
di Aceh dalam bingkai kekhususan Aceh yang menjalankan syariat islam. Sebagian kaum
revivalis yang mengidap islamophobia beranggapan bahwa Islam adalah agama yang
sangat bertolak belakang dan anti dengan perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia. berbeda dengan anggapan itu semua Islam sangat menjunjung tinggi segala yang
berkaitan dengan perlindungan terhadap HAM. Maqashid Asy-syariah (tujuan
dari syariat) merupakan sebuah pembuktian konkret bahwa Islam sangat
mengedepankan terhadap aspek perlindungan kepada fitrah manusia dan
memanusiakan manusia. Syariat Islam sangat menjunjung tinggi HAM, hanya saja
dalam konteks aceh perlindungan HAM dan penerapan keadilan transisi masih
memiliki banyak masalah baik masalah substantif struktural maupun kultural.
Pendahuluan :
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang
sangat mulia dan sangat tinggi derajatnya dibandingkan dengan beberapa ciptaan
Allah lainnya (QS. At-tin 1-7).Segala upaya harus dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan
kemuliaan ini, termasuk komponen yang paling penting dalam perkara ini adalah
perlindungan terhadap hak asasi, harkat martabat, dan fitrah manusia. manusia
tidak akan bisa menjaga eksistensi, merdeka dan menjadi manusia seutuhnya tanpa
ada penghargaan dan perlindungan terhadap berbagai hak asasi yang melekat dalam
dirinya sejak dari ayunan sampai ke liang lahat.
Diskursus
mengenai HAM serta hunbungan antara HAM dan Islam sendiri merupakan
perbincangan yang sangat alot pada abad modern ini. sebagaian kalangan
beranggapan bahwa Islam itu bertolak belakang dengan semangat hak asasi
manusia, sebagian lainnya beranggapan bahwa HAM dalam makna yang sempit tidak
sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Islam. penerapan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia
merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan maju dan berkembangnya
sebuah Negara, sebuah negara yang belum melindungi hak asasi manusia akan
dikucilkan dalam pergaulan antar negara.
Aceh
sebagai sebuah provinsi yang mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang
menjalankan syariat Islam memiliki banyak sejarah pahit berkenaan dengan
pelanggaran HAM di masa lampau yang sangat perlu sebuah proses penyelesaian dan
pencegahan dengan paradigma syariat Islam sangat diperlukan sebuah formulasi
perlindungan terhadap HAM dan bagaimana penerapan keadilan transisi dalam
menghapus kenangan pahit dimasa silam.
Pembahasan :
Terdapat berbagai macam definisi
yang dikemukakan oleh para ahli untuk mendeskripsikan apa itu Hak Asasi Manusia
(Human Right). definisi yang paling komphrehensif mendeskripsikan HAM
menurut penulis adalah apa yang dikemukakan oleh A.J.M Milne : HAM adalah gagasan bahwa ada hak-hak tertentu yang, apakah diakui atau
tidak, menjadi milik seluruh umat manusia sepanjang waktu dan di semua tempat.
Ini adalah hak-hak yang mereka miliki hanya dalam sifat mereka menjadi manusia,
terlepas dari kebangsaan, agama, seks, status sosial, jabatan, kekayaan, atau
perbedaan karakteristik etnis, atau kultur sosial lainnya.
Tulisan ini ingin menolak argumen yang datang dari kaum
pengidap islamophobia yang menyatakan Islam itu bertolak belakang dengan HAM.
Atau argumen dari kaum fundamentalis yang menyatakan bahwa HAM itu bertolak
belakang dengan Islam. Mayoritas cendekiawan muslim sepakat menyatakan bahwa
Islam itu sangat menjunjung tinggi dan menghargai nilai-nilai HAM, walaupun
terdapat perbedaan diantara mereka mengenai substansi HAM dalam versi yang
dirumuskan oleh islam dan barat.
Sejak
awal, Islam telah mengakui perlindungan hak asasi manusia (HAM), yang kemudian
dirumuskan oleh para ulama dengan konsep maqâshid al-syarî‘ah (tujuan syari’ah)
atau adh-dharuriyat al-khamsah (lima perkara yang penting) yaitu, Melindungi nyawa (hifdzu al-nafs) ,
Melindungi harta (Hifdzu al-maal) Melindungi akal (Hifdzu al-Aql),
Melindingi agama (hifdz al-din) dan Melindungi keturunan (hifdz
al-nasl), yang terbagi kedalam tiga tingkatan yaitu, primer (Dharuriyat),
sekunder (Hajiyat) dan tersier (tahsiniyat). Kelima perlindingan
tersebut berorientasi mencapai kemaslahatan dunia, menjaga fitrah manusia serta
menganngkat manusia kederajat yang mulia. Diantara ayat Al-Quran yang
menunjukkan hal ini adalah Q.S. Al-Isra’: 70, yakni “Dan sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam ...”. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia
secara natural memiliki kemulian (karamah) dan oleh karenanya kemulian ini
harus dilindungi. Di antara Hadits yang menunjukkan persamaan umat manusia dan
penghormatan martabat mereka adalah “Manusia pada dasarnya adalah sama dan
sederajat bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keistimewaan bagi orang Arab atas
orang non-Arab kecuali karena ketaqwaannya”.
setelah
melalui proses panjang dan berliku Aceh kemudian menjadi salah satu dari
puluhan provinsi di Indonesia yang beruntung karena mendapatkan kekhususan
dalam pelaksanaan syariat Islam sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001. Syariat Islam sendiri merupakan sistem yang
sempurna dan menyeluruh (Syumul) yang mengatur segala aspek kehidupan
manusia termasuk dalam perihal penerapan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia. selama durasi sekian tahun dari tahun 1976 sampai dengan tahun 2005
ketika Aceh dilanda konflik bersenjata antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), sangat banyak terjadi pelanggaran HAM yang merenggut ribuan
korban jiwa dan harta. Seperti tragedi Pembantaian di Simpang Kertas Kraft Aceh
(KKA) yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999, tragedi Rumoh Geudong di Aceh Timur, tragedi
Arakundo di Idi Cut Pada pada tanggal 4 Februari 1999, pembantaian Tgk Bantaqiyah di Beutong Kabupaten Nagan
Rayan pada hari Jumat, 23
Juli 1999, tragedi Jambo Keupok Kecamatan
Bakongan Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 17 Mei 2003, pembunuhan
terhadap rektor IAIN Ar-Raniry, Prof. Safwan Idris dan berbagai kasus
penculikan, perampokan dan pemerkosaan lainnya yang dilakukan oleh berbagai
pihak.
sangat
banyak kasus-kasus pilu pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik
bersenjata melanda, mulai dari tahun 1976 sampai dengan hari ini. kasus-kasus
pelanggaran HAM tersebut banyak yang belum ditindak tegas dan diseret ke
pengadilan. padahal, syariat Islam telah diberlakukan di Aceh selama kurang
lebih 16 tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 44 tahun 2001. Syariat Islam yang
berlaku di Aceh seharusnya tidak hanya terfokus pada beberapa aspek tertentu
saja seperti jilbab, khalwat dan maisir saja akan tetapi, aturan dalam syariat
Islam juga mengatur perihal sosial ekonomi dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
sangat
diperlukan sebuah upaya penerapan keadilan transisi baik melalui jalur litigasi
maupun non litigasi. Penerapan keadilan transisi seperti upaya-upaya
pengungkapan kebenaran, reparasi, reformasi birokrasi dan sistem hukum sangat
dibutuhkan untuk mendukung Aceh supaya bisa berdamai dengan masa lalunya yang
kelam, serta menata masa depan yang cerah dan terang benderang.
sebagai
masyarakat yang sadar akan hal ini, kita harus berbenah diri menuju ke arah
yang lebih baik. Konsep Islam dan syariatnya yang rahmatan lilalamin harus bisa
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Para cerdik pandai, cendekiawan
muslim, pakar hukum dan regulasi, pakar HAM, eksekutif dan legislatif harus
berumbuk dan bekerja sama untuk melahirkan suatu formulasi, sistematisasi pola
dan tekhnis perlindungan terhadap hak asasi manusia serta penerapan keadilan
transisi yang di ekstrak dan disimpulkan dari syariat islam yang universal,
sehingga melahirkan suatu sistem dan tekhnis perlindungan hak asasi manusia
yang mampu mengayomi dan melindungi fitrah dan martabat manusia sehingga
menciptakan suatu keadaan yang kondusif, aman, damai, rukun dan sejahtera dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga.!
Penutup
Hak
Asasi manusi merupakan hak asasi yang melekat pada semua manusia yang harus
terpenuhi dan sepenuhnya dilindungi. Islam sebagai way of life mendukung
dan menerapkan secara gamblang dalam syariatnya mengedepankan aspek
perlindungan terhadap asasi dan fitrah manusia. Aceh sebagai daerah yang
memproklamirkan diri menjalankan syariat islam yang syariatnya sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia ternyata masih banyak
problematika berkenaan dengan penerapan HAM dan penerapan keadilan
transisi untuk berdamai dengan masa
lalu.
Syariat
Islam yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan juga harus
diimplementasikan dalam upaya-upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan
memanusiakan manusia serta penerapan terhadap keadilan transisi. Para ilmuwan
dari berbagai disiplin ilmu dan pihak legislatif serta eksekutif dalam hal ini harus
merumuskan suatu konsep dan sistem serta tekhnis terhadap perlindungan HAM
serta penerapan keadilan transisi.
EmoticonEmoticon