Hukum Jual Beli Najis


Hukum Jual Beli Najis

Hasil penjualan najis menjadi haram karena salah satu syarat sah jual beli tidak terpenuhi, yaitu barang yang menjadi objek jual beli haruslah suci. Dengan demikian akad jual beli tidak dan perpindahan barang dan uang tidak halal.
Sepantasnya najis itu deberikan kepada orang yang membutuhkan secara Cuma-Cuma. Dan pemberinya sepantasnya bersyukur, dapat membantu orang lain dengan sesuatu yang tidak merugikan dirinya.

Jika anda adalah pihak yang membutuhkan najis tersebut karena alasan yang dibenarkan syariat dan anda tidak akan mendapatkannya dengan secara Cuma-Cuma maka anda boleh membelinya, sedangkan dosa transaksi itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak penjual.


Sumber bacaan : Buku Halal Haram Muamalat Kontemporer, karangan DR, Erwandi Tarmizi, MA


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html