MAKALAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perseroan Terbatas
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 memberikan pengertian perseroan terbatas, yaitu :
Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[1]
Kata pokok dari perseroan adalah “sero” yang artinya saham atau andil, sehingga perusahaaan yang mengeluarkan saham disebut “perseroan” sedangkan yang memiliki “sero” dinamakan “persero” atau yang lebih dikenal “pemegang saham”
Perkataan “terbatas” menunjukkan terbatasnya tanggung jawab atau resiko pemegang saham yaitu terbatas pada saham-saham yang mereka miliki. Para pemegang saham tidak akan dituntut melebihi saham-saham yang mereka miliki.
Dari pengertian di atas, setidaknya terdapat unsur-unsur yuridis dari Perseroan Terbatas, yaitu :[2]
a.       Dasarnya perjanjian
b.      Adanya para pendiri
c.       Pendiri / Pemegang Saham bernaung di bawah satu nama bersama
d.      Merupakan asosiasi dan pemegang saham atau hanya seorang pemegang saham
e.       Merupakan badan hukum
f.       Diciptakan oleh hukum
g.      Mempunyai kegiatan usaha
h.      Berwenang melakukan kegiatan usaha
i.        Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku
j.        Adanya modal dasar
k.      Modal perseroan terbagi ke dalam saham
l.        Eksistensinya terus berlangsung meskipun pemegang sahamnya silih berganti
m.    Berwenang menerima, mengalihkan dan memegang asset-asetnya
n.      Dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan
o.      Mempunyai organ perusahaan
B.     Macam-Macam Perseroan Terbatas
Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan, maka perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi :[3]
1.      PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu PT dimana masyarakat luas dapat ikut serta dalam menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT terbuka melalui bursa dalam rangka menumpuk modal untuk investasi PT, atau dewasa ini disebut PT yang go public.
Dalam UUPT pengertian perseroan terbuka tercantum pada pasal 1 ayat (6) yang berbunyi : Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu ; atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari pengertian di atas maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       PT yang go public, yang melakukan penawaran umum
b.      Perseroan publik, adalah PT yang tidak melakuakn penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu terhadap PT terbuka dalam pasal 16 ayat (2-3) UUPT mengharuskan pada akhir di tambah dengan singkatan “Tbk” dan juga harus didahului dengan kata “Perseroan Terbatas” atau  atau disingkat “PT”
2.      PT Tertutup
PT tertutup adalah PT yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti tidak setiap orang dapat ikut menanmkan modalnya. Pengertian mengenai PT tertutup dalam UUPT tidak ditemui, namun demikian dapat ditafsirkan bahwa PT tertutup adalah bukan PT terbuka. Ini berarti PT tertutup adalah yang tidak termasuk dalam kriteria yang termuat dalam pasal 1 ayat (6) UUPT.
3.      PT Perseorangan
PT perseorangan berarti bahwa saham-saham dalam PT tersebut dikuasai oleh seseorang pemegang saham. Hal ini dapat terjadi setelah melaui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang kemudian beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.
C.    Pendirian Perseroan Terbatas
1.      Proses Pendirian
Pendirian perseroan terbatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai mana diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yakni:[4]
1)      Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2)      Setiap pendirian perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3)      Ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam rangka peleburan.
4)      Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hokum perseroan.
5)      Setelah perseroan memperolej status badan hokum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6)      Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7)      Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikanoleh 2 (dua) orangatau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlku bagi:
a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara; atau
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasal Modal.
            Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) uu PT 2007, tata cara pendirian Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dlam bahasa Indonesia. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) UU PT 2007 menyatakan, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hokum indonesiia atau asing. Ketentuan ayat ini mengakui badan hokum sebagai subjek hokum. Perseroan Terbatas sebagai badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.[5]
            Menurut Rudhi presetya, keharusan untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas diperlukan minimal 2 (dua) orang pendiri, pandangan dogmatic menghubungkan hal ini dengan sifat dari perbuatan hokum yang dilakukan berdasarkan suatu perjanjian (overeenkomst) dalm pengertian pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perjanjian yang terdapat kata sepakat dari 2 (dua) orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya. Lebih lanjut dikatakan oleh Rudhi Presetya sebgai berikut:[6]
“ada yang memang kerja sama diantara mereka yang mendirikan perseroan bukan lagi sebagai suatu “perjanjian”dalam pengertian pasal 1313 KUHPerdata. Diantara sekutu tidak dipandang dalam kedudukan yang mengikatkan diri secara timbale balik. Menurut pandangan inin, dalam mendirikan perseroan harus dipandang sebagai perbuatan yang sejajar.kedudukan yang sejajar dalam arti secara bersama-sama mengejar tujuan yang dikehendaki yaitu mengejar keuntungan. Pandangan ini yang dikenal sebagai ajaran “gesammtakt” (perbuatan bersama). Tetapi sekalipun demikian, menurut ajaran ini, untuk sahnya perbuatan mendirikan perseroan tetap diperlukan minimal adanya dua orang. Hanya saja, sekarang tidak lagi didasarkan atas karena sifat “perjanjian” eks pasal 1313 KUHPerdata dari perbuatan itu, melainkan karena perbuatan itu dipandang sebagai “meerzidjdige rechtshandeling”. Suatu perbuatan yang untuk sahnya harus dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Dengan mendasarkan pada pasal  7 ayat (1) UU PT 2007 tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam konsep hokum perseroan terbatas tidak memungkinkan mendirikan suatu perseroan terbatas hanya satu orang saja, tetapi minimal 2 (dua) orang, karena sifat perbuatan yang dilakukan dalam mendirikan suatu perseroan terbatas adalah suatu perjanjian, yaitu ada kata sepakat dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri untuk mendirikan suatu perseroan terbatas berdasarkan suatu perjanjian, yang kemudian akan menimbulkan akibat hokum antara para pendiri,sebagaimana ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan, “perjanjian menimbulkan ikatan hokum bagi para pihak yang membuatnya

UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH SECARA LENGKAP SILAHKAN KUNJUNGI DI DOWNLOAD ATAU KUNJUNGI LINK BERIKUT INI http://viid.me/qtI5xh



[1] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, ( Malang : Intimedia, 2015), hlm. 15.
[2] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas…, hlm.15-16.
[3] C.S.T. Kansil, Seluk Beluk Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009) hlm. 4-5
[4] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, ( Malang : Intimedia, 2015), hlm. 47-48.
[5] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas…, hlm. 48.
[6] Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, ( Malang : Intimedia, 2015), hlm. 48-49


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html