ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA


ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Perlindungan HAM dan keadilan transisi dalam Bingkai Keistimewaan Aceh.
Husnul Mirzal
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.


Abstrak : tulisan ini ingin menjelaskan korelasai dan kompatibilitas antara Islam dan Hak Asasi Manusia serta pembahasan terhadap pola dan problematika penerapan perlindungan terhadap HAM di Aceh dalam bingkai kekhususan Aceh yang menjalankan syariat islam. Sebagian kaum revivalis yang mengidap islamophobia beranggapan bahwa Islam adalah agama yang sangat bertolak belakang dan anti dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. berbeda dengan anggapan itu semua Islam  sangat menjunjung tinggi segala yang berkaitan dengan perlindungan terhadap HAM. Maqashid Asy-syariah (tujuan dari syariat) merupakan sebuah pembuktian konkret bahwa Islam sangat mengedepankan terhadap aspek perlindungan kepada fitrah manusia dan memanusiakan manusia. Syariat Islam sangat menjunjung tinggi HAM, hanya saja dalam konteks aceh perlindungan HAM dan penerapan keadilan transisi masih memiliki banyak masalah baik masalah substantif struktural maupun kultural.
Pendahuluan :  
             Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat mulia dan sangat tinggi derajatnya dibandingkan dengan beberapa ciptaan Allah lainnya (QS. At-tin 1-7).Segala upaya harus dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan kemuliaan ini, termasuk komponen yang paling penting dalam perkara ini adalah perlindungan terhadap hak asasi, harkat martabat, dan fitrah manusia. manusia tidak akan bisa menjaga eksistensi, merdeka dan menjadi manusia seutuhnya tanpa ada penghargaan dan perlindungan terhadap berbagai hak asasi yang melekat dalam dirinya sejak dari ayunan sampai ke liang lahat.
            Diskursus mengenai HAM serta hunbungan antara HAM dan Islam sendiri merupakan perbincangan yang sangat alot pada abad modern ini. sebagaian kalangan beranggapan bahwa Islam itu bertolak belakang dengan semangat hak asasi manusia, sebagian lainnya beranggapan bahwa HAM dalam makna yang sempit tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam  masyarakat Islam. penerapan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan maju dan berkembangnya sebuah Negara, sebuah negara yang belum melindungi hak asasi manusia akan dikucilkan dalam pergaulan antar negara.
            Aceh sebagai sebuah provinsi yang mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang menjalankan syariat Islam memiliki banyak sejarah pahit berkenaan dengan pelanggaran HAM di masa lampau yang sangat perlu sebuah proses penyelesaian dan pencegahan dengan paradigma syariat Islam sangat diperlukan sebuah formulasi perlindungan terhadap HAM dan bagaimana penerapan keadilan transisi dalam menghapus kenangan pahit dimasa silam.
Pembahasan :
            Terdapat berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para ahli untuk mendeskripsikan apa itu Hak Asasi Manusia (Human Right). definisi yang paling komphrehensif mendeskripsikan HAM menurut penulis adalah apa yang dikemukakan oleh A.J.M Milne : HAM adalah gagasan bahwa ada hak-hak tertentu yang, apakah diakui atau tidak, menjadi milik seluruh umat manusia sepanjang waktu dan di semua tempat. Ini adalah hak-hak yang mereka miliki hanya dalam sifat mereka menjadi manusia, terlepas dari kebangsaan, agama, seks, status sosial, jabatan, kekayaan, atau perbedaan karakteristik etnis, atau kultur sosial lainnya.
            Tulisan ini ingin menolak argumen yang datang dari kaum pengidap islamophobia yang menyatakan Islam itu bertolak belakang dengan HAM. Atau argumen dari kaum fundamentalis yang menyatakan bahwa HAM itu bertolak belakang dengan Islam. Mayoritas cendekiawan muslim sepakat menyatakan bahwa Islam itu sangat menjunjung tinggi dan menghargai nilai-nilai HAM, walaupun terdapat perbedaan diantara mereka mengenai substansi HAM dalam versi yang dirumuskan oleh islam dan barat.
Sejak awal, Islam telah mengakui perlindungan hak asasi manusia (HAM), yang kemudian dirumuskan oleh para ulama dengan konsep maqâshid al-syarî‘ah (tujuan syari’ah) atau adh-dharuriyat al-khamsah (lima perkara yang penting) yaitu,  Melindungi nyawa (hifdzu al-nafs) , Melindungi harta (Hifdzu al-maal) Melindungi akal (Hifdzu al-Aql), Melindingi agama (hifdz al-din) dan Melindungi keturunan (hifdz al-nasl), yang terbagi kedalam tiga tingkatan yaitu, primer (Dharuriyat), sekunder (Hajiyat) dan tersier (tahsiniyat). Kelima perlindingan tersebut berorientasi mencapai kemaslahatan dunia, menjaga fitrah manusia serta menganngkat manusia kederajat yang mulia. Diantara ayat Al-Quran yang menunjukkan hal ini adalah Q.S. Al-Isra’: 70, yakni “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam ...”. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia secara natural memiliki kemulian (karamah) dan oleh karenanya kemulian ini harus dilindungi. Di antara Hadits yang menunjukkan persamaan umat manusia dan penghormatan martabat mereka adalah “Manusia pada dasarnya adalah sama dan sederajat bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keistimewaan bagi orang Arab atas orang non-Arab kecuali karena ketaqwaannya”.
setelah melalui proses panjang dan berliku Aceh kemudian menjadi salah satu dari puluhan provinsi di Indonesia yang beruntung karena mendapatkan kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagai mana amanat  Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001. Syariat Islam sendiri merupakan sistem yang sempurna dan menyeluruh (Syumul) yang mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk dalam perihal penerapan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. selama durasi sekian tahun dari tahun 1976 sampai dengan tahun 2005 ketika Aceh dilanda konflik bersenjata antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sangat banyak terjadi pelanggaran HAM yang merenggut ribuan korban jiwa dan harta. Seperti tragedi Pembantaian di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999,  tragedi Rumoh Geudong di Aceh Timur, tragedi Arakundo di Idi Cut Pada pada tanggal  4 Februari 1999, pembantaian Tgk Bantaqiyah di Beutong Kabupaten Nagan Rayan pada hari Jumat, 23 Juli 1999, tragedi Jambo Keupok Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 17 Mei 2003, pembunuhan terhadap rektor IAIN Ar-Raniry, Prof. Safwan Idris dan berbagai kasus penculikan, perampokan dan pemerkosaan lainnya yang dilakukan oleh berbagai pihak.
sangat banyak kasus-kasus pilu pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama konflik bersenjata melanda, mulai dari tahun  1976 sampai dengan hari ini.  kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut banyak yang belum ditindak tegas dan diseret ke pengadilan. padahal, syariat Islam telah diberlakukan di Aceh selama kurang lebih 16 tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 44 tahun 2001. Syariat Islam yang berlaku di Aceh seharusnya tidak hanya terfokus pada beberapa aspek tertentu saja seperti jilbab, khalwat dan maisir saja akan tetapi, aturan dalam syariat Islam juga mengatur perihal sosial ekonomi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
sangat diperlukan sebuah upaya penerapan keadilan transisi baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penerapan keadilan transisi seperti upaya-upaya pengungkapan kebenaran, reparasi, reformasi birokrasi dan sistem hukum sangat dibutuhkan untuk mendukung Aceh supaya bisa berdamai dengan masa lalunya yang kelam, serta menata masa depan yang cerah dan terang benderang.
sebagai masyarakat yang sadar akan hal ini, kita harus berbenah diri menuju ke arah yang lebih baik. Konsep Islam dan syariatnya yang rahmatan lilalamin harus bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Para cerdik pandai, cendekiawan muslim, pakar hukum dan regulasi, pakar HAM, eksekutif dan legislatif harus berumbuk dan bekerja sama untuk melahirkan suatu formulasi, sistematisasi pola dan tekhnis perlindungan terhadap hak asasi manusia serta penerapan keadilan transisi yang di ekstrak dan disimpulkan dari syariat islam yang universal, sehingga melahirkan suatu sistem dan tekhnis perlindungan hak asasi manusia yang mampu mengayomi dan melindungi fitrah dan martabat manusia sehingga menciptakan suatu keadaan yang kondusif, aman, damai, rukun dan sejahtera dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga.!
Penutup
Hak Asasi manusi merupakan hak asasi yang melekat pada semua manusia yang harus terpenuhi dan sepenuhnya dilindungi. Islam sebagai way of life mendukung dan menerapkan secara gamblang dalam syariatnya mengedepankan aspek perlindungan terhadap asasi dan fitrah manusia. Aceh sebagai daerah yang memproklamirkan diri menjalankan syariat islam yang syariatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia ternyata masih banyak problematika berkenaan dengan penerapan HAM dan penerapan keadilan transisi  untuk berdamai dengan masa lalu.
Syariat Islam yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan juga harus diimplementasikan dalam upaya-upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan memanusiakan manusia serta penerapan terhadap keadilan transisi. Para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu dan pihak legislatif serta eksekutif dalam hal ini harus merumuskan suatu konsep dan sistem serta tekhnis terhadap perlindungan HAM serta penerapan keadilan transisi.



EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html