PREMI DAN DANA TABARRU' DALAM ASURANSI SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Akad yang melandasi dalam asuransi syariah biasanya adalah akad  tijarah dan atau akad  tabarru’. Akad tijarah merupakan semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil, misalnya mudharabah, wadiah dan wakalah, sedangkan akad tabarru’ merupakan semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, tidak ditujukan untuk komersil. Di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, penerapan sistem asuransi pun dilakukan dengan ketentuan syariah. Sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai mengeluarkan produk berupa asuransi syariah. Salah satunya adalah Asuransi Bumiputera. Asuransi Bumiputera merupakan perusahaan asuransi tertua dan terbesar di Indonesia. Perusahaan asuransi Bumiputera memiliki produk asuransi konvensional maupun syariah.















BAB II
PREMI DAN DANA TABARRU’

A. PENGERTIAN PREMI DAN DANA TABARRU’
Berikut ini beberapa pengertian premi (kontribusi) dan dana tabarru’ yang dikutip dari berbagai sumber:
Premi adalah bayaran asuransi atau harga sebagai jaminan penanggung asuransi untuk bertanggung jawab, hal itu tidak perlu dibayar lebih dahulu karena biasanya oleh penanggung asuransi dijadikan sebagai satu isyarat yaitu perjanjian akan berlaku hanya setelah premi dibayar. Dalam asuransi, premi mungkin mempunyai suatu nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota lain dalam masyarakat yang mengalami kerugian, oleh karena itu penanggung asuransi adalah kedua-duanya. Sebagai orang diasuransikan, dia berkewajiban untuk membantu ahli-ahli lain dan berhak menerima premi bila terjadi kerugian atasnya.
Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada penanggung, dimana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul risiko.
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah seluruh  premi yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam rekening “derma”, yaitu rekening yang digunakan untuk membayar klaim kepada peserta. Besarnya nominal premi yang disetor bergantung pada jenis asuransi yang dipilih.
Tabarru’ adalah derma kebajikan atau iuran kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta untuk dana tolong menolong apabila ada peserta lain yang terkena musibah. Konsep ini menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang saling menanggung, saling menjamin, dan saling melindungi apabila musibah datang.
Tabarru’ dibawah kendali perusahaan asuransi syariah hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan pesertanya. Dengan kata lain, kumpulan dana tabarru’ hanya dapat digunakan untuk kepentingan para peserta asuransi yang mendapat musibah. Apabila dana tabarru’ tersebut digunakan untuk kepentingan lain, berarti melanggar syarat akad.
Tabarru’ dikenakan kepada peserta sepanjang kontrak. Besar persentase tabarru’ antara satu peserta dan peserta lain tidak sama, bergantung pada masa perjanjian dan usia calon peserta. Makin panjang masa perjanjian dan makin tinggi usia calon peserta, tabarru’ yang dikenakan pun semakin tinggi.

B. PRINSIP CONTRIBUTION
Contribution (kontribusi) menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua, yaitu sudut pandang penanggung (perusahaan asuransi) dan sudut pandang tertanggung (pemegang polis).
Untuk sudut pandang penanggung contribution suatu prinsip dimana penganggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung berbeda. Adapun untuk sudut tertanggung, al-musahamah ‘kontribusi’ adalah suatu bentuk kerjasama mutual dimana tiap-tiap peserta memberikan kontribusi dana kepada suatu perusahaaan dan peserta tersebut berhak memperoleh kompensasi atas kontribusinya tersebut berdasarkan besarnya saham (premi) yang ia miliki (bayarkan).
Dalam Al-Qur’an sesungguhnya telah termuat tentang konsep kontribusi atau kerjasama mutual yaitu dalam surat al-Maidah ayat 2: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebenaran dan ketakwaan”.

C. MEKANISME PENGELOLAAN PREMI DAN DANA TABARRU’
Mekanisme pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan adalah setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam dua rekening yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana tabungan (saving). Adapun status kepemilikan dana tanpa rekening tabungan (saving) masih menjadi milik peserta asuransi, bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola.

Ditinjau dari unsur tabungan
1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
    Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
- perjanjian berakhir
- peserta mengundurkan diri
- peserta meninggal dunia
   Rekening tabarru’ yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- peserta meninggal dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada suplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) dan setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi menurut kesepakatan.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabbaru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
-    Peserta meninggal dunia
-    Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan di investasikan sesuai dengn syariah Islam. Keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut menurut kesepakatan dalam suatu perbandingan (porsi bagi hasil) tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

Premi asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
1. Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
2. Premi tabarru’ yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
3. Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, biaya lanjutan, biaya tahun berjalanm dan biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir.

Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan memengaruhi dana klaim tergantung pada beberpa hal, antara lain:
1. Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.    Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.    Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.    Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.

2. Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebih dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.

Pada asuransi jiwa, perhitungan jumlah premi yang akan memengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
1. Jenis produk asuransi yang ditawarkan, besar kecilnya premi tergantung dari arakteristik produk yang diinginkan oleh peserta.
2. Lamanya masa asuransi, jika peserta menginginkan santunan kebajikan yang besar dalam waktu yang singkat, tentu jumlah premi yang dibayarkan juga harus besar.
3. Usia peserta, makin tua usia peserta makin besar pula premi tabarru’ yang harus dibayarkan dibandingkan dengan peserta yang lebih muda usianya.
4. Kesehatan peserta, jika peserta memiliki masalah kesehatan setelah diperiksakan ke rumah sakit, maka peserta harus membayar premi tabarru’ yang lebih besar, sehingga jika peserta ingin tabungannya besar maka ia harus membayar premi yang lebih besar daripada peserta lain yang kesehatannya baik-baik saja.
5. Jumlah peserta, tentu produk asuransi perorangan dengan produk asuransi kumpulan akan berbeda besaran premi yang harus dibayarkan.

D. KONTRIBUSI/SUMBANGAN/PREMI TABUNGAN
Terdapat perbedaan mengenai pengelolaan kontribusi/premi takaful pada masing-masing jenis asuransi takaful. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Takaful keluarga
Kontribusi atau premi takaful bisa diangsur secara bulanan,seperempat tahun, setengah tahun, atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan. Adapun kontribusi atau premi takaful yang dibayar preserta dimasukkan kedalam dua jenis rekening yaitu rekening peserta dan rekening khusus peserta sesuai dengan porsi masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening peserta berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedangkan rekening khusus peserta berfungsi sebagai sumbangan atau tabbaru’ untuk menutup klaim jika terjadi musibah pada peserta takaful.

Tingkat usia Jangka Waktu Pertanggungan
10 tahun 15 tahun 20 tahun
18-30 2,0% 3,5% 5,0%
31-35 2,5% 4,5% 6,5%
36-40 3,5% 6,0% 9,0%
41-45 5,0% 8,5%
46-50 7,0%
Porsi premi untuk rekening peserta dan rekening khusus

2. Takaful umum
Kontribusi/premi takaful dibayar sekaligus pada awal untuk jangka waktu 1 tahun dan harus diperbaharui apabila kontrak diperpanjang.adapun jumlah nominal premi yang ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih.kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta,dimasukkan kedalam kumpulan uang peserta (insurance fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim apabila terjadi musibah pada peserta takaful.

E. SISTEM PEMBAYARAN PREMI
Asuransi syariah merupakan sistem pembayaran yang tepat, baik secara bulanan, triwulan, semesteran, maupun tahunan. Artinya, pembayaran tersebut tidak menjadi mahal jika di bayar secara bulan dibandingkan cara bayar tahunan misalnya.
Berbeda dengan asuransi konvensional, pembayaran premi dengan cara bulanan, triwulan, dan semesteran lebih mahal jika dibandingkan dengan cara tahunan, dan premi yang dibayar oleh peserta jauh lebih besar dari uang pertanggungan.
Contoh berikut ini akan memperjelas uraian diatas. Tuan A dengan usia 37 tahun, mengambil produk beasiswa pada perusahaan asuransi konvensional dengan uang pertanggungan (UP) sebesar Rp. 20.000.000,- dengan masa perjanjian 17 tahun. Premi yang harus di bayarnya pertahun sebesar Rp. 2.250.000,-. Jika di bayar secara triwulan (4 x setahun), besar premi menjadi Rp. 2.250.000,- x 26% = Rp. 585.000,-  jika ia membayar 2 x dalam setahun semesteran menjadi Rp 2.250.000,- x 51% = Rp. 1.147.500,-. Jika tuan A milih cara pembayaran secara triwulan, premi setahunnya menjadi Rp. 585.000,- x 4 = Rp. 2.340.000,-. Jika di kalikan dengan masa perjanjian, Rp. 585.000,- x 4 x 17 = Rp. 39.780.000,-. Uang pertanggungan Rp. 20.000.000,-, tetapi total yang dibayarkan peserta Rp. 39.780.000,-.
Jika contoh di atas kita pakai untuk asuransi syariah maka manfaat asuransi tuan A sebesar Rp. 2.250.000,- x 17 = Rp. 38.250.000,-. Jika ia ingin menbayar premi secara triwulan, besar premi yang di bayar dalah Rp. 2.250.000,- / 4=  Rp. 562. 500,-. Jika ia mau membayar premi secara semesteran, premi dibayar adalah Rp. 1.125.000.
Simpulan yang dapat diambil dari contoh di atas adalah sebagai berikut:
Manfaat asuransi pada asuransi syariah sama dengan total jumlah premi yang dibayar peserta.
Manfaat asuransi pada asuransi konvensional selalu lebih kecil dari premi yang dibayar peserta.
Premi pada asuransi syariah, baik dibayar dengan cara bulanan, triwulan, semesteran, maupun tahunan sama, tidak ada kenaikan.
Cara bayar premi pada asuransi konvensional memengaruhi besarnya premi. Cara bayar bulan lebih mahal jika dibandingkan dengan cara bayar triwulan. Premi triwulan lebih mahal jika dibandingkan dengan cara bayar semesteran. Premi semesteran lebih mahal jika dibandingkan dengan cara bayar tahunan.

Kontribusi dapat juga diartikan sebagai tertanggung dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka penanggung berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

Contoh: Anda mengansuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
PT asuransi A = Rp. 100.000.000,-
PT asuransi B = Rp.   50.000.000,-
PT asuransi C = Rp.   50.000.000,-
Total         = Rp. 200. 000.000,-

Bila bangunan tersebut terbakar habis maka maksimum ganti rugi yang anda peroleh dari:
PT asuransi C = (50.000.000/200.000.000)x100.000.000
        = Rp.   25.000.000,-
Total         = Rp. 100.000.000,-

Berarti jumlah ganti rugi yang anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,- melainkan Rp. 100.000.000,- sesuai dengan harga rumah sebenarnya.















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada penanggung, dimana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul risiko.
Contribution (kontribusi) menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua, yaitu sudut pandang penanggung (perusahaan asuransi) dan sudut pandang tertanggung (pemegang polis).
Mekanisme pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan adalah setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam dua rekening yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana tabungan (saving).
Terdapat perbedaan mengenai pengelolaan kontribusi/premi takaful pada masing-masing jenis asuransi takaful. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
      Takaful keluarga
      Takaful umum















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam suatu tinjauan analisis historis, teoritis dan praktis. Jakarta: PRENADA MEDIA.
Anwar, Khoiril. 2007. Asuransi Syariah Halal & Maslahat. Solo: Tiga Serangkai.
Huda, Nurul, Mohamad Haekal. 2010. Lemabaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: KENCANA.
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: KENCANA.
Muslehuddin, Mohammad penerjemah Wardana. 2005. Insurance in Islam terjemahan Asuransi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Rodoni, Ahmad, Abdul Hamid. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: KENCANA.
Wirdyaningsih, dkk. 2005. Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia. Jakarta: KENCANA.






EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html