Makalah Ushul Fikih tentang 'Uruf


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqh sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash syari’at Islam, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash. Ilmu ini juga merupakan suatu ilmu yang ditemukan sebagai seorang hakim dalam usaha memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai dengan makna materi yang diperlukan oleh ulama’ fikih dalam melakukan pembahasan, pengkajian, penganalisaan dan membandingkan antara beberapa madzhab dan pendapat.
Dalam ilmu Ushul Fiqh ini terdapat banyak sekali pembahasan, di antaranya adalah ‘urf yang akan kami coba diskusikan yang mana budaya atau ’urf sebagai salah satu bagian dari Ushul Fiqh, apa yang mendasari ulama untuk menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pijakan hukum, bagaimana mereka mengaplikasikannya di dalam kehidupan nyata masyarakat, hal yang tentunya tidak semudah dengan apa yang sedang kita diskusikan, karena tidak semua ulama’ setuju, walaupun juga tidak sedikit yang tetap menjadikannya sebagai pijakan hukum.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan ‘Urf ?
2.      Apa saja Macam-macam ‘Urf ?
3.      Apa Dasar Kehujahan dan Kedudukan ‘Urf ?
4.      Apa saja Syarat-syarat ‘Urf untuk Dijadikan Landasan Hukum ?
5.      Kaedah apa yang Berlaku bagi ‘Urf ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian ‘Urf
‘Urf secara etimologi berasal dari kata ‘arafa-yu’rifu (عرف – يعرف) sering diartikan dengan al-ma’ruf (ااـمعروف) dengan arti “sesuatu yang dikenal”. Atau berarti “yang baik”.[1] Jadi, ‘urf berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan menurut terminologis, yaitu:
 ااـعرف هو ما تعارفه ااـناس وساروا عليه, من قول, أو فعل, أو ترك, ويسمى ااـعادة.
Artinya: ‘Urf yaitu sesuatu yang telah diketahui oleh manusia dan mereka telah menjalankannya (sebagai kebiasaan), baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau meninggalkan. ‘Urf dinamakan juga adat istiadat.
B.     Macam-macam ‘Urf
Dilihat dari segi materi yang biasa dilakukan. Dari segi ini ‘urf dibagi kepada dua macam, yaitu:
a)      Al-‘urf al-amali (al-‘urf al fi’li), yaitu ‘urf dalam bentuk perbuatan, misalnya kebiasaan suatu masyarakat dalam melakukan jual beli barang yang enteng (murah), seperti garam, tomat, cabai dan lain-lain, hanya menerima barang dan menyerahkannya, tanpa mengucapkan ijab kabul.
b)      Al-‘urf al qauli, yaitu ‘urf dalam bentuk perkataan, misalnya, ke

UNTUK MAKALAH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html