CONTOH AKTA JAMINAN FIDUSIA

AKTA  JAMINAN  FIDUSIA

                                                              No: 05,-      
- Pada hari ini, hari Jum’at. Tertanggal empat Maret dua ribu enam belas (04-03-2016). Jam 15.45 WIB (lima belas lewat empat puluh lima waktu Indonesia bahagian barat). –--------------------------------------------------------------------------------------------
-Menghadap di hadapan saya, HUSNUL MIRZAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banda Aceh, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini : -------------------------------
I . Tuan FACHRURRAZI, lahir di Darussalam, pada tanggal dua Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (02-06-1988), Warga Negara Indonesia, PNS, bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, Komplek Kasih Sayang,  Nomor 12, kelurahan Suka Mulya, kecamatan Lueng Bata. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :6760679023969269690. --------------------------------------------------
    --Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari saudaranya yang turut hadir, mendengar dan  menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya yaitu ; ---------------------------Tuan RIZA RAHMATILLAH, Lahir di Sigli, pada tanggal delapan Mei seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (15-05-1975), Warga Negara Indonesia, Karyawan swasta, bertempat tinggal sama dengan saudaranyaya. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1171055504443223. ------------------------------------------
- Selanjutnya berikut segenap pengganti haknya disebut “PEMBERI FIDUSIA”.---
------------------------- DEBITUR ATAU PEMBERI FIDUSIA --------------------
II. Tuan THANTAWI Pemimpin Sentra Kredit Kecil Banda Aceh PT. BANK NEGARA INDONESIA, (persero) Tbk dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut berdasarkan Petikan Surat Keputusan Direksi P.T. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Tanggal 17 Juni 1999 Nomor 20, dengan demikian berdasarkan anggaran dasar perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta No Nomor. 35, tanggal 17 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Imran, SH, Notaris di Jakarta,  yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.0307765, tanggal 14 April 2015, dan karenanya  berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, Jalan Jendral Sudirman Kavling 1, untuk selanjutnya disebut: “BANK”.------------
(selanjutnya PT Bank Negara Indonesia, Tbk. tersebut berikut segenap pengganti haknya disebut “PENERIMA FIDUSIA”).  --------------------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas mereka yang diperlihatkan kepada saya, Notaris. -------------------------------------------------------
-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
---------------------------- KREDITUR ATAU PENERIMA FIDUSIA ----------------- 
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas mereka yang diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------------------------------------------------
-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
A.    Bahwa, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup Nomor BEC/SKC/055/2016 tertanggal empat Maret dua ribu enam belas (04-03-2016). (selanjutnya surat Perjanjian Kredit tersebut berikut segala perubahan, penambahan dan perpanjangannya disebut “Perjanjian Kredit”), Pemberi Fidusia dalam kedudukannya selaku debitur telah memperoleh fasilitas kredit dari Penerima Fidusia dalam kedudukannya selaku Bank berupa : Fasilitas Kredit. ------------------------------------------------------------------------------
B.     Bahwa, untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Penerima Fidusia dalam kedudukannya selaku Debitur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia atas kenderaan bermotor Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini. --------------------------------------------------------
C.     Bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, Pemberi  Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dan setuju mengadakan perjanjian sebagaimansa dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu perjanjian tentang jaminan fidusia, sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini. --------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Pemberi Fidusia dalam kedudukannya selaku Debitor kepada Penerima Fidusia, baik karena utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 170.000.000.00,- (seratus tujuh puluh juta Rupiah) atau sejumlah uang yang ditentukan kemudian hari berdasarkan perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama Penerima Fidusia, yang menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 111.000.000.00,- (seratus sebelas juta rupiah) atas obyek jaminan Fidusia berupa satu unit Kendaraan Bermotor dengan perincian sebagai berikut: ------
          - Jumlah Unit            :    1 (satu);  -------------------------------------------------------
          - Merk/Jenis/Type     :   TOYOTA/MB PENUMPANG/NEW AVANZA 1.3G;
          - Tahun                      :   2013; -----------------------------------------------------------
          - Nomor Rangka        :  MHKMIBA3JCK090218; -----------------------------------
          - Nomor Mesin         :    DL77377; ------------------------------------------------------
          - Warna                      :   BLACK METALIK; -----------------------------------------
          - No BPKB              :     J-03316281;---------------------------------------------------
          - Nilai Pasar              :    Rp. 111.000.000.00,- ; ---------------------------------------
          - Atas Nama             :    Fachrurrazi; ---------------------------------------------------
- Yang diperoleh Pemberi Fidusia dari fasilitas pembiayaan dari Penerima Fidusia dalam bentuk penyediaan dana sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit tersebut dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, (selanjutnya disebut “Obyek Jaminan Fidusia”), dengan nilai Obyek Jaminan Fidusia sebesar-------------------------                             Rp. 111.000.000.00,- (seratus sebelas juta rupiah)  dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1: --------------------------------------------
1. Dengan ditandatanganinya akta ini, Obyek Jaminan Fidusia beralih hak kepemilikannya atas dasar kepercayaan kepada Penerima Fidusia namun Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai, untuk itu surat-surat bukti hak milik atas Obyek Jaminan Fidusia serta surat-surat lain yang bersangkutan diserahkan kepada Penerima Fidusia ; ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Pemberi Fidusia menyatakan sekarang untuk berlaku dikemudian hari bahwa Objek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh Pemberi Fidusia, akan tetapi hak kepemilikan atas Objek jaminan Fidusia ada pada Penerima Fidusia; ----------------
3.  Copi faktur dan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) atas kenderaan akan disimpan oleh Penerima Fidusia dan untuk digunakan dimana dan bilamana perlu, dan Pemberi Fidusia dengan cara dan alasan apapun juga tidak berhak untuk meminta kopi faktur dan/atau Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB). --------
----------------------------------------------- Pasal 2: --------------------------------------------
-Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat digunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana biasa dalam memelihara barang-barang yang dipercayakan kepadanya termasuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu. ------------------------------------------
-Segala ketentuan yang berlaku sehubungan dengan fidusia atas barang persediaan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. ---
-Risiko tentang kerugian atau kerusakan seluruh atau sebagian Obyek Jaminan Fidusia atau adanya tuntutan dari polisi, aparat hukum atau pihak lainnya mengenai Obyek Jaminan Fidusia tetap merupakan tanggung jawab Pemberi Fidusia sepenuhnya, dimanapun Obyek Jaminan Fidusia berada. Penerima Fidusia dibebaskan dari segala tuntutan atau tagihan dari pihak manapun juga. -----------------
-Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia. ------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 3: -----------------------------------------
-Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu pada jam kerja Pemberi Fidusia dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya berhak untuk memeriksa tentang adanya dan keadaan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dan sehubungan dengan hal tersebut Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-Pemberi Fidusia dengan ini menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan  tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (huisvredebreuk). -----------
-------------------------------------------------- Pasal 4: -----------------------------------------
-Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat digunakan lagi maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat digunakan tersebut dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia dan pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini. --------------------------------------------
Pemberi Fidusia wajib memberikan laporan kepada Penerima Fidusia tentang keadaan termasuk perubahan Obyek Jaminan Fidusia dengan disertai daftar Obyek Jaminan Fidusia setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya periode tersebut, yang untuk pertama kalinya dimulai 3 bulan sejak ditandatanganinya akta ini atau pada setiap saat bila diminta oleh Penerima Fidusia dan dalam bentuk yang disetujui oleh Penerima Fidusia. Daftar tersebut wajib memuat alamat Pemberi Fidusia, jumlah dan tanggal jatuh waktu tagihan dan informasi lain yang diperlukan oleh Penerima Fidusia. ------------------------------------

----------------------------------------------- Pasal 5: --------------------------------------------

-Pemberi  Fidusia  menyatakan dan menjamin kepada Penerima Fidusia  sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
a.   Obyek Jaminan Fidusia adalah milik/hak Pemberi Fidusia dan tidak ada orang/pihak lain yang turut memiliki atau mempunyai hak apapun, oleh karena itu Pemberi Fidusia mempunyai kewenangan hukum untuk  menjaminkan secara fidusia hak atas Obyek Jaminan Fidusia; ------------------------------------------------
b.   Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual atau dialihkan haknya  dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun juga; -----------------------------------------------
c.   Obyek Jaminan Fidusia tidak dan tidak pernah diagunkan dengan cara bagaimanapun dan kepada  siapapun, kecuali  kepada  P....

UNTUK MENDAPATKAN CONTOH YANG LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

2 komentar

Apakah semua pihak yang terlibat harus menandatangani dan tertera didalam surat perjanjian fidusia ini ?
Terima kasih

Erwin

Apakah semua pihak yang terlibat harus menandatangani dan tertera didalam surat perjanjian fidusia ini ?
Terima kasih

Erwin


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html