MAKALAH USHUL FIKIH TENTANG MUTLAQ DAN MUQAYYAD

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Al-qur’an ialah kitab yang perlu dikaji mendalam, karena merupakan sumber hukum yang pertama untuk kaum muslimin. Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Alqur’an adalah ulumul quran,. Dan dalam hal ini kami ingin mengkaji tentang mutlaq dan muqayyad, yang sebagaimana diketahui bahwasannya al_quran sebagai sumber hukum terkadang datang dengan bentuk mutlak yang menunjuk kepada suatu yang umum tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat, dan terkadang pula dibatasi juga oleh sifat atau syarat namun hakikat individu itu tetap bersifat umum serta meliputi segala jenisnya.
Dan pemakaian lafadz dengan kapasitas mutlak atau terbatas (muqayyad) merupakan salah satu keindahan retorika bahasa arab. Tentang pembahasan mutlaq wa muqayyadul quran inilah yang akan kami kaji  lebih jelas dalam makalah ini.

B.                   Rumusan Masalah

1.        Apa yang di maksud dengan mutlaq dan muqayyad?
2.        Apa saja yang termasuk dalam macam-macam Mutlaq dan Muqayyad ?
3.        Hukum lafadz mutlak dan muqayyad?

C.                  Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah ulumul qur’an, juga agar mahasiswa mampu mengetahui pemaknaan lafal ayat Al-Qur’an yang akan dijadikan hujjah suatu hukum dari mutlaq dan muqayyad, serta mengetahui bentuk atau macam-macam mutlaq dan muqayyad serta hukum lafadznya.

BAB  II
PEMBAHASAN

A.                     Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Kata mutlaq secara bahasa, berarti tidak terkait dengan ikatan atau syarat tertentu.. Menurut Abdul Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu. Misalnya, rajulun (seorang laki-laki), rijalun, (banyak laki-laki), kitabun (buku).
"Mutlaq adalah lafadz yang menunjukkan sesuatu hakekat tanpa sesuatu qayyid (pembatas). Jadi ia hanya menunjukkan kepada satu indifidu tidak tertentu dari hakekat tersebut. [1]

Contoh lafal mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafal raqabah yang terdapat dalam firman Allah surat al-Mujadalah, 58:3:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا (المجادلة:3)
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekan seseorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercambur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjelaskan tentang kaffarat zihar bagi suami yang menyerupakan isterinya dengan ibunya dengan memerdekannya budak. Ini dipahami dari ungkapan ayat “maka merdekakanlah seorang budak” Mengingat lafal raqabah (budak) merupakan lafal mutlaq, maka perintah untuk membebaskan budak sebagai kaffarat zihar tersebut meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin atau yang kafir. Pemahaman ini didukung pula pemakaian kata raqabah pada ayat di atas merupakan bentuk nakirah dalam konteks positif.

UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI



[1] Manna’ khalil al-qathan, studi ilmu-ilmu al=qur’an,  hal. 350


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html