kisi-kisi dan jawaban MK Kenotariatan.

Soal dan jawaban dari kisi-kisi soal final MK Kenotariatan
1.      Tentang CV dan PT, Perbedaan CV dan PT, Bagaimana modal, Bagaimana tanggung jawab apabila CV mengalami kerugian.
a.       Tentang CV dan PT
yang dimaksud dengan Commanditaire Vennootschap atau disingkat dengan CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia 
b.      Perbedaan CV dan PT
Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Lebih spesifiknya perbedaan PT dan CV adalah ;

1.      PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
2.      PT berbadan hokum sehingga kedudukannya sama denganorang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindakdi muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3.      PTdapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya.Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.
4.      PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaituRp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
5.      PTdalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
6.      Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.
7.      Dalam PT  perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
8.      CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasifatau disebut Persero Komanditer.
9.      Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketigatermasuk menjaminkan harta pribadinya.

c.       Permodalan dalam CV dan PT
d.      Tanggung jawab jika CV mengalami Kerugian
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).
            Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.


2.      Sekutu aktif dan pasif, organ-organ CV
a.       Sekutu aktif dan sekutu pasif
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
b.    Organ-organ CV
Organ-organ dalam CV adalah sekutu aktif dan pasif. Mengenai tugasnya bisa di browsing sendiri.


3.      RUPS, Jenis-jenisnya Forum RUPS apa saja
RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan landasan bagi RUPS untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.
Jenis RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6  bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
4.      Perbedaan Obligasi dan pengakuan Hutang
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Sedangkan surat pengakuan hutang adalah : Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap) 

5.      Perjanjian Kredit dan pengakuan hutang

Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.

Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap).

6.      Konsekuensi bila Rups tidak dijalankan

7.      Grosse ( hak istimewa yang terdapat dalam Grosse itu apa )

Grosse Akta Pengakuan Hutang adalah 
FORMAT YANG BAGUS DALAM BENTUK WORD SILAHKAN DI DOWNLOAD DI SINI


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html