MAKALAH TAFSIR TENTANG AYAT AYAT GENDER

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sejak dua dasawarsa terakhir, diskursus tentang gender sudah mulai ramai dibicarakan orang. Berbagai peristiwa seputar dunia perempuan di berbagai penjuru dunia ini juga telah mendorong semakin berkembangnya perdebatan panjang tentang pemikiran gerakan feminisme yang berlandaskan pada analisis “hubungan gender”.
Pembedaan laki-laki dan perempuan berlandaskan gender mungkin tidak akan mendatangkan masalah jika  pembedaan itu tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities) baik bagi kaum laki-laki maupun bagi kaum perempuan. Meski ketidakadilan itu lebih banyak dirasakan oleh kaum perempuan, sehingga bermunculanlah gerakan-gerakan perjuangan gender. Ketidakadilan gender tersebut antara lain termanifestasi pada penempatan perempuan dalam stratifikasi sosial masyarakat, yang pada kelanjutannya telah menyebabkan kaum perempuan mengalami apa yang disebut dengan marginalisasi dan subordinasi.
Keironisan itu akan bertambah komplek lagi ketika tema gender ini dikaitkan dengan peran keagamaan lebih-lebih lagi yang dilegimitasi dengan ayat dan hadis yang dihubungkan dengan gerakan feminisme. Diskursus gender yang menjadi wacana perbincangan ini yang akan dilihat dalam tulisan ini namun dengan spesifik melihat pada perspektif Alquran dan Hadis yang berbicara tentang tema-tema yang mengandung bias gender. Tulisan ini akan dibingkai dalam pembahasan tentang pengertian gender dan sejarahnya dan kemudian akan dilihat dari perspektif Alquran dan Hadis-hadis yang berbicara tentang bias gender .
B. Rumusan Masalah
            1. Bagaimana penafsiran ayat tentang gender dalam surat An-Nisa ayat 7 dan 11 ?
            2. Bagaimana penafsiran ayat tentang gender dalam surat An-Nisa ayat 32-34 ?
            3. Bagaimana penafsiran ayat tentang gender dalam surat Al-Baqarah ayat 233 ?
C. Tujuan pembahasan
            Untuk memahami penafsiran surat An-Nisa ayat 7,11 serta ayat 32-34 dan surat Al-Baqarah ayat 233 mengenai tentang hakikat gender. Serta   
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian gender
Gender berasal dari bahasa latin yaitu genus, yang memiliki arti tipe atau jenis. Dalam bahasa inggris, gender yang artinya jenis kelamin atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan (pernikahan).
Secara Etimologi, gender yaitu perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan, dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam “women studies encyclopedia” dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural, dan berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, tingkah laku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Istilah “gender” ini pertama kali digunakan oleh Oakley yang diartikan sebagai “behavior differences between women and men that are socially constructed created by men and women themselves therefore they are matter of culture”, yang diartikan sebagai (gender) sifat atau prilaku yang diletakkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial dan budaya. Karena dibentuk oleh social budaya maka gender tidak berlaku selamanya tergantung pada waktu dan tempat. Biasa gender yang berkembang dalam masyarakat mempengaruhi peran dan posisi manusia berdasarkan jenis kelamin. Bahkan terkadang mempengaruhi manusia dalam mendapatkan hak dan kewajiban.
Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung-jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Gender adalah pembagian peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Dalam pemahaman lain gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Perubahan cirri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. Selain itu, istilah gender merujuk pada karakteristik dan ciri-ciri sosial yang diasosiasikan pada laki-laki dan perempuan. Karakteristik dan ciri yang diasosiasikan tidak hanya didasarkan pada perbedaan biologis, melainkan juga pada interpretasi sosial dan kultural tentang apa artinya menjadi laki-laki atau perempuan

B.     Penafsiran dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7,11
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ  نَصِيبًا مَفْرُوضًا  ﴿النساء:٧﴾
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Pada saat ayat ini turun sistem pembagian warisan pada masyrakat arab bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan dan juga anak-anak sama sekalitidak mendapat warisan dari peninggalan suami atau orang tua mereka baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Alasan mereka “ bagaimana mungkin kami akan memberikan warisan kepada orang yang tidak pernah menunggang kuda, tidak pernah memanggul senjata dan tidak pernah berperang melawan musuh . [1]
Ayat 7:
1.       لِلرِّجَالِ  dan لِلنِّسَاءِ . kata rijal dan nisa di sini adalah bentuk jamak dari rajul (untuk rijal) dan imra`atun (untuk nisa). Meski secara bahasa rajul dan imro`ah adalah untuk orang dewasa, tetapi di dalam ayat ini yang dimaksud bukan hanya orang dewasa saja. Anak-anak kecil juga masuk di dalamnya. Sehingga, meskipun yang ditinggal mati adalah anak kecil, dia tetap mendapatkan harta warisan orangtua atau kerabatnya.

2.   Ayat ini turun untuk membantah tradisi jahiliyah yang mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan harta warisan hanya orang-orang yang bisa berperang saja. Sehingga anak kecil, wanita, orang dewasa yang tak bisa perang tidak mendapatkan warisan. Tradisi tersebut adalah tradisi yang zhalim. Islam datang membawa keadilan dan menghapuskan tradisi jahiliyah tersebut. Laki-laki ataupun perempuan dalam semua umur tetap mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah, selama mereka berhak mendapatkannya.

3.   Mengapa kata نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ  diulang dua kali? Ini sebagai penegasan bahwa laki-laki dan perempuan sama saja di hadapan Allah. Yang membedakan antara mereka adalah ketakwaan saja.


UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI



[1] Tafsir Al-Maraghi juz 2


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html