Kisah Karamahnya Imam Nawawi Al-Bantani


Kisah Karamahnya Imam Nawawi Al-Bantani


Syekh Nawawi Al-Bantani memiliki beberapa karamah. Satu di antara karamah beliau adalah saat menulis syarah kitab Bidayatul Hidayah (karya Imam Ghazali).Ketika itu lampu minyak beliau padam, padahal saat itu beliau sedang dalam perjalanan dengan untanya. Dalam perjalanan pun beliau tetap menulis. Beliau berdoa, “Ya Allah, bila kitab ini Engkau anggap penting dan bermanfaat untuk kaum muslimin, maka berikanlah sedikit cahaya agar aku bisa melanjukan menulis kitab ini.”
Kemudian setelah bermunajat kepada Allah SWT, tiba-tiba dari ibu jari kaki beliau mengeluarkan api yang bersinar terang. Setelah itu beliau melanjutkan menulis syarah kitabnya hingga selesai. Dan bekas api di jempol tadi membekas. Hingga suatu saat ketika Pemerintah Hijaz ingin menjadikan beliau seorang tentara (karena postur tubuhnya yang tegap), ternyata beliau ditolak Pemerintah dengan sebab karena adanya suatu bekas api di ibu jari kaki beliau.Karamah lain yang tampak saat setelah beberapa tahun beliau wafat. Ketika itu makamnya akan dibongkar oleh Pemerintah agar dapat dipindahkan tulang belulang dan liang lahad nya ke tempat lain bersama jenazah lainnya (sebagaimana lazim di Ma’la). Saat itulah para petugas mengurungkan niatnya untuk memindahkan jenazah beliau dikarenakan jenazah Syekh Nawawi Al-Bantani (beserta kafannya) masih utuh walaupun sudah bertahun-tahun dikubur.

Bila pergi ke Mekkah, Insya Allah kita bisa menemukan makam beliau di Pemakaman Umum Ma’la. Banyak juga kaum Muslimin yang mengunjungi rumah bekas peninggalan beliau di Tanara, Serang, Banten. Letaknaya di belakang masjid Nawawi di Tanara.

Mutiara Hadits : Cinta dan Benci karena Allah


Mutiara Hadits : Cinta dan Benci karena Allah

“Barang siapa mencintai karena Allah SWT, membenci karena Allah
SWT, memberikan karena Allah SWT, tidak memberikan
karena Allah SWT, maka orang tersebut telah mencapai
kesempurnaan iman.” (HR Abu Dawud)


Abu Idris Al-Hawlani RA berkata kepada Muadz bin Jabal RA, “Saya mencintai kamu karena Allah SWT.” Muadz RA berkata kepadanya, “Saya akan memberikan kabar gembira untukmu. Saya mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda,“Pada hari kiamat, akan disediakan mimbar-mimbar disekitar Arsy untuk sekelompok manusia. Wajah merekabercahaya seperti bulan tanggal 14 Hijriyah. Ketika manusia lainnya diselimuti dengan rasa ketakutan yang sangat dahsyat, mereka tidak akan diselimuti dengan rasa ketakutan tersebut. Mereka adalah wali Allah SWT yang di
dalam dirinya tidak ada ketakutan dan kesedihan.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulallah, siapakah mereka?” Nabi Muhammad SAW menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang satu sama lainnya saling mencintai karena Allah SWT.”

Diambil dari kitab  Ihya 'Ulumuddin Karya Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali.

tafakkur : Antara Dosa, taubat dan Istighfar


tafakkur : Antara Dosa, Taubat dan Istighfar

“Akan kuberitahukan kepada kalian penyakit
(masalah) kalian dan juga obat penawarnya.
Penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan
penawarnya (obatnya) adalah Istighfar.”
(HR Baihaqi)

Manusia diciptakan dalam keadaan bersih dan suci ketika lahir. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa
keadaan hati manusia ketika baru lahir adalah sama seperti cermin bersih. Ketika hati manusia dikotori dengan dosa-dosa seperti ragu-ragu, was-was, fitnah, fasad, marah, benci, dendam, dan hasad, hati mereka mulai menghitam/berkarat. Jika sudah hitam/berkarat,maka sulit dapat mendengar dan melihat. Solusi untuk menyelamatkan diri dari penyakit-penyakit ini adalah taubat, istighfar, rasa menyesal, dan menitikkan air mata.

Jika jasmani yang kotor, kotoran dapat dihilangkan dengan air dan sabun. Namun, jika rohani yang kotor seperti perbuatan yang dilakukan penghuni neraka dan penyakit-penyakit rohani lainnya, kotoran dapat dihilangkan dengan bertaubat, beristigfar, takut kepada AllahSWT, dan menangis dengan penuh penyesalan. Untuk membersihkan diri dari kotoran dosa, seseorang harus terus-menerus bertaubat dan beristighfar. Seseorang harus menyesal atas dosa-dosa yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan kembali melakukan dosa-dosa yang sama lagi.

Setelah melakukan dosa, disarankan untuk mengiringinya dengan perbuatan baik, kemudian shalat dan beristigfar. Istigfar yang paling besar adalah shalat tasbih. Selain itu, dia juga harus saling mengikhlaskan dengan orang-orang yang mungkin haknya pernah ia ambil, baik sengaja maupun
tidak disengaja. Hasan Basri RH berkata, “ Taubat bisa dilakukan dengan empat perkara, berdoa disertai beristigfar dengan lisan, penuh penyesalan, meninggalkan maksiat, dan juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Tafakkur : shalat pada waktunya


SHALAT PADA WAKTUNYA

Rasulullah SAW bersabda, “Ya Abu Dzar,
kerjakanlah shalat pada waktunya, setelah itu pergi
ke pekerjaanmu.” (HR Sunan An-Nasai)

Rasulullah SAW bersabda, “Amal yang paling dicintai Allah SWT adalah shalat yang dikerjakan pada waktunya, setelah itu berbakti kepada kedua orang tua, setelah itu berjihad di jalan Allah SWT.” Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 238 tentang perintah kehati-hatian dalam shalat, penafsiran dari ayat ini sebagai berikut,“Jagalah shalat-shalat kalian, khususnya shalat wustho (shalat ashar), teruskanlah shalat kalian tanpa kekurangan dengan hati-hati, dan kerjakanlah pada waktunya. 

Dengan mengharapkan rida Allah SWT, berdirilah sambil melihat ke arah depan kalian. Dalam keadaan tenang dan meletakkan tangan-tangan kalian dengan sempurna tanpa bergerak, berdirilah untuk shalat.”Setelah turun ayat ini, para sahabat ketika memulai shalat, mereka menjauhi dirinya melihat ke kanan dan kiri, tidak menyingkirkan batu-batu di tempat sujud, dan mereka membersihkan hatinya dari pekerjaan duniawi. Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah, shalat yang kita kerjakan ini di dalamnya tidak pantas jika ada perkataan manusia. Shalat adalah tasbih takbir, dan membaca Al-Qur’an.”Shalat wustho (shalat pertengahan) tidak diterangkan dengan pasti agar shalat yang lainnya juga diperhatikan. Akan tetapi, menurut kebanyakan ahli tafsir adalah shalat ashar. Karena pada waktu ini, kesibukan manusia banyak. Jadi, janganlah meninggalkan salat ashar, kita harus berhati-hati tentang pentingnya shalat ashar ini. Rasulullah Saw saat Perang Khandaq (Ahzab) bersabda, “Mereka yang menghalagi kita dari shalat wustha(shalat ashar) semoga oleh Allah SWT dipenuhi hati dan rumah-rumah mereka dengan api.
” Karena serangan musuh di kala itu, mereka tidak melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, setelah Itu mereka telah melaksanakan shalatnya. (Hak dini Qur’an Dili)

TAFAKKUR : KEHARUSAN BELAJAR UNTUK DIAMALKAN


KEHARUSAN BELAJAR UNTUK DIAMALKAN

“Mintalah ilmu yang bermanfaat kepada Allah SWT.
Dan berlindunglah kepada Allah SWT dari ilmu yang
tidak bermanfaat.” (HR Sunan Ibnu Majah)

Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “Sebaik-baiK umatku adalah orang yang paling alim. Kemudian, sebaik-baiknya orang alim adalah orang yang paling mengasihi kepada umat-umatku. Ketahuilah, sesungguhnyaAllah SWT mengampuni empat puluh dosanya orang yang tidak mengetahui sebelum mengampuni satu dosanya orang yang mengetahui. Ketahuilah, seorang alim yang penuh kasih sayang kepada orang lain akan datang pada hari kiamat seperti bintang-bintang yang menyinari sekitarnya.” “Sesungguhnya di dalam neraka jahanam ada sebuah penggilingan yang akan menggiling orang alim yang buruk (yang tidak beramal dengan ilmunya).”

“Sekumpulan ahli surga menyeru kepada sekumpulan ahli neraka dan mengatakan, “Kenapa kalian masuk ke alam neraka? Bukankah kami masuk surga karena ajaran yang kalian ajarkan kepada kami?”Para ahli neraka tersebut menjawab, “Kami menyerukan kebaikan kepada kalian, akan tetapi kami sendiri tidak melakukannya.”Sayidina Ali KW pernah berkata,“Ilmu akan memanggil amal. Apabila amal itu datang, alangkah baiknya; tetapi apabila tidak datang; ilmu tersebut akan pergi.”Bisyr Khafi KS juga pernah mengatakan, “Ilmu menjadi indah ketika diamalkan. Barang siapa yang tidak mengamalkan ilmunya, maka tidak ada keburukan baginya yang lebih buruk dari itu.”

Tafakkur : Ilmu dipelajari untuk diamalkan


ILMU DIPELAJARI UNTUK DIAMALKAN


Rasulullah SAW bersabda, “Pada hari kiamat, kaki
seorang hamba tidak akan bergerak sebelum ditanyakan empat hal kepadanya.
Di mana dia menggunakan umurnya?
Di mana dia menghabiskan masa mudanya?
Dari mana dia mendapatkan harta dan ke mana dia
menggunakan hartanya?
Apakah dia beramal dengan ilmunya?” (HR Sunan
Addarami)
“Begitu banyak ahli ibadah yang jahil dan begitu banyak juga orang alim yang fasik. Maka itu, jagalah diri kalian dan janganlah menjadi seorang abid yang jahil dan
alim yang pendosa. Sesungguhnya mereka itu adalah
ahli fitnah yang sangat berbahaya.” (Al-Jami`us Shaghir)
Orang jahil yang tidak mempelajari ilmu hal (ilmu yang
diperlukan dalam ilmu fikih dan akidah) akan membuat
Allah SWT marah dan membuat setan tertawa dengan
ibadah yang dilakukan, dan tidak ada satu pun amalnya yang diterima (karena tidak mengetahui fardu dan
syaratnya). Adapun ilmu orang alim yang pendosa akan
menjadi tanggung jawab untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya, keduanya lebih memberikan bahaya kepada
agama seseorang daripada setan. Setan bisa mengeluarkan iman dari hati manusia dengan perantara mereka.
“Pada hari kiamat, di antara manusia yang azabnya
paling pedih adalah orang alim yang ilmunya tidak memberikan manfaat (karena tidak mengamalkannya).”
Perumpamaan orang alim yang menyuruh kebaikan,
tetapi melupakan dirinya sendiri seperti lilin yang menerangi manusia, tetapi dia membakar dirinya sendiri.”
“Pada hari kiamat Allah SWT akan memaafkan para
ummi (orang yang tidak mengetahui baca tulis) seperti
ampunan yang tidak didapatkan oleh seorang alim.”

MAKALAH TENTANG ETIKA PRODUKSI



BAB II
PEMBAHASAN

A. Etika Produksi
Parameter kepuasan Islam bukan hanya terbatas pada aspek material lahiriyah atau harta benda konkrit keduniawan tapi juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, jiwa dan spiritual, seperti iman, dan amal shaleh yang dilakukan manusia. Atau dengan kata lain, bahwa kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat pahala dari Allah SWT atau mendapat ridho Allah SWT. Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi yang dilakukan oleh Hasan Al Banna. Beliau mengutip firman Allah SWT yang mengatakan: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah SWT telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (QS. 31: 20)
Semua sumber daya yang terdapat di langit dan di bumi disediakan Allah SWT untuk kebutuhan manusia, agar manusia dapat menikmatinya secara sempurna, lahir dan batin, material dan spiritual. Apa yang diungkapkan oleh Hasan Al Banna ini semakin menegaskan bahwa ruang lingkup keilmuan ekonomi Islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan materi yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT.
Al-Qur’an juga telah memberikan tuntunan visi bisnis yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat tetapi “merugikan”, melainkan mencari keuntungan yang secara hakikat baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya (pengaruhnya). Salah satu aktifitas bisnis dalam hidup ini adalah adanya aktifitas produksi.
B. Pengertian dan Sejarah Perkembangan Produksi
Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan padanan kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiyah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir alintaj dhamina itharu zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas).
Para ekonom mendefiniskan produksi sebagai sebuah cara untuk menciptakan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan.  Produksi menurut Kahf, mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian diatas produksi dimaksudkan untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk menciptakan mashlahah bukan hanya menciptakan materi. Produksi adalah menciptakan manfaat dan bukan menciptakan materi. Maksudnya adalah bahwa manusia mengolah materi itu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada merubah substansi benda. Yang dapat dilakukan manusia berkisar pada misalnya mengambilnya dari tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi (ekstraktif).
Memindahkannya dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkannya, atau menjaganya dengan cara menyimpan agar bisa dimanfaatkan di masa yang akan datang atau mengolahnya dengan memasukkan bahan-bahan tertentu, menutupi kebutuhan tertentu, atau mengubahnya dari satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya dengan melakukan sterilisasi, pemintalan, pengukiran, atau penggilingan, dan sebagainya. Atau mencampurnya dengan cara tertentu agar menjadi sesuatu yang baru. Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang, dan beliau pun mendiamkannya, sehingga, diamnya beliau menunjukan adanya pengakuan beliau terhadap aktivitas berproduksi mereka. Aspek produksi yang berorientasi pada jangka panjang adalah sebuah paradigm berfikir yang didasarkan pada ajaran islam yang melihat,bahwa proses produksi dapat menjangkau makna yang lebih luas, tidak hanya pencapaian aspek yang bersifat materi keduniaan, tetapi sampai menembus batas cakrawala yang bersifat keakhiratan.
Mannan (1980: 85-6) melihat produksi sebagai penciptaan guna (utility). Agar dapat dipandang sebagai utility, dan dengan demikian meningkatkan kesejahteraan ekonomi, maka barang dan jasa yang diproduksi itu haruslah hanya yang ‘dibolehkan dan menguntungkan’ (yakni halal dan baik) menurut Islam saja. Baginya, “konsep Islam mengenai kesejahteraan berisi peningkatan pendapatan, yang diperoleh dari peningkatan produksi barang yang baik saja, melalui pemanfaatan sumber-sumber (manusia dan materil) secara maksimal maupun melalui partisipasi jumlah penduduk maksimal didalam proses produksi”.
Proses produksi menurut Mannan (1984: 90-3) adalah usaha kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi mereka. Nilai persaudaraan, jika diaplikasikan dalam lingkungan ekonomi, akan menlahirkan lingkungan kerja sama, bukan persaingan, penyebaran lebih luas atau ‘sosialisasi sarana produksi,’ bukan konsentrasi maupun eksploitasi sumber daya alam (dan manusia) lebih lanjut.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, defenisi Mannan tentang efesiensi berisi pertimbangan-pertimbangan keadilan. Barang tidak akan dihasilkan dengan mempertimbangkan permintaan efektif, tetapi ‘kebutuhan efektif’: yakni ‘kebutuhan’ yang didefinisikan menurut norma dan nilai-nilai Islam.
Permulaan sejarah perkembangan memproduksi secara massal baru dimulai pada abad ke-18, yaitu pada permulaan masa Revolusi industri. Periode ini berakhir selama lebih kurang satu abad, yaitu sampai akhir abad ke-19, pada ketika mulai berkembang proses produksi yang didasarkan keada manajemen ilmiah yang menentukan cara menyusun kegiatan memproduksi yang menghasilkan barang dengan cara aling efesien (dengan biaya paling murah). Periode ketiga berawal di Amerika pada saat Henry Ford memperkenalkan cara produksi  secara massal dalam menghasilkan mobilnya. Periode ini berjalan hingga berakhirnya perang dunia kedua. Kemajuan teknologi yang semakin pesat semenjak  akhir perang dunia kedua memulai era keempat  dari sejarah proses produksi, yaitu kegiatan memproduksi yang prosesnya diatur melalui sistem otomasi dan penggunaan robot. Periode terakhir, atau periode kelima bermula pada tahun 1980-an pada ketika penggunaan mesin yang berkomputer semakin meluas diaplikasikan dalam memproses berbagai jenis barang.

C. Etika Islam dalam Produksi
Jika kita bicara tentang nilai dan ahlak dalam ekonomi dan muamalah, maka tampak secara jelas dihadapan kita empat nilai utama, yaitu (1) rabbaniyah, (2) akhlak, (3) kemanusiaan, dan (4) pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan yang utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataanya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang nampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah islamiyahdi bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi,dan distribusi.
Raafik Isa Beekun dalam bukunya menyebutkan, paling tidak ada sejumlah parameter kunci sistem etika Islam yang dapat dirangkum, seperti: (a) Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung niat individu yang melakukannya. Allah maha kuasa mengetahui apapun niat kita sepenuhnya secara sempurna; (b) Niat baik diikuti tindakan yang baik dan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haramm menjadi halal; (c) Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak berdasakan apapun keinginannya sesuai dengan syariat; (d) Percaya kepada Allah memberi individu kebebasan sepenuhnya dari hal apapun; (e) Keputusan yang menguntungkan kelompok mayoritas ataupun minoritas secara langsung bersifat etis dalam dirinya; (f) Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai sistem tertutup, dan berorientasi diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam ajaran Islam; (g) Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama antara Al-Qur’an dan alam semesta; (h) Tidak seperti sistem etika yang diyakini banyak agama lain, Islam mendorong umat manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini. Dengan berprilaku secara etis di tengah godaan ujian dunia, kaum muslim harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah.
Kekayaan itu sendiri sangat beragam yang tersimpan di alam semesta, dimana manusia hidup, antara fauna, flora, pertambangan dan lain- lain. Semua ini bisa diolah agar mempunyai nilai ekonomi dan manfaat guna memenuhi kebutuhan hidup manusia. Islam hanya memperbolehkan usaha yang dilakukan dengan adil, jujur, dan cara yang bijaksana. Sedangkan usaha yang tidak adil dan salah sangat dicela. Sebab usaha semacam itu dapat menimbulkan ketidakpuasaan pada masyarakat dan ahlinya menyebabkan kecurangan karena itu, sistem ekonomi Islam bebas dari kesewenangan wenangan, eksploitasi model kapitalis dan kediktaktoran model komunisme.
Dalam kaitan bidang produksi “kerja” merupakan unsur yang penting dalam kegiatan ekonomi secara universal. Bekerja bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan semua makhluk secara umum. Jika disimpulkan, tujuan kerja ini sebenarnya hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara individual dan kebutuhan masyarakat secara luas. Karena itu untuk melaksanakan tugas mulia ini dalam bekerja hendaknya umat islam harus melakukan dengan baik dan sempurna (ihsan), meluruskan niat (motivasi), profesional, istiqamah, dan harus menghargai waktu.
Fungsi produksi dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan atas pengadaan atas barang atau jasa. Transformasi yang dilakukan dalam kegiatan produksi adalah membentuk nilai tambah (value added). Menurut Muslich, secara filosofis, aktivitas produksi meliputi:
1. Produk apa yang dibuat
2. Berapa kuantitas produk yang dibuat
3. Mengapa produk itu dibuat
4. Dimana produk tersebut dibuat
5. Kapan produk dibuat
6. Siapa yang membuat
7. Bagaimana memproduksinya
Lebih lanjut dikatakan oleh Muslich, bahwa etika bisnis yang berkaitan dengan fungsi produksi adalah berkaitan dengan upaya memberi solusi atas masalah yang ada diatas. Solusi dari produksi adalah beriorentasi pada pencapaian harmoni atau keseimbangan bagi semua atau beberapa pihak  yang berkepentingan dengan masalah.

D. Nilai dan Moral dalam Produksi
Sebagian penulis sistem ekonomi Islam mengatakan bahwa sesungguhnya islam memusatkan perhatiannya pada pendistribusian harta, bukan pada produksi dan perkembangannya. Ekonomi Islam menekannkan pada pembagian kekayaan secara adil dan tidak memiliki hubungan sama sekali. Jika yang dimaksud dengan produksi adalah cara dan alat serta  metode, maka pernyataan ini bisa diterima. akan tetapi jika berkaitan dengan tujuan, niai dan aturan berproduksi, maka tidak diragukan lagi bahwa pemahaman ini adalah keliru. Karena itu masalah ini harus dijelaskan agar difahami rambu-rambunya. .
Nilai dan norma dalam berproduksi, sejak dari kegiatan mengorganisasi faktor  produksi, proses produksi hingga pemasaran dan pelayanan kepada konsumen , semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Metwally (1992) mengatakan bahwa perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan- kebijakan ekonomi dan stragtegi pasarnya. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai Islam tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandang bermanfaat untuk mendapat falah, yaitu: 1. Kehidupan, 2. Harta, 3. Kebenaran, 4. Ilmu pengetahuan, dan 5. Kelangsungan keturunan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas (dharuriyah, hajjiyah, dan tahsiniyah) dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan. Larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya. Jika kita renungkan di dalam al-quran, maka kita akan mendapatkan bahwa Allah menganjurkan kepada kita untuk menggunakan sumber kekayaan alam. Yusuf Qardawi paling tidak membagi pembahasan mengenai norma menjadi beberapa pembahasan yaitu: (1). Hewan, (2) tumbuh-tumbuhan, (3) kekayaan laut, (4) kekayaan tambang, dan (5) matahari dan bulan. Semua itu diciptakan untuk diambil manfaatnya oleh umat manusia.

E. Faktor dan Tujuan Produksi
Faktor-faktor produksi merupakan instrumen kegiatan produksi yang disediakan alam atau diciptakan manusia untuk dipergunakan dalam memproduksi barang dan jasa. Faktor produksi disebut masukan yang secara umum terbagi dua yaitu faktor produksi yang tersedia secara asali dan faktor produksi yang diciptakan manusia. Ketersediaan faktor produksi tidak sama dalam setiap wilayah. Hal ini menimbulkan kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan yang akan menghantui negara dengan sumber daya alam berlimpah, tetapi belum bermanfaat. Pembahasan faktor produksi dalam Islam sangat variatif karena al-Qur’an dan as-Sunnah tidak menyajikannya secara eksplisit.
Dengan melihat perkembangan kegiatan produksi yang semakin kompleks maka pembahasan ini mengkategorikan faktor produksi dalam empat kriteria yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, dan institusi. Maksud kategorisasi adalah ketersalinggantungan antar faktor produksi. Misalnya wilayah dengan sumber daya alam potensial belum tentu mampu mengelola kekayaannya jika tidak memiliki modal finansial. Juga kalau keberadaan institusi tidak mampu mengelola dan mendistribusikan. Sumber daya alam disediakan bagi umat manusia harus mampu difungksikan secara maksimal agar berguna. Dalam kegiatan produksi Islam, keberadaan faktor produksi di atas karena keagungan statusnya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai salah satu faktor produksi, sumber daya alam menyediakan instrumen bagi manusia untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Di samping itu, kekayaan alam memberikan pengajaran tentang kebesaran Allah SWT. dan kewajiban manusia untuk memanfaatkan dan mengalokasikannya secara adil.
Proses produksi dapat dibedakan menjadi kepada dua golongan berikut: analytic dan synthetic. Sedangkan apabila pembedaan proses produksi tersebut didasarkan kepada bagaimana peralatan produksi (yaitu: mesin-mesin) digunakan, proses produksi dapat dibedakan pula kepada: proses continuos dan proses intermittent.
1. Proses analytic merupakan suatu bentuk proses produksi yang menciptakan beberapa barang dari suatu jenis bahan mentah dan input. Pada umumnya proses ini berlaku pada pertanian dan pertambangan menjadi barang jadi. Memproses minyak mentah, karet dan hasil kayu hutan merupakan contoh dari proses analytic.
2. Proses Synthetic sifatnya berbalikan dengan proses analytic yaitu proses ini menggabungkan beberapa input atau bahan mentah menjadi satu barang lain. Proses synthetic biasanya berlaku di industry pengolahan manufaktur.  Contoh, memproduksi sepatu input yang perlu disediakan yaitu karet, kulit, benang dan perekat merupakan bahan penting yang harus disediakan untuk mewujudkan barang lain yaitu sepatu.
Kegiatan memproduksi yang digolongkan sebagai produksi synthetic dibedakan ke dalam dua cara:  Prose pabrikasi dan proses assembling. Membuat pakaian dan perabot digolongkan sebagai proses pabrikasi karena berbagai bahan diproses menjadi barang baru. Sedangkan membuat sepeda, sepada motor dan mobil digolongkan sebagai proses assembling karena berbagai komponen yang sudah dibuat dipasang bersama untuk menciptakan barang-barang tersebut.
Tujuan penting bagian produksi dan operasi adalah menciptakan barang yang sesuai dengan keinginan konsumen. Memenuhi bagian ini, bagian operasi dan produksi harus berusaha mewujudkan barang dalam konteks berikut: diproduksi secara efesien, mencapai tingkat produktivitas yang tinggi dan dapat menciptakan barang yang bermutu.
1. Meningkatkan Efesien
Efesien merupakan hubungan antara input atau bahan baku dengan output atau produk. Jika perusahaan dapat menghasilkan barang atau jasa lebih banyak sementara nilai bahan baku tetap, maka dapat dikatakan efesien telah ditingkatkan. Begitu pula, jika perusahaan dapat mengahasilkan barang dan jasa yang tetap tetapi dengan nilai bahan baku yang lebih murah, sekali lagi efesien telah ditingkatkan.  

2. Meningkatkan Produktivitas
Produktivitas merupakan perbandingan antara seluruh produk barang dan jasa yang diproduksi pada waktu tertentu dibagi dengan banyaknya jam kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan output tersebut.  Selain itu, produktivitas berkaitan dengan kuantitas dan kualitas barang yang akan diproduksi.

3. Meningkatkan Kualitas
Kualitas merupakan suatu hasil memproduksi barang dan jasa dengan cirri dan karakter tertentu dengan standar kepuasan seperti apa yang diduga oleh konsumen.

4. Kaitan antara Produksi Barang dan Jasa
Memproduksikan barang selalu memerlukan produk jasa. Hal tersebut sudak dibutuhkan pada ketika barang sedang diproses maupun pada saat barang dipasarkan. Dalam menjual barang diperlukan jasa pengankutan dan jasa perusahaan dagang, supermarket, pedagang besar dan pedagang eceran.

5. Penentuan Lokasi Usaha
Lokasi industri pengolahan yang lokasinya mendekati sumber bahan mentah. Ini terutama berlaku terhadap industry yang memproses bahan primer, seperti pabrik pemprosesan karet dan kelapa sawit dan penggilingan padi.

6. Tata Ruang Kegiatan Memproduksi
Tata ruang untuk memproduksi barang sangat dipengaruhi oleh kebutuhan mewujudkan efesien. Pertama sekali ia bergantung kepada bentuk peralatan produksi yang digunakan. Selanjutnya pertimbangan yang kedua adalah menentukan letak alat-alat produksi sehingga penggunaanya mencapai tahap yang paling efesien. Pertimbangan menurunkan biaya produksi juga penting dalam menentukan cara tata ruang kegiatan memproduksi.


7. Kegiatan Memproduksi Barang
Kegiatan mempromosikan dan memperkenalkan barang adalah jauh lebih giat di dalam perusahaan yang menghasilkan barang daripada yang menghasilkan jasa. Pasar barang adalah lebih luas yaitu bukan saja meliputi kota, daerah atau Negara tetapi juga meliputi seluruh dunia. maka, dalam usaha menarik sebanyak mungkin pelanggan, dijalankan program pengiklanan dan promosi.

F. Fenomena atau Kasus yang terjadi pada Produksi
Dalam bidang produksi adalah seperti yang terjadi pada kasus Ajinamoto beberapa tahun silam kehalalan Ajinamoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri) yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelei terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.
Di bidang sumber daya manusia, banyak perusahaan- perusahaan besar khususnya yang menggaji karyawannya dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Dibidang pemasaran masih banyak perusahaan yang melakukan strategi pemasaran yang kurang etnis, seperti exploitsi kaum wanita mengarah pada pelecehan akan martabat dan kehormatan wanita dan banyak kasus dilema etika lainnya.
Pelanggaran- pelanggaran seperti diatas, tidak saja fenomenal diindonesia namun juga terjadi dinegara negara besar seperti Amerika yang berpotensi besar untuk menurunkan reputasi perusahaan bahkan membuatnya gulung tikat dan itu disebabkan pelanggaran dilakukan oleh para eksekutif.




UNTUK MENDAPATKAN FORMAT DALAM MICROSOFT WORD SILAHKAN DOWNLOAD DI LINK BERIKUT INI



Ini dia 5 Film paling Populer selama 2016

Halo Gan,... apa kabarnya hari ini ? sudah pada nonton Film belum ? nonton film itu sangat penting untuk kesehatan lhoo..:D selain sebagai sarana yang sangat tepat dan hemat untuk merilekskan otot-otot saraf yang tegang (Baca : Refreshing ) nonton juga bisa memberikan berbagai sentuhan dan motivasi dalam mengarugi kehidupan (Admin lagi Lebay :D) .

okeee,, by the way agan-agan sudap pada tau belum film-film yang paling populer minggu ini versi Layarkaca.com ? klo belum tau ni admin kasih tau dan silahkan di download supaya tidak mati penasara :D.

1. Underworld : Blood Wars


Underworld 5: Blood Wars merupakan film asal Hollywood bergenre Action-Horror. Film ini adalah sequel dari film sebelumnya Underworld: Awakening. Anna Foerster akan menjadi sutradara bersama seorang penulis skenario bernama Cory Goodman. Film "Underworld 5: Blood Wars" akan menceritakan tentang seorang wanita bernama Selene yang baru saja berhasil lolos keluar dari sebuah penjara yang menyeramkan dimana tempat tersebut membuat manusia berada di eksistensi Clan Lycan dan Clan Vampire.


2. Sadako v Kayako


Bagi anda pecinta film horor Jepang, nama Sadako dan Kayako pastinya sudah anda kenal. Sadako adalah nama hantu di film “The Ring”, sedangkan Kayako di film “Ju-on” atau “The Grudge”. Nah di film “Sadako vs Kayako” ini, mereka berdua dipertemukan untuk menteror seorang gadis bernama Yuri Kurahashi dan mencari “pemenang” siapa yang lebih kuat dari 2 hantu tersebut.

Sadako dan Kayako adalah dua karakter di film “The Ring” dan “Ju-on”. Film ini akan mengisahkan tentang teror mengerikan dari Sadako dan Kayako yang dialami oleh seorang gadis bernama Yuri Kurahashi (Mizuki Yamamoto).



3. The Magnificient Seven


Film Action "The Magnificent Seven" bercerita tentang tujuh orang dengan memiliki keahlian yang hebat, mereka berasal dari kota dan ditugaskan untuk menumpas kejahatan yang telah merajalela di desa desa. Meskipun banyak masalah atau halauan dipastikan dengan keahlian yang mereka punya pasti mereka bisa menumpas kejahatan tersebut.


4. S Storm


Film  akan menceritakan tentang sebuah konflik yang terjadi di ICAC. Yang mana hubungan diantara pihak kepolisian dengan ICAC saat ini sedang mengalami sebuah perselisihan. Ditengah tengah pertikaian tersebut, mereka dipaksa harus dapat berkerjasama untuk mengusut sebuah kasus korupsi yang melibatkan ICAC dan juga kepolisian. Seperti apakah keseruan kisahnya? Temukan jawabannya dengan menonton Full Movie nya.



5. The Stakelander

Film ini akan menceritakan tentang seorang pria bernama Martin (diperankan Connor Paolo). Yang mana ketika rumahnya dari New Eden telah dihancurkan oleh sekelompok direvitalisasi dan pemimpin Vamp baru, Martin menemukan bahwa dirinya tengah berada sendirian di tanah yang tandus di Amerika. Ia menjalani hidupnya untuk melawan serangan vamp dengan hanya kenangan dari mentor dan juga pemburu vampir legendaris, untuk membimbingnya.



Gimana gan udah tau kan film-film keluaran tahun 2016 yang paling populer, supaya tidak penasaran silahkan download dan nonton gan.. semoga bermanfaat..please like follow and komen.

Ini dia aplikasi untuk telepon, sms gratis tanpa bayar


Sumber : DOWNLOAD.ID


Viber adalah layanan aplikasi yang menggunakan teknologi VoIP untuk membuat panggilan serta mengirim teks, foto, dan pesan video secara gratis.

Ini merupakan cara yang murah dan bermanfaat untuk mengobrol dengan teman-teman dan keluarga Anda di luar negeri tanpa menggunakan pulsa ponsel. Anda dapat membuat panggilan dan mengirimkan teks via Wi-Fi atau data 3G/4G pada perangkat seluler atau menggunakan aplikasi desktop di komputer.
Aplikasi chatting asal Israel, Program ini ingin merangkul lebih banyak pengguna di Indonesia dengan tersedianya layanan dalam versi Bahasa Indonesia untuk iOS, Android, Windows Phone, dan BlackBerry. Menariknya, Indonesia merupakan satu-satunya bahasa Asia yang didukung.
Hebatnya aplikasi ini kita tidak perlu membuat akun atau menambah teman, karena menggunakan nomor handphone untuk registrasi. Selain itu, nomor teman yang anda simpan di kontak,akan otomatis tercantum pada kontak.
Adapun kelebihan aplikasi ini :
– Aplikasi ini FREE/GRATIS
– Dapat mengirim pesan singkat (sms) yang tersusun dalam bentuk chat messanger
– Dapat menelepon pengguna viber lain dengan kualitas suara yang cukup baik dan jernih (tergantung koneksi jaringan yang anda dapatkan).
– Lebih ringan dan ramah sehingga tidak terlalu membebani kinerja system dan tidak terlalu menguras baterai.
– Mudah digunakan, mengenali kontak dengan nomor seluler.
– Geolocation, terintegrasi dengan peta
– Berkirim gambar
– Preview gambar di percakapan
– Mendukung push notification (termasuk pemberitahuan teman yang baru bergabung di Viber)

– Bebas iklan






Penerimaan Santri baru Program Tahfidzul Quran Yayasan Suleymaniyah Turki

Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Suleymaniyah Aceh merupakan salah satu Cabang dari Yayasan UICCI ( United Islamic Culturan Center of Indonesia )  yang berpusat di Turki. Saat ini Ma'had Tahfidz Suleymaniyah Aceh sedang membuka pendaftaran santri baru tahun ajaran 2017-2018. bagi yang berminat silahkan menyesuaikan dengan informasi berikut ini :

Waktu pendaftaran:
26 Des 2016 - 28 Feb 2017

Masa Orientasi:
1 - 7 Maret 2017

Persyaratan Umum:
-Telah lulus pendidikan smp/yang sederajat
-Berusia 15-19 tahun
-Lancar membaca Al-Qur'an
-Berakhlaq mulia, disiplin dan tidak merokok

Persyaratan Khusus:
-Program tahfidz Al-Qur'an min. hafal 1 juz
-Bersedia untuk mengikuti program tadris dan bahasa di Turki setelah hafal 30 juz.

Berkas pendaftaran:
1. Surat Persetujuan Orang tua/lembaga
2. Foto copy akte kelahiran
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Pas foto 3x4 4 lembar
5. ijazah smp dan sederajat.
6. Surat pernyataan tidak merokok dari Orangtua.

Wassalamu'alaikum wr wb

Ket lebih lanjut hub:
Kantor :
081262315420
Ust. Yasir :
085269810907
Ust.Ikhsan :
081380048442

MAKALAH TENTANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan rapat dari para pemilik kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yaitu pemegang saham. Pemegang saham melalui RUPS memiliki hak tertinggi untuk pengambilan keputusan penting terutama yang berkaitan dengan modal yang ditanam, sedangkan hal-hal yang terkait dengan operasional perusahaan diserahkan kepada manajemen eksekutif yaitu dewan komisaris dan direksi. Para eksekutif diberi tanggung jawab untuk mengambil keputusan berkaitan dengan  perusahaan yang menunjang tercapainya kepentingan pemegang saham.
Dengan kata lain, pemegang saham sebagai principaldan eksekutif sebagai agent sesuai dengan teori keagenan. Manajemen eksekutif terdiri dari dewan komisaris dan direksi. Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan pemutusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan nasehat kepada direksi. Peran pengawasan oleh dewan komisaris merupakan tugas yang penting untuk mendukung terlaksananya good corporate governance(GCG). Di sisi lain, direksi memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi yaitu berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan dan melakukan tindakan yang mendukung kepentingan perusahaan. Meski memiliki tugas yang berbeda, namun keduanya memiliki kewajiban yang sama untuk
bersinergi mengarahkan perusahaan menuju pencapaian tujuan perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh mereka yaitu mengdakan RUPS untuk mewujudkan GCG tersebut.
 
B.     Tujuan Penulisan
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai  rapat umum pemegang saham mulai dari persiapan sebelum pelaksanaannya oleh direksi dan pihak perseroan terkait, alur pelaksanaannya hingga keputusan dan risalah yang harus ada di dalamnya.










BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat yang diselenggarakan oleh direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan, ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.[1] Kehendak pemegang saham secra bersam-sama dijelmakan dalam suatu keputusan yang dianggap sebagai kehendak perseroan, yang tak dapat ditentang oleh siapapun dalam perseroan, kecuali jika keputusan itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, RUPS lazimnya diadakan paling sedikit sekali setahun dan selambat-lambatnya diselenggarakan 9 bulan setelah tahun bukuyang bersangkutan lampau. [2]
Selain RUPS dapat diadakan rapat setiap kali bila dianggap perlu oleh penguus, komisaris atau pemegang-pemegang saha. Dalam Akte Pendirian dapat ditentuakn secara bebas siapa-siapa yang berhak memanggil RUPS. Jika hal ini tidak ditentukan dalam akte, maka pada umumnya baik Pengurus maupun Komisaris berhak memanggil rapat tersebut. Setiap pemegang saham berhak mengunjungi RUPS. Ia dapat datang sendiri atau memberi kuasa tertulis kepada wakilnya atau orang lain. [3]
B.     Hak Suara dalam RUPS
Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya. Dalam pemungutan suara,anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseeoan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham sebagaimana dimaksud diatas (pasal 71).[4]
Mereka berhak untuk  bicara dan mengeluarkan suaranya. Untuk mnejaga jangan sampai seseorang mempunyai suara yang terbanyak sehingga dialah yang menentukan segala sesuatu dalam rapat itu, maka umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang dapat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut:
Pada umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang dapat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut:
Seseorang yang mempunyai  1-20 saham mempunyai 1 suara
Seseorang yang mempunyai  21-40 saham mempunyai  2 suara
Seseorang yang mempunyai  41-60 saham mempunyai  3 suara
Seseorang yang mempunyai  61-80 saham mempunyai  4 suara
Seseorang yang mempunyai  81-100 saham mempunyai  5 suara
Seseorang yang mempunyai  101 saham atau lebih mempunyai  6 suara.[5]
Untuk menghindarkan diri dari peraturan tersebut, dengan maksud supaya mendapat suara lebih banyak, maka sering orang-oang  mempergunakan apa yanng disebut “Stroman” (orang Kedokan), yaitu orang-orang yang diminta oleh yang mempunyai saham, supaya mereka ikut menghadiri rapat setelah mereka mendapat bebrapa saham daripadanya, dengan perjanjian bahwa nanti pada rapat itu mereka harus memberi suara kepada apa yang disetujui oleh yang banyak saham itu.
Apabila tetap ketahuan, bahwa dalam suatu RUPS bekerja beberapa Stroman, maka keputusan yang diambil dalam rapat itu dianggap sebagai tidak sah.
Jelaslah bahwa munculnya Stroman disebabkan karena adanya pembatasan suara pada pemegang saham. Dalam praktek soal orang kedokan ini sukar sekali dihindari lebih-lebih dalam hal PT mengeluarkan saham-saham tunjuk (aantoonder) yang sama sekali tidak dapat diawasi.
Selanjutnya panggilan RUPS dilakukan oleh pengurus atau Komisaris dalam waktu lima hari, hari panggilan dan hari rapat tidak terhitung. Panggilan RUPS dilakukan dengan pengumuman dalam surat-surat kabar di tempat di mana perseroan itu berkedudukan. Dalam panggilan itu diberitahukan juga acara rapat yang diadakan, atau setidaknya diberitahukan bahwa soal-soal yang akan dirundingkan dalam rapat dapat diperiksa di kantor perseroan.[6]
Rapat umum diadakan ditempat dimaan perseroan berkedudukan yang disebut dalam akte pendirian. Mengenai hak suara terdapat prinsip utama bahwa setiap pemegang saham mengeluarkan paling sedikit satu suara. Lazimnya jumlah  suara adalah sejumlah saham yang dimiliki, jika modal perseroan terbagi dalamsaham-saham yang sama besar jumlahnya (jika tidak diadakan pembatasan suara bagi pemegang saham). Jika harga nominal saham tidak sama besarnya, maka pada umunya jumlah suara setiap surat saham yang sekian kali besar daripada surat saham yang terkecil adalah sekian kali lebih besar daripada suara saham yang terkecil itu.[7]
C.    Hak dan wewenang
Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas dan waktu yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995 dan atau Anggaran Dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris.[8]
D.    Kedudukan dan wewenang RUPS
Sesuai dengan namanya Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu yang  berhubungan dengan perseroan. Sebagaimana disebutkan dalam psala 1 angka 3 UUPT, bahwa RUPS mempunyai kedudukan yang paling tinggi dibandingkan dengan organ perseroan lainnya. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Seperti telah diketahui di muka organ ini mempunyai wewenang penggunaan laba bersih, mengesahkan laporan tahunan dan masih banyak yang lainnya.[9]
Di samping itu RUPS juga mempunyai hak untuk memperoleh segala keterangan dari Direksi dan Komisaris yang berkaitan dengan kepentingan perseroan. RUPS berhak menanyakan kepada Direksi dan Komisaris tentang kebenaran laporan itu. Jadi walau pun kewenangan yang dimiliki RUPS ruang lingkupnya luas, tetapi dibatasi oleh UUPT dan anggaran dasar perseroan.[10]
E.     RUPS tahunan dan RUPS lainnya
Ada dua macam RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UUPT, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan diadakan setiap tahun untuk membahas laporan tahunan yang diajukan Direksi. Undang-undang menentukan paling lambat laporan tahunan diselenggarakan enam bulan sesudah tahun buku. Dengan demikian RUPS tahunan dilakukan sebelum tanggal satu Juli setiap tahunnya. Dalam RUPS ini diharapkan semua dokumen perseroan yang berhubungan dengan laporan tahunan harus diajukan, tujuannya tidak lain untuk memperlancar jalannya rapat. Karena itu DIreksi perlu mempersiapkan sebelum rapat dimulai, karena tugas tersebut dalam rangka tersebut dalam rangka memberikan pertanggungjawaban Direksi.[11]
Kemudian mengenai RUPS lainnya, sebelum lahirnya UUPT dalam praktik dikenal adanya Rapat  Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan kapan saja sesuai kebutuhan. Penyelenggaraannya dapat dilakukan atas permintaan satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau suatu jumlah lebih kecil yang telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan (pasal 66 ayat (2) UUPT). Adapun caranya pemegang saham mengajukan permintaan kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai dengan alasannya. Jika disetujui, maka dalam RUPS yang dibicarakan hanyalah masalah yang berkaitan dengan alas an yang tercantum dalam permintaan tersebut. Kalai misalnya Direksi misalnya DIreksi dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari anggaran dasae perseroan, kemudian pemegang saham mengajukan permintaan mengadakan RUPS dan DIreksi menolak, maka permintaan itu dapat diajukan kepada Komisaris. Komisaris dapat menyelenggarakan RUPS berdasarkan pasal 68 ayat (2) UUPT.[12]
F.     Tempat RUPS harus di Indonesia
Untuk melangsungkan RUPS, undang-undang mengharuskan rapat tersebut dilaksanakan di wilayah Negara Republik Indonesia (pasal 64 ayat (2) UUPT). Meskipun tidak dijelaskan dalam undang-undang, keharusan RUPS dilaksanakan di dalam negeri ini dalam hubungannya dengan perseroan sebagai badan hukum Indonesia. Sebagai badan hukum yang berkewarganegaraan RI wajar melaksanakan RUPS di negara sendiri. RUPS dapat dilaksanakan di kantor Pusat yang merupaka temppat kedudukannya atau dapat pula dilangsungkan di tempat perseroan melakukan usahanya. Mengingat tempat-tempat tersebut belum tentu dapat dipakai sebagai tempat rapat, undang-undang memperbolehkan RUPS dilakukan di tempat lain asalkan telah ditetapkan dalam anggaran dasar.[13]
G.    Direksi sebagai penyelenggara RUPS
Walaupun namanya sudah jelas disebut Rapat Umum Pemegang Saham, namun para pemegang saham sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan rapat dimaksud. Dalam hal ini sesuai undang-undang wewenang untuk menyelenggarakan rapat dimaksud. Dalam hal ini sesuai undang-undang wewenang diberikan kepada Direksi sebagai penyelenggara RUPS (pasal 66  ayat (1) UUPT). Sebagai penyelenggara, maka Direksi diwajibkan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kepentingan RUPS, seperti mempersiapkan gedung, memanggil para pemegang saham, menyediakan peralatan dan sebagainya. Kewenangan ini diberikan Direksi, karena Direksi sebagai pengurus perserooan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan termasuk menyelenggarakan RUPS.[14]
Dalam hal ini disimpulkan beberapa haal berikut mengenai penyelenggara RUPS:
a. direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
b. penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat a dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak Suara yang sah, atau suatu jumlah yang kecil sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasr perseroan yang bersangkutan.
c. permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat b diajukan kepada direksi atau komisari ddengan surat tercatat disertai alasannya.
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat b hanya dapat membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat c. Ketentuan ini dimaksud agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda (pasal 66).[15]
H.    Pengumuman sebelum pemanggilan
Sebelum melakukan pemanggilan RUPS, perseroan diwajibkan memasang pengumuman tentang akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut dilakukan melalui surat kabar harian selambat-lambatnya empat belas hari sebelum pemanggilan RUPS (pasal 70 UUPT). Pengumuman itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memberi usul kepada direksi yang tujuannya untuk menambah acara RUPS.[16]
Usul penambahan acara RUPS kelihatannya akan tergantung kepada Direksi. Sudah tentu Direksi dituntut secara arif dan bijaksana dalam mempertimbangkan usul tersebut. Diterima atau tidak, kiranya disertai alasan yang dapat diterima oleh semua pihak. Berhubung tugas memasang pengumuman itu merupakan kewajiban DIreksi, maka harus dilaksanakan. Hanya sayangnya undang-undang tidak memberi sanksi terhadap Direksi, sehingga apabila tidak dilaksanakan tidak ada akibat hukumnya. Yang ada sudah dapat diduga, timbul reaksi dari para pemegang saham berupa protes terhadap Direksi.[17]
I.       Cara pemanggilan RUPS
Untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum rapat tersebut diadakan. Panggilan itu menurut undang-undang dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat. Undang-undang memang tidak melarang apabila panggilan RUPS tidak dilakukan dengan surat tercatat, walaupun demikian berdasarkan pasal 69 ayat (6) UUPT aoabila pemanggilan tidak dengan surat tercatat dan kurang dari 14 hari keputusan tetap sah jika RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.[18]
Dalam surat panggilan RUPS selain dicantumkan mengenai tanggal, waktu, tempat dan acara rapat, juga diberitahukan tentang bahan yang akan dibicarakan dalam rapat, bahan tersebut tersedia di kantor perseroan dan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham sejak hari dilakukan pemanggilan sampaii dengan hari RUPS diadakan. Ketentuan tentang pemanggilan RUPS dengan surat tercatat hanya berlaku bagi perseroan tertutup saja, sedangkan untuk perseroan terbuka pemanggilannya dilakukan dengan cara memasang panggilan melalui dua surat kabar harian (pasal 70 ayat (1) UUPT).[19] Kesimpulannya adalah:
a.       Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelim RUPS diadakan.
b.      Pemanggilan RUPS dengan surat tercatat. Ketentuan untuk memastikan pemanggilan tersebut telah dilakukan dan ditinjukkan ke alamat pemegang saham.
c.       Pemanggilan RUPS untuk perseroan terbuka dilakukan dalam 2(dua) surat kabar harian.
d.      Dalam pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat disertai pemberitahuan bahwa yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia dikantor perseroan mulai hari dilakukan pemangilan RUPS sampai dengan RUPS aiadakan.[20]
J.      Pemanggilan yang dapat dilakukan komisaris
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham oleh Direksi sudah merupakan kewajibannya. Dalam UUPT tampaknya pembentuk undang-undang telah memperhitungkan tentang adanya kemungkinan dalam rangka menyelenggarakan RUPS Direksi berhalangan atau terjadi pertentangan antara Direksi dengan perseroan, sehingga Direksi tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pemanggilan rapat. Padahal terutama RUPS tahunan harus diselenggarakan setiap tahun dan waktu penyelenggaraan telah dibatasi oleh undang-undang.[21]
Dalam hal ini agar RUPS tetap dapat dilaksanakan, UUPT memberi kesempatan pada perseroan untuk mengatur di dalam anggaran dasarnya. Adapun yang dikehendaki undang-undang, jalan keluarnya seperti disebutkan pasal 68 ayat (2) bahwa Komisaris yang melakukan pemanggilan RUPS asalkan dalam anggaran dasae telah ditetapkan demikian. Akan menemui kesulitan jika dalam anggaran dasar tidak mengatur jalan keluarnya, Direksi yang tidak menyelenggarakan RUPS, apalagi RUPS tahunan penyelenggaraannya tertunda-tunda tentunya dapat mengakibatkan kehidupan yang tidak sehat bagi perseroan itu sendiri.[22]


K.    Korum untuk RUPS
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPS adalah pemegang saham yang mempunyai hak suara yang sah dan masing-masing menggunakan hak suaranya tersebut. Untuk menghadiri RUPS, tidak ada keharusan pemegang saham datang sendiri, tetapi dapat pula diwakili oleh kuasanya. Satu saham mempunyai satu hak suara yang utuh. Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri dan saham yang dimiliki oleh anak perusahaan, semuanya tidak memiliki hak suara. Pihak perseroan maupun anak perusahaan selaku pemegang saham perseroan sendiri tidak mempunyai hak untuk menghadiri RUPS.[23]
Korum adalah jumlah minimum jumlah anggota yang harus hadir dalam rapat, agar dapat mengesahkan suatu putusan. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang diwakili lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang (UUPT) atau Anggaran Dasar  menentukan lain. Penyimpangan atas ketentuan tersebut hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan oleh UUPT.[24]
Anggaran Dasar tidak boleh menentukan korum yang lebih kecil dari korum yang ditentukan oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1995 atau UUPT. Jika korum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat tersebut tidak tercapai, maka diadakan RUPS kedua. Karena panggilan RUPS ini sebagai akibat dari tidak tercapainya korum dalam RUPS pertama, maka acara RUPS kedua harus sama seperti acara RUPS pertama dan pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenngarakan.[25]
RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama. Dan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. [26] Apabila korum tersebut tidak tercapai juga, maka menurut dari Pasal 73 ayat (3) UUPT memberi petunjuk bahwa untuk kepentingan tersebut perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan korum pada RUPS berikutnya.[27] (hal. 262)
Dengan persoalan yang dibawa ke pengadilan, ada kemungkinan korum yang ditetapkan pengadilan adalah RUPS dihadiri pemegang saham minimal di bawah 1/3 atau minimal sejumlah yang hadir pada RUPS kedua, karena jumlah yang hadir pada RUPS kedua dapat dipandang akan dapat menghadiri RUPS berikutnya.[28]
Khusus untuk mengubah anggaran dasar, korum yang harus dicapai adalah RUPS dihadiri pemegang saham paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui sekurng-kurangnya 2/3 bagin dari jumlah suara tersebut. Namun apabila korum tidaktercapai, maka dalam RUPS kedua keptusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut. (Pasal 75 UUPT).[29]
L.     Penggunaan laba bersih dalam RUPS
penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat a diputuskan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan ini RUPS dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian  dividen kepada pemehgang saham, atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk direksi dan komisaris, bonus karyawan, cadangan sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi peluasan usaha perseroan.
Dalam hal RUPS tidakmenentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat a dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Setelah 5 (tahun), dividen yang tidak diambail dimasukkan kedalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu. Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dala anggaran dasar (pasal 62).[30]        
M.   Keputusan RUPS
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan, namun musyawarah untuk mufakat juga tidak bisa tercapai maka keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.[31] Dalam RUPS, pada Pasal 74 UUPT yang berbunyi sebagai berikut.[32]
1. Keputusan RUPS diambil nerdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputuan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali undang-undang ini dan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.
            Namun, dalam hal-hal tertentu keputusan RUPS yang berkaitan denga sesuatu yang sangat mendasar bagi keberdaan, kelangsungan atau sifat suatu perseroan, UUPT atau anggaran dasar menetapkan suatu suara terbanyak yang lebih mendasar daripada suara biasa, yaitu suara terbanyak mutlak (absolute majority) atau suara terbanyak khusus (qualified/special majority). Suara terbanyak mutlak adalah suara terbanyak lebih dari setengah dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara tersebut. Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3, ¾, 3/5 dan sebagainya. Jadi, untuk kepentingan seperti perubahan modal karena sudah menyangkut hal yang mendasar bagi perseroan, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak diatur secara khusus dalam anggaran dasar.[33]
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda tangan ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk oleh RUPS. Maksud dari pembuatan risalah dengan penandatanganan tersebut dimaksudkan adalah untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut. Kalau risalah tersebut dibuat oleh Notaris maka kewajiban untuk menandatangani tersebut tidak diperlukan.[34]
Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat, yaitu keputusan yang diambil dengan cara denagn cara mrngirimkan dengan cara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan keputusan ini hanya sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis cara pengambilan keputusan dan usul tersebut.[35]
Keputusan RUPS untuk mengubah Aggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang newakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seeluruh saham dengan hak suara yang sah dan sisetujui paling sedikit dari 2/3 bagian dari jumlah tersebut. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua kputusan sah aapabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewkili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah 0seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut ( pasal 75)[36]
Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran Perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri pleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh palinh sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut (pasal 76).[37]
N.    Risalah RUPS
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda langkah ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.[38]
Selaku penyelenggara RUPS, Direksi mempunyai kewajiban membuat risalah RUPS (Pasal 86 ayat (1) UUPT). Rekaman tulisan tentang jalannya acara dan hasil rapat tersebut disimpan di kantor pusat persroan sebagai dokumen. Risalah itu meruapakan dokumen penting bagi perseroan karena memuat hasil RUPS yang wajib dilakukan Direksi. Jika Direksi berhalangan menyelenggarakan RUPS, maka yang menyelenggarakan RUPS adalah Komisaris. Kemudian jika Komisaris berhalangan, RUPS dapat diselenggarakan oleh pemegang saham setelah mereka mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan RUPS (Pasal 67 UUPT).[39]
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan. Risalah RUPS yang tidak dibuat dengan akta notaris menurut ketentuan pasal 90 ayat (1) UUPT wajib ditandatangani oleh:
1.      Ketua Rapat
2.      Paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta rapat.
Sedangkan risalah RUPS (atau RUPSLB) yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut. Sehingga notaris dalam hal ini menyaksikan dan mendengar sendiri proses berjalannya RUPS, sehingga pada saat ia membuat akta, akta tersebut adalah termasuk akta otentik.
Berpedoman pada Pasal 90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dengan bunyi:
1)      Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS
2)      Tanda tangan sebagaimana pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris.
Maka, risalah RUPS dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu :
1.      Secara di bawah tangan (underhand) yang dibuat dan disusun sendiri oleh direksi perseroan.
Dalam prakteknya risalah RUPS yang dibuat secara di bawah tangan bisa disebut notulen atau risalah. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS tahunan hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap hanya berlaku di dalam lingkungan perseroan sendiri, dan keputusan-keputusan dari RUPS tersebut tidak memerlukan persetujuan dari atau harus dilaporkan atau diberitahukan kepada Menhumkam, sehingga menurut pertimbangan Direksi dan/atau para pemegang saham Perseroan Notulen/Risalah RUPS tersebut tidak harus berbentuk akta otentik.
2.      Secara akta notaris (akta otentik) yang dibuat dan disusun oleh notaris. 
Notulen/Risalah yang dibuat Notaris disebut berita acara. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS Tahunan tidak hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang hanya berlaku di dalam lingkungan Perseroan sendiri, tetapi juga memutuskan hal-hal yang harus dimintakan persetujuan dari atau harus dilaporkan dan diberitahukan kepada Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPT.
O.    Peranan Pengadilan pada kemacetan penyelenggaraan RUPS
Cara pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar mereka (pemegang saham) diberi izin untuk melakukan pemanggilan RUPS (Pasal 67 UUPT):[40]
a. Melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktuyang telah ditetukan, atau
b. melakukan sendirir pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.
            Dalam perkara permohonan, Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, hakim bersifat aktif. Tanpa terikat UUPT dan anggaran dasar perseroan, hakim dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemnggilan RUPS serta menunjuk ketua rapat. Keaktifan hakim tidak bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) R.Bg. tentang hakim tidak diperkennkan  memutus perkara terhadap hak yang tidak dituntut atau menjatuhkan putusan lebih dari yang dituntut, karena ini merupakan ketentuan umum. Sedangkan UUPT meruapak aturan khusus. Sesuai asas hukum lex spesialis derogat lex generalis, maka aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum.[41]
            Penetapan hakim atas permohonan pemegang saham tentang RUPS ini bersifat final. Sesuai Pasal 67 ayat (4) UUPT, tidak dimungkinkan adanya upaya hukum  banding dan kasasi. Dengan diucapkannya penetapan permohonan pemegang saham tersebut langsung penetapan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang sedehana,cepat dan biaya ringan.[42]









BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat yang diselenggarakan oleh direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan, ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
Ada dua macam RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UUPT, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Undang-undang mengharuskan rapat tersebut dilaksanakan di wilayah Negara Republik Indonesia. undang-undang menentukan bahwa wewenang diberikan kepada Direksi sebagai penyelenggara RUPS.
Sebelum melakukan pemanggilan RUPS, perseroan diwajibkan memasang pengumuman tentang akan diadakan pemanggilan RUPS. maka Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum rapat tersebut diadakan RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang diwakili lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan, namun musyawarah untuk mufakat juga tidak bisa tercapai maka keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak. RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda langkah ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Sedangkan risalah RUPS (atau RUPSLB) yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Rai Widjaya, 2005. Hukum Perusahaan: Undang-undang dan Pelaksanaan Di Bidang Usaha, Jakarta: Kesaint Blanc
C.S.T. Kansil, 1996. Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Gatot Supramono, 2004. Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Jakarta: Djambatan





[1] Rai Widjaya, Hukum Perusahaan: Undang-undang dan Pelaksanaan Di Bidang Usaha, (Jakarta: Kesaint Blanc, 2005), hlm. 257
[2] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 1996, hal 66
[3] Ibid.
[4] Ibid. hlm. 112
[5] Ibid. hlm. 67
[6] Ibid. hlm. 67
[7] Ibid. hlm. 68
[8] Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 257
[9] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, (Jakarta: Djambatan, 2004), hlm. 68
[10] Ibid
[11] Ibid. hlm. 68-69
[12] Ibid. hlm. 69
[13] Ibid. hlm. 69-70
[14] Ibid. hlm. 70
[15] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm. 110
[16] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 71
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid. hlm. 72
[20] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm. 111-112
[21] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 72
[22] Ibid.
                [23]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbata... hlm. 73.  
[24]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 262
[25] Ibid.
[26] Ibid.
                [27]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas..., hlm. 73.
                [28]Ibid. hlm. 74.
                [29]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 74.
[30]C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 109
[31]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 263
                [32]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 74.
                [33]Ibid. hlm. 75.
[34]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm.  264
[35]Ibid. hlm. 265
[36] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm 115
[37] Ibid.
[38] Ibid.
                [39]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 75-76.
                [40]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 76-77.
                [41]Ibid. hlm. 78.
                [42]Ibid.

Kategori

Kategori

google4d1ad84db60295b5.html