MAKALAH TENTANG CV




BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.






BAB II
PEMBAHASAN
A.     Definisi Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Menurut Pasal 19 KUHD perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain[1]
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang (Hukum Dagang, 2009 : 144). Perbedaan PT dan CV yang mendasar adalah Modalnya. Didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.[2]
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :[3]
1)      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2)      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B.     Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
            Di Indonesia terdapat 5 jenis perkutuan komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :[4]
1. CV Murni
CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer yang hanya terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam mengurus CV dan berhubungan dengan pihak ketiga tanpa di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2.  CV Campuran
CV Campuran adalah jenis persekutuan komanditer dengan bentuk firma yang membutuhkan tambahan modal. Di dalam CV Campuran, pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggungan masing-masing.
3. CV Bersaham
CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV bersaham adalah tidak mudah menarik kembali modal yang telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4.  CV Diam-Diam
CV Diam-diam adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV diam-diam, pemilik aktif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja kepada CV sebagaimana yang telah di sanggupi.
5. CV Terang-Terangan
CV Terang-terangan adalah jenis persekutuan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, didalam CV terang-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab masing-masing.

C.     Prosedur Pendirian CV
Prosedur pendirian CV sama dengan prosedur pendirian firma. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.[5]

Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu:
1)      Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
2)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
3)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)      Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
5)      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
6)      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7)      Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

D.    Tanggung Jawab Keluar
                        Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sekutu komanditer hanya berhak mengawasi urusan intern persekutuan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyediaan modal (pasal 19 KUHD).
Hak dan Kewajiban Sekutu aktif (komplomenter) :
1)        Wajib mengurus CV
2)        Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
3)        Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4)        Berhak menerima pembagian keuntungan.

Hak dan Kewajiban Sekutu pasif (komanditer):
1)        Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2)        Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3)        Berhak memperoleh pembagian keuntungan
4)        Dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Tugas Sekutu Pasif yaitu :
1)        Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2)        Berhak menerima keuntungan
3)        Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan; dan
4)        Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Tugas Sekutu Aktif yaitu :
1)        Mengurus CV
2)        Berhubungan hukum dengan pihak ketiga dan
3)        Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
4)        Risiko bagi Pengurus CV

Risiko bagi pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi hutang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi hutang perusahaan.

E.     Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu,[6]
Ø  Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan,
Ø  Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
Ø  Kehendak dari sekutu,
Ø  Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

F.      Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
G.    Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :[7]
Ø  Prosedur pendiriannya relatif mudah
Ø  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
Ø  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø  Kemampuan manajemen lebih luas
Ø  Manajemen dapat diversifikasikan
Ø  Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
Ø  Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Adapun kelemahan CV antara lain :
Ø   Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Ø   Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Ø   Sulit untuk menarik kembali investasinya
Ø   Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu

H.    Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.[8]




Biaya pendirian CV (paket)
Golongan
Biaya/paket
Masa Proses
CV Kecil
Rp.  6.500.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Menengah
Rp.  7.800.000,-
Maksimal 50 hari kerja
CV Besar
Rp.  8.700.000,-
Maksimal 50 hari kerja



           


























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Banyak sekali bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, salah satunya adalah Persekutuan Komanditer atau CV.
Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum seperti PT,  walaupun demikian keberadaan badan usaha ini tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang diakui pemerintah dan kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha, terutama Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan badan usaha CV sebagai landasan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.



UNTUK MENDAPATKAN MAKALAH DALAM FORMAT MICROSOFT WORD SILAHKAN DI DOWNLOAD






[1] Sentosa sembiring, Hukum dagang, ( Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2004) hal 23
[2] Kansil, Pokok-poko Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia (Jakarta : Sinar grafika, 2006) hal. 90
[3] Abdulkadir Muhammad,  Hukum perusahaan Indonesia  ( Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2006) hal93
[4] Sentosa sembiring, Hukum dagang, ( Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2004) hal. 24
[5] Abdulkadir Muhammad,  Hukum perusahaan Indonesia  ( Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2006) hal. 94
[6] Abdulkadir Muhammad,  Hukum perusahaan Indonesia  ( Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2006) hal. 97-98
[7] http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
[8] http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm


EmoticonEmoticon

google4d1ad84db60295b5.html