MAKALAH TENTANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan rapat dari para pemilik kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yaitu pemegang saham. Pemegang saham melalui RUPS memiliki hak tertinggi untuk pengambilan keputusan penting terutama yang berkaitan dengan modal yang ditanam, sedangkan hal-hal yang terkait dengan operasional perusahaan diserahkan kepada manajemen eksekutif yaitu dewan komisaris dan direksi. Para eksekutif diberi tanggung jawab untuk mengambil keputusan berkaitan dengan  perusahaan yang menunjang tercapainya kepentingan pemegang saham.
Dengan kata lain, pemegang saham sebagai principaldan eksekutif sebagai agent sesuai dengan teori keagenan. Manajemen eksekutif terdiri dari dewan komisaris dan direksi. Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan pemutusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan nasehat kepada direksi. Peran pengawasan oleh dewan komisaris merupakan tugas yang penting untuk mendukung terlaksananya good corporate governance(GCG). Di sisi lain, direksi memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi yaitu berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan dan melakukan tindakan yang mendukung kepentingan perusahaan. Meski memiliki tugas yang berbeda, namun keduanya memiliki kewajiban yang sama untuk
bersinergi mengarahkan perusahaan menuju pencapaian tujuan perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh mereka yaitu mengdakan RUPS untuk mewujudkan GCG tersebut.
 
B.     Tujuan Penulisan
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai  rapat umum pemegang saham mulai dari persiapan sebelum pelaksanaannya oleh direksi dan pihak perseroan terkait, alur pelaksanaannya hingga keputusan dan risalah yang harus ada di dalamnya.










BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat yang diselenggarakan oleh direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan, ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.[1] Kehendak pemegang saham secra bersam-sama dijelmakan dalam suatu keputusan yang dianggap sebagai kehendak perseroan, yang tak dapat ditentang oleh siapapun dalam perseroan, kecuali jika keputusan itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, RUPS lazimnya diadakan paling sedikit sekali setahun dan selambat-lambatnya diselenggarakan 9 bulan setelah tahun bukuyang bersangkutan lampau. [2]
Selain RUPS dapat diadakan rapat setiap kali bila dianggap perlu oleh penguus, komisaris atau pemegang-pemegang saha. Dalam Akte Pendirian dapat ditentuakn secara bebas siapa-siapa yang berhak memanggil RUPS. Jika hal ini tidak ditentukan dalam akte, maka pada umumnya baik Pengurus maupun Komisaris berhak memanggil rapat tersebut. Setiap pemegang saham berhak mengunjungi RUPS. Ia dapat datang sendiri atau memberi kuasa tertulis kepada wakilnya atau orang lain. [3]
B.     Hak Suara dalam RUPS
Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya. Dalam pemungutan suara,anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseeoan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham sebagaimana dimaksud diatas (pasal 71).[4]
Mereka berhak untuk  bicara dan mengeluarkan suaranya. Untuk mnejaga jangan sampai seseorang mempunyai suara yang terbanyak sehingga dialah yang menentukan segala sesuatu dalam rapat itu, maka umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang dapat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut:
Pada umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang dapat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut:
Seseorang yang mempunyai  1-20 saham mempunyai 1 suara
Seseorang yang mempunyai  21-40 saham mempunyai  2 suara
Seseorang yang mempunyai  41-60 saham mempunyai  3 suara
Seseorang yang mempunyai  61-80 saham mempunyai  4 suara
Seseorang yang mempunyai  81-100 saham mempunyai  5 suara
Seseorang yang mempunyai  101 saham atau lebih mempunyai  6 suara.[5]
Untuk menghindarkan diri dari peraturan tersebut, dengan maksud supaya mendapat suara lebih banyak, maka sering orang-oang  mempergunakan apa yanng disebut “Stroman” (orang Kedokan), yaitu orang-orang yang diminta oleh yang mempunyai saham, supaya mereka ikut menghadiri rapat setelah mereka mendapat bebrapa saham daripadanya, dengan perjanjian bahwa nanti pada rapat itu mereka harus memberi suara kepada apa yang disetujui oleh yang banyak saham itu.
Apabila tetap ketahuan, bahwa dalam suatu RUPS bekerja beberapa Stroman, maka keputusan yang diambil dalam rapat itu dianggap sebagai tidak sah.
Jelaslah bahwa munculnya Stroman disebabkan karena adanya pembatasan suara pada pemegang saham. Dalam praktek soal orang kedokan ini sukar sekali dihindari lebih-lebih dalam hal PT mengeluarkan saham-saham tunjuk (aantoonder) yang sama sekali tidak dapat diawasi.
Selanjutnya panggilan RUPS dilakukan oleh pengurus atau Komisaris dalam waktu lima hari, hari panggilan dan hari rapat tidak terhitung. Panggilan RUPS dilakukan dengan pengumuman dalam surat-surat kabar di tempat di mana perseroan itu berkedudukan. Dalam panggilan itu diberitahukan juga acara rapat yang diadakan, atau setidaknya diberitahukan bahwa soal-soal yang akan dirundingkan dalam rapat dapat diperiksa di kantor perseroan.[6]
Rapat umum diadakan ditempat dimaan perseroan berkedudukan yang disebut dalam akte pendirian. Mengenai hak suara terdapat prinsip utama bahwa setiap pemegang saham mengeluarkan paling sedikit satu suara. Lazimnya jumlah  suara adalah sejumlah saham yang dimiliki, jika modal perseroan terbagi dalamsaham-saham yang sama besar jumlahnya (jika tidak diadakan pembatasan suara bagi pemegang saham). Jika harga nominal saham tidak sama besarnya, maka pada umunya jumlah suara setiap surat saham yang sekian kali besar daripada surat saham yang terkecil adalah sekian kali lebih besar daripada suara saham yang terkecil itu.[7]
C.    Hak dan wewenang
Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas dan waktu yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995 dan atau Anggaran Dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris.[8]
D.    Kedudukan dan wewenang RUPS
Sesuai dengan namanya Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS merupakan tempat berkumpulnya para pemegang saham untuk membahas segala sesuatu yang  berhubungan dengan perseroan. Sebagaimana disebutkan dalam psala 1 angka 3 UUPT, bahwa RUPS mempunyai kedudukan yang paling tinggi dibandingkan dengan organ perseroan lainnya. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan UUPT dan anggaran dasar perseroan. Seperti telah diketahui di muka organ ini mempunyai wewenang penggunaan laba bersih, mengesahkan laporan tahunan dan masih banyak yang lainnya.[9]
Di samping itu RUPS juga mempunyai hak untuk memperoleh segala keterangan dari Direksi dan Komisaris yang berkaitan dengan kepentingan perseroan. RUPS berhak menanyakan kepada Direksi dan Komisaris tentang kebenaran laporan itu. Jadi walau pun kewenangan yang dimiliki RUPS ruang lingkupnya luas, tetapi dibatasi oleh UUPT dan anggaran dasar perseroan.[10]
E.     RUPS tahunan dan RUPS lainnya
Ada dua macam RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UUPT, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan diadakan setiap tahun untuk membahas laporan tahunan yang diajukan Direksi. Undang-undang menentukan paling lambat laporan tahunan diselenggarakan enam bulan sesudah tahun buku. Dengan demikian RUPS tahunan dilakukan sebelum tanggal satu Juli setiap tahunnya. Dalam RUPS ini diharapkan semua dokumen perseroan yang berhubungan dengan laporan tahunan harus diajukan, tujuannya tidak lain untuk memperlancar jalannya rapat. Karena itu DIreksi perlu mempersiapkan sebelum rapat dimulai, karena tugas tersebut dalam rangka tersebut dalam rangka memberikan pertanggungjawaban Direksi.[11]
Kemudian mengenai RUPS lainnya, sebelum lahirnya UUPT dalam praktik dikenal adanya Rapat  Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan kapan saja sesuai kebutuhan. Penyelenggaraannya dapat dilakukan atas permintaan satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau suatu jumlah lebih kecil yang telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan (pasal 66 ayat (2) UUPT). Adapun caranya pemegang saham mengajukan permintaan kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai dengan alasannya. Jika disetujui, maka dalam RUPS yang dibicarakan hanyalah masalah yang berkaitan dengan alas an yang tercantum dalam permintaan tersebut. Kalai misalnya Direksi misalnya DIreksi dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari anggaran dasae perseroan, kemudian pemegang saham mengajukan permintaan mengadakan RUPS dan DIreksi menolak, maka permintaan itu dapat diajukan kepada Komisaris. Komisaris dapat menyelenggarakan RUPS berdasarkan pasal 68 ayat (2) UUPT.[12]
F.     Tempat RUPS harus di Indonesia
Untuk melangsungkan RUPS, undang-undang mengharuskan rapat tersebut dilaksanakan di wilayah Negara Republik Indonesia (pasal 64 ayat (2) UUPT). Meskipun tidak dijelaskan dalam undang-undang, keharusan RUPS dilaksanakan di dalam negeri ini dalam hubungannya dengan perseroan sebagai badan hukum Indonesia. Sebagai badan hukum yang berkewarganegaraan RI wajar melaksanakan RUPS di negara sendiri. RUPS dapat dilaksanakan di kantor Pusat yang merupaka temppat kedudukannya atau dapat pula dilangsungkan di tempat perseroan melakukan usahanya. Mengingat tempat-tempat tersebut belum tentu dapat dipakai sebagai tempat rapat, undang-undang memperbolehkan RUPS dilakukan di tempat lain asalkan telah ditetapkan dalam anggaran dasar.[13]
G.    Direksi sebagai penyelenggara RUPS
Walaupun namanya sudah jelas disebut Rapat Umum Pemegang Saham, namun para pemegang saham sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan rapat dimaksud. Dalam hal ini sesuai undang-undang wewenang untuk menyelenggarakan rapat dimaksud. Dalam hal ini sesuai undang-undang wewenang diberikan kepada Direksi sebagai penyelenggara RUPS (pasal 66  ayat (1) UUPT). Sebagai penyelenggara, maka Direksi diwajibkan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kepentingan RUPS, seperti mempersiapkan gedung, memanggil para pemegang saham, menyediakan peralatan dan sebagainya. Kewenangan ini diberikan Direksi, karena Direksi sebagai pengurus perserooan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan termasuk menyelenggarakan RUPS.[14]
Dalam hal ini disimpulkan beberapa haal berikut mengenai penyelenggara RUPS:
a. direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
b. penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat a dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak Suara yang sah, atau suatu jumlah yang kecil sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasr perseroan yang bersangkutan.
c. permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat b diajukan kepada direksi atau komisari ddengan surat tercatat disertai alasannya.
RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat b hanya dapat membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat c. Ketentuan ini dimaksud agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda (pasal 66).[15]
H.    Pengumuman sebelum pemanggilan
Sebelum melakukan pemanggilan RUPS, perseroan diwajibkan memasang pengumuman tentang akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman tersebut dilakukan melalui surat kabar harian selambat-lambatnya empat belas hari sebelum pemanggilan RUPS (pasal 70 UUPT). Pengumuman itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memberi usul kepada direksi yang tujuannya untuk menambah acara RUPS.[16]
Usul penambahan acara RUPS kelihatannya akan tergantung kepada Direksi. Sudah tentu Direksi dituntut secara arif dan bijaksana dalam mempertimbangkan usul tersebut. Diterima atau tidak, kiranya disertai alasan yang dapat diterima oleh semua pihak. Berhubung tugas memasang pengumuman itu merupakan kewajiban DIreksi, maka harus dilaksanakan. Hanya sayangnya undang-undang tidak memberi sanksi terhadap Direksi, sehingga apabila tidak dilaksanakan tidak ada akibat hukumnya. Yang ada sudah dapat diduga, timbul reaksi dari para pemegang saham berupa protes terhadap Direksi.[17]
I.       Cara pemanggilan RUPS
Untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum rapat tersebut diadakan. Panggilan itu menurut undang-undang dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat. Undang-undang memang tidak melarang apabila panggilan RUPS tidak dilakukan dengan surat tercatat, walaupun demikian berdasarkan pasal 69 ayat (6) UUPT aoabila pemanggilan tidak dengan surat tercatat dan kurang dari 14 hari keputusan tetap sah jika RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.[18]
Dalam surat panggilan RUPS selain dicantumkan mengenai tanggal, waktu, tempat dan acara rapat, juga diberitahukan tentang bahan yang akan dibicarakan dalam rapat, bahan tersebut tersedia di kantor perseroan dan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham sejak hari dilakukan pemanggilan sampaii dengan hari RUPS diadakan. Ketentuan tentang pemanggilan RUPS dengan surat tercatat hanya berlaku bagi perseroan tertutup saja, sedangkan untuk perseroan terbuka pemanggilannya dilakukan dengan cara memasang panggilan melalui dua surat kabar harian (pasal 70 ayat (1) UUPT).[19] Kesimpulannya adalah:
a.       Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelim RUPS diadakan.
b.      Pemanggilan RUPS dengan surat tercatat. Ketentuan untuk memastikan pemanggilan tersebut telah dilakukan dan ditinjukkan ke alamat pemegang saham.
c.       Pemanggilan RUPS untuk perseroan terbuka dilakukan dalam 2(dua) surat kabar harian.
d.      Dalam pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat disertai pemberitahuan bahwa yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia dikantor perseroan mulai hari dilakukan pemangilan RUPS sampai dengan RUPS aiadakan.[20]
J.      Pemanggilan yang dapat dilakukan komisaris
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham oleh Direksi sudah merupakan kewajibannya. Dalam UUPT tampaknya pembentuk undang-undang telah memperhitungkan tentang adanya kemungkinan dalam rangka menyelenggarakan RUPS Direksi berhalangan atau terjadi pertentangan antara Direksi dengan perseroan, sehingga Direksi tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pemanggilan rapat. Padahal terutama RUPS tahunan harus diselenggarakan setiap tahun dan waktu penyelenggaraan telah dibatasi oleh undang-undang.[21]
Dalam hal ini agar RUPS tetap dapat dilaksanakan, UUPT memberi kesempatan pada perseroan untuk mengatur di dalam anggaran dasarnya. Adapun yang dikehendaki undang-undang, jalan keluarnya seperti disebutkan pasal 68 ayat (2) bahwa Komisaris yang melakukan pemanggilan RUPS asalkan dalam anggaran dasae telah ditetapkan demikian. Akan menemui kesulitan jika dalam anggaran dasar tidak mengatur jalan keluarnya, Direksi yang tidak menyelenggarakan RUPS, apalagi RUPS tahunan penyelenggaraannya tertunda-tunda tentunya dapat mengakibatkan kehidupan yang tidak sehat bagi perseroan itu sendiri.[22]


K.    Korum untuk RUPS
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPS adalah pemegang saham yang mempunyai hak suara yang sah dan masing-masing menggunakan hak suaranya tersebut. Untuk menghadiri RUPS, tidak ada keharusan pemegang saham datang sendiri, tetapi dapat pula diwakili oleh kuasanya. Satu saham mempunyai satu hak suara yang utuh. Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri dan saham yang dimiliki oleh anak perusahaan, semuanya tidak memiliki hak suara. Pihak perseroan maupun anak perusahaan selaku pemegang saham perseroan sendiri tidak mempunyai hak untuk menghadiri RUPS.[23]
Korum adalah jumlah minimum jumlah anggota yang harus hadir dalam rapat, agar dapat mengesahkan suatu putusan. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang diwakili lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang (UUPT) atau Anggaran Dasar  menentukan lain. Penyimpangan atas ketentuan tersebut hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan oleh UUPT.[24]
Anggaran Dasar tidak boleh menentukan korum yang lebih kecil dari korum yang ditentukan oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1995 atau UUPT. Jika korum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat tersebut tidak tercapai, maka diadakan RUPS kedua. Karena panggilan RUPS ini sebagai akibat dari tidak tercapainya korum dalam RUPS pertama, maka acara RUPS kedua harus sama seperti acara RUPS pertama dan pemanggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenngarakan.[25]
RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama. Dan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. [26] Apabila korum tersebut tidak tercapai juga, maka menurut dari Pasal 73 ayat (3) UUPT memberi petunjuk bahwa untuk kepentingan tersebut perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan korum pada RUPS berikutnya.[27] (hal. 262)
Dengan persoalan yang dibawa ke pengadilan, ada kemungkinan korum yang ditetapkan pengadilan adalah RUPS dihadiri pemegang saham minimal di bawah 1/3 atau minimal sejumlah yang hadir pada RUPS kedua, karena jumlah yang hadir pada RUPS kedua dapat dipandang akan dapat menghadiri RUPS berikutnya.[28]
Khusus untuk mengubah anggaran dasar, korum yang harus dicapai adalah RUPS dihadiri pemegang saham paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui sekurng-kurangnya 2/3 bagin dari jumlah suara tersebut. Namun apabila korum tidaktercapai, maka dalam RUPS kedua keptusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut. (Pasal 75 UUPT).[29]
L.     Penggunaan laba bersih dalam RUPS
penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat a diputuskan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan ini RUPS dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian  dividen kepada pemehgang saham, atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk direksi dan komisaris, bonus karyawan, cadangan sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan perseroan yang antara lain diperuntukkan bagi peluasan usaha perseroan.
Dalam hal RUPS tidakmenentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat a dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Setelah 5 (tahun), dividen yang tidak diambail dimasukkan kedalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu. Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dala anggaran dasar (pasal 62).[30]        
M.   Keputusan RUPS
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan, namun musyawarah untuk mufakat juga tidak bisa tercapai maka keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.[31] Dalam RUPS, pada Pasal 74 UUPT yang berbunyi sebagai berikut.[32]
1. Keputusan RUPS diambil nerdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputuan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali undang-undang ini dan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.
            Namun, dalam hal-hal tertentu keputusan RUPS yang berkaitan denga sesuatu yang sangat mendasar bagi keberdaan, kelangsungan atau sifat suatu perseroan, UUPT atau anggaran dasar menetapkan suatu suara terbanyak yang lebih mendasar daripada suara biasa, yaitu suara terbanyak mutlak (absolute majority) atau suara terbanyak khusus (qualified/special majority). Suara terbanyak mutlak adalah suara terbanyak lebih dari setengah dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara tersebut. Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3, ¾, 3/5 dan sebagainya. Jadi, untuk kepentingan seperti perubahan modal karena sudah menyangkut hal yang mendasar bagi perseroan, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak diatur secara khusus dalam anggaran dasar.[33]
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda tangan ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk oleh RUPS. Maksud dari pembuatan risalah dengan penandatanganan tersebut dimaksudkan adalah untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut. Kalau risalah tersebut dibuat oleh Notaris maka kewajiban untuk menandatangani tersebut tidak diperlukan.[34]
Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat, yaitu keputusan yang diambil dengan cara denagn cara mrngirimkan dengan cara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan keputusan ini hanya sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis cara pengambilan keputusan dan usul tersebut.[35]
Keputusan RUPS untuk mengubah Aggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang newakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seeluruh saham dengan hak suara yang sah dan sisetujui paling sedikit dari 2/3 bagian dari jumlah tersebut. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua kputusan sah aapabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewkili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah 0seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut ( pasal 75)[36]
Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran Perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri pleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh palinh sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut (pasal 76).[37]
N.    Risalah RUPS
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda langkah ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.[38]
Selaku penyelenggara RUPS, Direksi mempunyai kewajiban membuat risalah RUPS (Pasal 86 ayat (1) UUPT). Rekaman tulisan tentang jalannya acara dan hasil rapat tersebut disimpan di kantor pusat persroan sebagai dokumen. Risalah itu meruapakan dokumen penting bagi perseroan karena memuat hasil RUPS yang wajib dilakukan Direksi. Jika Direksi berhalangan menyelenggarakan RUPS, maka yang menyelenggarakan RUPS adalah Komisaris. Kemudian jika Komisaris berhalangan, RUPS dapat diselenggarakan oleh pemegang saham setelah mereka mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan RUPS (Pasal 67 UUPT).[39]
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan. Risalah RUPS yang tidak dibuat dengan akta notaris menurut ketentuan pasal 90 ayat (1) UUPT wajib ditandatangani oleh:
1.      Ketua Rapat
2.      Paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta rapat.
Sedangkan risalah RUPS (atau RUPSLB) yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut. Sehingga notaris dalam hal ini menyaksikan dan mendengar sendiri proses berjalannya RUPS, sehingga pada saat ia membuat akta, akta tersebut adalah termasuk akta otentik.
Berpedoman pada Pasal 90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dengan bunyi:
1)      Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS
2)      Tanda tangan sebagaimana pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris.
Maka, risalah RUPS dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu :
1.      Secara di bawah tangan (underhand) yang dibuat dan disusun sendiri oleh direksi perseroan.
Dalam prakteknya risalah RUPS yang dibuat secara di bawah tangan bisa disebut notulen atau risalah. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS tahunan hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap hanya berlaku di dalam lingkungan perseroan sendiri, dan keputusan-keputusan dari RUPS tersebut tidak memerlukan persetujuan dari atau harus dilaporkan atau diberitahukan kepada Menhumkam, sehingga menurut pertimbangan Direksi dan/atau para pemegang saham Perseroan Notulen/Risalah RUPS tersebut tidak harus berbentuk akta otentik.
2.      Secara akta notaris (akta otentik) yang dibuat dan disusun oleh notaris. 
Notulen/Risalah yang dibuat Notaris disebut berita acara. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS Tahunan tidak hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang hanya berlaku di dalam lingkungan Perseroan sendiri, tetapi juga memutuskan hal-hal yang harus dimintakan persetujuan dari atau harus dilaporkan dan diberitahukan kepada Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPT.
O.    Peranan Pengadilan pada kemacetan penyelenggaraan RUPS
Cara pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar mereka (pemegang saham) diberi izin untuk melakukan pemanggilan RUPS (Pasal 67 UUPT):[40]
a. Melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktuyang telah ditetukan, atau
b. melakukan sendirir pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.
            Dalam perkara permohonan, Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, hakim bersifat aktif. Tanpa terikat UUPT dan anggaran dasar perseroan, hakim dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemnggilan RUPS serta menunjuk ketua rapat. Keaktifan hakim tidak bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) R.Bg. tentang hakim tidak diperkennkan  memutus perkara terhadap hak yang tidak dituntut atau menjatuhkan putusan lebih dari yang dituntut, karena ini merupakan ketentuan umum. Sedangkan UUPT meruapak aturan khusus. Sesuai asas hukum lex spesialis derogat lex generalis, maka aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum.[41]
            Penetapan hakim atas permohonan pemegang saham tentang RUPS ini bersifat final. Sesuai Pasal 67 ayat (4) UUPT, tidak dimungkinkan adanya upaya hukum  banding dan kasasi. Dengan diucapkannya penetapan permohonan pemegang saham tersebut langsung penetapan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang sedehana,cepat dan biaya ringan.[42]









BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat yang diselenggarakan oleh direksi perseroan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kepentingan perseroan, ataupun atas permintaan pemegang saham sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
Ada dua macam RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UUPT, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Undang-undang mengharuskan rapat tersebut dilaksanakan di wilayah Negara Republik Indonesia. undang-undang menentukan bahwa wewenang diberikan kepada Direksi sebagai penyelenggara RUPS.
Sebelum melakukan pemanggilan RUPS, perseroan diwajibkan memasang pengumuman tentang akan diadakan pemanggilan RUPS. maka Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum rapat tersebut diadakan RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang diwakili lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila setelah diusahakan, namun musyawarah untuk mufakat juga tidak bisa tercapai maka keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak. RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda langkah ketua rapat dan paling sedikit 1(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Sedangkan risalah RUPS (atau RUPSLB) yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Rai Widjaya, 2005. Hukum Perusahaan: Undang-undang dan Pelaksanaan Di Bidang Usaha, Jakarta: Kesaint Blanc
C.S.T. Kansil, 1996. Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Gatot Supramono, 2004. Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Jakarta: Djambatan





[1] Rai Widjaya, Hukum Perusahaan: Undang-undang dan Pelaksanaan Di Bidang Usaha, (Jakarta: Kesaint Blanc, 2005), hlm. 257
[2] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 1996, hal 66
[3] Ibid.
[4] Ibid. hlm. 112
[5] Ibid. hlm. 67
[6] Ibid. hlm. 67
[7] Ibid. hlm. 68
[8] Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 257
[9] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, (Jakarta: Djambatan, 2004), hlm. 68
[10] Ibid
[11] Ibid. hlm. 68-69
[12] Ibid. hlm. 69
[13] Ibid. hlm. 69-70
[14] Ibid. hlm. 70
[15] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm. 110
[16] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 71
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid. hlm. 72
[20] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm. 111-112
[21] Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 72
[22] Ibid.
                [23]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbata... hlm. 73.  
[24]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 262
[25] Ibid.
[26] Ibid.
                [27]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas..., hlm. 73.
                [28]Ibid. hlm. 74.
                [29]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 74.
[30]C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas… hlm. 109
[31]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm. 263
                [32]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 74.
                [33]Ibid. hlm. 75.
[34]Rai Widjaya, Hukum Perusahaan… hlm.  264
[35]Ibid. hlm. 265
[36] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum..., hlm 115
[37] Ibid.
[38] Ibid.
                [39]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 75-76.
                [40]Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas yang Baru..., hlm. 76-77.
                [41]Ibid. hlm. 78.
                [42]Ibid.


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html